Keseriusan BK DPRD Malut Atas pernyataan provokatif AK “Tara Jelas”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id. – Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara kini dipertanyakan kredibilitas dan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik serta sumpah jabatan.
Sorotan tajam ini dilontarkan oleh Dewan Eksekutif Rampai Nusantara Maluku Utara, menyusul mandeknya penanganan kasus yang menyeret salah satu anggota dewan berinisial AK dari Fraksi Partai Demokrat.
Sekretaris Dewan Eksekutif Rampai Nusantara Maluku Utara, Abdullah Adam, menyatakan kekecewaannya lantaran hingga saat ini laporan yang mereka ajukan seolah tak mendapat perhatian serius. Padahal, langkah awal penanganan kasus ini sebenarnya sudah dimulai oleh pihak BK melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026 silam.
“Badan Kehormatan sempat menyampaikan komitmen bahwa akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kami selaku pihak pelapor. Namun anehnya, hingga hari ini, Jumat (29/5/2026), kami belum juga menerima surat panggilan resmi apa pun,” ungkap Abdullah .
Menurutnya, kelambatan dan ketidakjelasan alur penanganan yang terjadi saat ini sangat berisiko menimbulkan penilaian buruk di mata masyarakat luas.
“Publik akan membaca situasi ini sebagai bentuk ketidakberdayaan atau ketidaktegasan lembaga yang seharusnya menjadi penjaga marwah lembaga legislatif,” jelasnya
Abdullah khawatir, jangan sampai dalam pandangan masyarakat terbentuk image yang kurang bagus, bahwa BK DPRD Maluku Utara ini sudah ‘masuk angin’, lemah, atau bahkan seolah diam saja karena ada yang dilindungi dalam memproses persoalan yang jelas-jelas menyangkut kehormatan lembaga ini.
Pertanyaan besar ini muncul di tengah tuntutan keras dari berbagai lapisan masyarakat yang mendesak agar BK DPRD Maluku Utara bertindak tegas, profesional, serta terbuka dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui, penyelidikan terhadap anggota dewan berinisial AK dari Fraksi Demokrat itu bermula dari surat resmi bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026.
Surat tersebut memuat dua laporan resmi yang diajukan oleh elemen masyarakat, yaitu dari Pengurus KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan dua laporan inilah, BK seharusnya sudah bergerak cepat memanggil semua pihak terkait untuk mengungkap fakta sesungguhnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memuat pernyataan provokatif dari AK termasuk frasa “baku bunuh” yang dinilai berpotensi memicu konflik.
Pernyataan tersebut menuai sorotan luas karena dianggap berbahaya dan berisiko menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
BK DPRD Maluku Utara berjanji akan menangani kasus ini secara serius dan objektif guna menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik terhadap DPRD.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar