Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

TRANSPARANSI ANGGARAN DESA DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT

  • account_circle Sakti Awan
  • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
  • visibility 142
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak seharusnya hanya dipahami sebagai urusan administratif pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah desa mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan publik.

Dalam perspektif administrasi publik, transparansi merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan pemerintahan yang dapat dipercaya. Mardiasmo menjelaskan bahwa transparansi berkaitan dengan keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar memberikan informasi ketika masyarakat bertanya, tetapi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Pemikiran tersebut menjadi relevan dalam pengelolaan anggaran desa. Pemerintah desa pada dasarnya diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Namun, kewenangan tersebut harus berjalan bersama dengan tanggung jawab dan pengawasan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memang memberikan kerangka hukum mengenai pemerintahan desa, keuangan desa, pembangunan, serta pembinaan dan pengawasan.

Artinya, kewenangan pemerintah desa dalam mengelola anggaran tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawabnya kepada masyarakat. Anggaran desa bukanlah milik pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun kelompok tertentu. Anggaran tersebut merupakan sumber daya publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan kemudian muncul ketika masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan anggaran. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat akan mengalami kesulitan untuk membandingkan antara apa yang direncanakan dengan apa yang benar-benar dilaksanakan. Ketika sebuah kegiatan tercantum dalam perencanaan tetapi masyarakat tidak mengetahui bagaimana pelaksanaannya, berapa anggarannya, dan apa hasilnya, maka ruang pengawasan publik menjadi terbatas.

Di sinilah transparansi memiliki kedudukan yang penting. Transparansi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Sebaliknya, keterbatasan informasi dapat menciptakan jarak antara pemerintah desa dan masyarakat. Jarak tersebut bukan hanya persoalan komunikasi, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan kepercayaan terhadap pemerintah desa.

Karena itu, perlu dibedakan antara anggaran yang transparan dan anggaran yang hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu. Anggaran yang transparan bukan berarti seluruh masyarakat harus memahami istilah-istilah administratif dalam dokumen keuangan. Yang lebih penting adalah masyarakat memperoleh informasi yang cukup mengenai apa yang direncanakan, berapa anggarannya, untuk apa digunakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apa hasil yang diperoleh.

Sementara itu, kondisi yang tidak transparan dapat terlihat ketika informasi mengenai anggaran sulit diperoleh, penjelasan mengenai kegiatan tidak memadai, atau masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengetahui dan mempertanyakan penggunaan anggaran. Kondisi semacam ini tidak secara otomatis membuktikan adanya korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Namun, secara tata kelola pemerintahan, keadaan tersebut patut menjadi perhatian karena pengawasan masyarakat menjadi lebih sulit dilakukan.

Dalam konteks ini, kritik terhadap pengelolaan anggaran desa seharusnya tidak dipahami sebagai upaya untuk menjatuhkan pemerintah desa. Kritik justru merupakan bagian dari kehidupan pemerintahan yang sehat. Pemerintah desa membutuhkan masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan, sedangkan masyarakat membutuhkan pemerintah desa yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang kemudian perlu diajukan bukan hanya mengenai jumlah anggaran yang diterima desa, tetapi juga mengenai bagaimana proses perencanaannya, apa dasar penetapan kegiatannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana anggaran digunakan, serta apa manfaat akhirnya bagi masyarakat. Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan pengelolaan anggaran tidak semata-mata dapat diukur dari apakah anggaran telah dibelanjakan, tetapi juga dari apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan UU Desa saat ini juga mencakup pengaturan mengenai keuangan dan aset desa serta pembinaan dan pengawasan desa. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan desa tidak hanya berbicara mengenai penggunaan anggaran, tetapi juga mengenai bagaimana pemerintahan desa menjalankan kewenangan dan mempertanggungjawabkan pengelolaannya.

Oleh sebab itu, transparansi tidak seharusnya diperlakukan sebagai formalitas. Memasang informasi anggaran tanpa memastikan masyarakat dapat memahami dan memperoleh penjelasan yang memadai belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan keterbukaan. Transparansi yang bermakna harus memungkinkan masyarakat mengetahui informasi yang relevan dan menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pengawasan.

Hal lain yang perlu ditegaskan adalah bahwa dugaan penyimpangan anggaran harus dibedakan dari fakta korupsi. Ketika terdapat ketidaksesuaian antara informasi, perencanaan, pelaksanaan, atau hasil kegiatan, masyarakat dapat mempertanyakannya dan meminta penjelasan. Namun, kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi harus didasarkan pada bukti serta proses pemeriksaan yang berwenang. Dengan cara demikian, kritik masyarakat tetap tajam tetapi tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Pada akhirnya, kualitas pemerintahan desa tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya pembangunan fisik yang dilakukan. Kualitas pemerintahan juga dapat dilihat dari sejauh mana pemerintah mampu membangun kepercayaan melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan partisipasi masyarakat.

Anggaran yang transparan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi. Anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan akan membangun kepercayaan. Sebaliknya, ketika informasi publik sulit diketahui, masyarakat akan kehilangan kesempatan untuk memastikan apakah pembangunan benar-benar berjalan sesuai dengan kepentingan bersama.

Karena itu, pertanyaan mengenai transparansi anggaran bukanlah pertanyaan untuk mencari siapa yang salah. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat sebagai pihak yang berhak mengetahui bagaimana pemerintahan desanya dijalankan.

Pemerintahan yang baik tidak seharusnya takut pada pertanyaan masyarakat. Justru melalui pertanyaan, keterbukaan, dan pengawasan itulah kepercayaan terhadap pemerintah dapat dibangun.

  • Penulis: Sakti Awan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus

    Tersangka Penipuan Umrah Rp2,5 Miliar Diringkus

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    Ternate — Linidaily.id Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara berhasil menangkap Asnawi Ibrahim, tersangka utama dugaan penipuan yang mengatasnamakan penyelenggaraan ibadah umrah melalui PT Beterevel Indonesia Perkasa. Penangkapan dilakukan tim Subdit III Jatanras di bawah pimpinan AKP Zulkifli Mahmud bersama IPDA Samsul Majid di Denpasar, Bali, pada Senin 24 Agustus 2026. Kabid Humas Polda […]

  • Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak dapat ditawar: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Ketika perlindungan itu tertunda, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya nasib satu perkara, melainkan wibawa negara sebagai penjamin keadilan. Dalam konteks inilah penanganan dugaan tindak pidana […]

  • Akademisi Unkhair Desak Pemkab Halsel Ambil Sampel Air di Madapolo

    Akademisi Unkhair Desak Pemkab Halsel Ambil Sampel Air di Madapolo

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun, Dr. Muhammad Ridwan Lessy, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil sampel air laut di pesisir Desa Madapolo, Kecamatan Obi Utara. Desakan ini muncul menyusul fenomena perubahan warna air menjadi hijau pekat yang disertai kematian ikan dan dugaan iritasi kulit pada sejumlah warga. Ridwan menilai, pengambilan sampel […]

  • Belajar dari NTB: Kemandirian Pokmaswas Petrando dan Kekuatan Jejaring Forum Jadi Kunci Pengawasan Laut Berkelanjutan

    Belajar dari NTB: Kemandirian Pokmaswas Petrando dan Kekuatan Jejaring Forum Jadi Kunci Pengawasan Laut Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, linidaily.id Satu lagi pembelajaran dibawa pulang tim studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan Maluku Utara dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): bagaimana kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) bisa mandiri secara ekonomi sekaligus terhubung dalam jejaring yang kuat. Kunjungan kali ini menyasar Forum Pokmaswas NTB dan salah satu kelompok binaannya, Pokmaswas Petrando, yang mengawasi kawasan perairan Gili […]

  • KDEKS Maluku Utara Lakukan  Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah ke Lima Kabupaten/Kota

    KDEKS Maluku Utara Lakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah ke Lima Kabupaten/Kota

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Maluku melakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah sekaligus penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah Provinsi Maluku Utara. Setelah sebelumnya dimulai di tiga daerah, kegiatan pengumpulan data dan pemetaan potensi kini telah mencakup lima wilayah, yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera […]

  • Dialog Publik: Perempuan dan Krisis Ekologis Kepulauan

    Dialog Publik: Perempuan dan Krisis Ekologis Kepulauan

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Krisis ekologis di wilayah kepulauan kini tidak lagi sekadar dipahami sebagai isu kerusakan lingkungan, melainkan telah menjadi tantangan serius yang berdampak langsung pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Di tengah situasi ini, perspektif perempuan dinilai sangat penting untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Kegiatan ini diselenggarakan pada Sabtu […]

expand_less