Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

18 Tahun untuk Eks Mendikbudristek

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kamis 13 Mei 2026. Melansir dari sejumlah media online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata (JPU).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadim Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat. Jaksa menyebut, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia.

Ini vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara. [berbagai sumber]

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, LIniDaily.id Ratusan sopir angkutan kota (angkot) berpelat kuning di Kota Ternate terpaksa mematikan kendaraannya dan menunggu berjam-jam di SPBU Batu Anteru sejak kemarin, Senin (22/6) pukul 11.00 WIT hingga Selasa (23/6). Mereka hanya mendapat jawaban dari pihak pengelola bahwa stok Pertalite telah habis dan baru akan tersedia kembali pada 1 Juli 2026. Menunggu pasokan selama […]

  • ISMI Study Club Peringati Milad ke-XXII di Pantai Kastela, Perkuat Solidaritas dan Idealisme Organisasi

    ISMI Study Club Peringati Milad ke-XXII di Pantai Kastela, Perkuat Solidaritas dan Idealisme Organisasi

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily id. – Ikatan Solidaritas Mahasiswa Idealis (ISMI) Study Club memperingati Milad ke-XXII di Pantai Kastela, Ternate, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Peringatan hari jadi ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan, memperkuat solidaritas antarpengurus, serta merefleksikan perjalanan organisasi dalam menjaga nilai-nilai idealisme. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi perayaan bertambahnya usia organisasi, tetapi juga […]

  • Novel Orang-Orang Sederhana; Kesaksian Seorang Petugas Medis

    Novel Orang-Orang Sederhana; Kesaksian Seorang Petugas Medis

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • 0Komentar

    Sebagai seorang tenaga medis, Sadli memulainya dari desa desa terpencil di Halmahera Timur dan Selanjutnya dipindahtugaskan ke Halmahera Barat .Banyak yang dia saksikan terutama soal eksploitasi lahan oleh perusahaan tambang. Bagaimana ruang hidup mereka “di rampas” oleh dan atas nama pemerintah dan ironisnya dipekerjakan di lahan mereka sendiri. Sebagai seorang tenaga medis, Sadli memulainya dari […]

  • Kota Ternate Dominasi Perolehan Medali di Hari Keempat Porprov V Malut 2026, Halmahera Utara Posisi Kedua

    Kota Ternate Dominasi Perolehan Medali di Hari Keempat Porprov V Malut 2026, Halmahera Utara Posisi Kedua

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    TOBELO-Linidaily.id Kota Ternate kembali mengukuhkan dominasinya sebagai juara umum sementara dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku Utara (Malut) 2026. Hingga update terakhir Kamis malam (11/6/2026) pukul 23.00 WIT, kontingen Kota Ternate berhasil mengumpulkan total 62 medali. Berdasarkan rilis resmi dari Media Center Porprov V Malut di Bumi Hibualamo, Kota Ternate unggul tipis namun signifikan […]

  • 60 Hari Menanti Keadilan: Pembunuhan Ali Daud Belum Terpecahkan

    60 Hari Menanti Keadilan: Pembunuhan Ali Daud Belum Terpecahkan

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Genap sudah 60 hari atau dua bulan berlalu sejak ditemukannya jasad Ali Daud (63 tahun), mantan Kepala Desa Bobane Jaya sekaligus tokoh agama yang sangat disegani masyarakat. Namun hingga hari ini, aparat keamanan belum juga mampu mengungkap siapa pelaku serta apa motif di balik pembunuhan keji tersebut. Lambatnya penanganan dan ketiadaan kejelasan informasi […]

  • Rahmatan lil-‘âlamîn dan Masa Depan Ekologi Halmahera Timur

    Rahmatan lil-‘âlamîn dan Masa Depan Ekologi Halmahera Timur

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kerusakan ekologis sering kali tidak datang tiba-tiba dan begitu saja. Tapi perlahan, nyaris sunyi. Hingga kita terbiasa melihatnya sebagai bagian dari kehidupan seharihari yang lazim dan biasa saja. Dan tampaknya itulah yang sedang terjadi di sini, di Halmahera Timur ini. Tak perlu mengambil contoh di hutan Papua atau Amazon di Brazil. Tapi lihatlah setiap kali […]

expand_less