Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Laksono menjadi polemik dan menjadi perhatian Masyarakat luas. Acara nonton bareng (Nobar)nya banyak dibubarkan. Apakah karena Isi Film memuat kehidupan adat Papua yang terampas? Ataukah ada alasan lain sehingga dibubarkan?

Film documenter hasil keroyokan Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua Merauke dan Ekspedisi Indonesia Baru itu tiba-tiba bikin gerah Ketika hendak diputar.
Dalam catatan linidaily.id, terjadi pembubaran secara paksa Nobar di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate dan Society of Indonesian Environmental Journalistik (SIEJ) Maluku Utara. Selang sehari, pasca pembubaran serupa terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Universitas Mataram (Unram). Aksi pembubaran paksa di Unram dilakukan oleh Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan Sujita. Ia dilaporkan datang bersama 30 satpam ke lokasi nobar sebelum film sempat diputar.

Peristiwa serupa juga terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram pada Jumat malam, sehari setelah pembubaran di Unram. Pemutaran film ini di UIN Mataram dibubarkan paksa oleh sejumlah satpam kampus.

Pesta Babi merupakan film dokumenter yang dibuat oleh sutradara Dhandy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini bergenre dokumenter investigatif yang menyoroti kehidupan masyarakat adat Papua Selatan di tengah ekspansi proyek strategis nasional (PSN).

Tiga tempat yang ditampilkan dalam film, yakni Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini menemukan adanya konflik lahan antara masyarakat adat setempat dengan proyek pembangunan negara yang semakin masif belakangan ini.

Sepanjang film, Dhandy Laksono dan Cypri Paju Dale berusaha memvisualisasikan peristiwa terusirnya Masyarakat dari tanah leluhur mereka. Hutan-hutan adat yang selama ini mereka diami, telah dibuka untuk berbagai proyek embangunan seperti untuk pekebunan tebu, sawit hingga food estate.

Melalui Film dokumentar Pesta Babi, kedua sutradara itu juga berupaya menampilkan realitas ikut sertanya militer dalam konflik lahan tersebut. Masyarakat adat di Papua Selatan ikut terdesak dari tanah mereka karena pengerahan pasukan tentara di sana.

Bentrokan kepentingan antara masyarakat adat untuk hidup di tanah mereka dan kepentingan negara untuk membuka lahan hutan serta memperluas skala proyek pembangunan jadi pusat intrik dalam film Pesta Babi.
Berdasarkan data resmi dari tim pembuat (Ekspedisi Indonesia Baru/Watchdoc), per 8 Mei 2026 sudah ada lebih dari 500 kali nonton bareng/nobar yang diselenggarakan komunitas, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia. Angka ini terus bertambah, dan sampai hari ini (19 Mei 2026) diperkirakan sudah melampaui 600 titik pemutaran di hampir semua provinsi.

Wilayah dengan nobar terbanyak: Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku & Maluku Utara (termasuk Ternate, Morotai), Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.

Dari seluruh kegiatan itu, tercatat 21 kali dibubarkan atau diintimidasi aparat, salah satunya di Ternate pada 8 Mei lalu.

Padahal, gala perdana film documenter ini berlangsung pada 12 April 2026, Taman Ismail Marzuki, Jakarta tanpa masalah. Nanti pemutaran di banyak kota beberapa kali dibubarkan/diintimidasi (termasuk di Ternate) . Banyak acara dibatalkan atau dihentikan paksa; tercatat ≥21 kasus gangguan pemutaran di Indonesia.

Judul Pesta Babi sendiri diambil dari tradisi masyarakat suku Muyu. Tradisi ini dikenal sebagai “Awon Atatbon” dalam bahasa lokal, merupakan ritual adat dengan hewan babi sebagai simbol sosial dan budaya.
Babi merupakan salah satu hewan yang penting dalam kearifan lokal Papua. Hewan ini kerap digunakan dalam ritual keagamaan dan dianggap sebagai barang yang berharga.

Mengangkat nasib masyarakat adat Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi: suku Marind, Awyu, Yei, Muyu) yang terdesak tanah leluhurnya akibat Proyek Strategis Nasional: perkebunan tebu, sawit, food estate, bioenergi. Menyoroti konflik lahan, dampak lingkungan, hilang budaya, serta keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan proyek. Judul diambil dari ritual adat Awon Atatbon (pesta babi) suku Muyu — simbol ikatan sosial yang bergantung pada kelestarian hutan .

Dari pembatalan dan penghentian paksa itulah, kemudian banyak komunitas, aktivis, organisasi mahasiswa serta Masyarakat sipil penasaran dengan film documenter tersebut.

Alasan resmi dari TNI yang mereka sampaikan, film documenter tersebut belum lulus sensor & tidak ada izin acara. Judul dan isi dianggap sensitif, berpotensi memicu konflik/SARA serta dikhawatirkan mengganggu stabilitas keamanan & pembangunan di Papua.

Padahal dokumenter komunitas/tidak komersial tidak wajib lulus sensor, dan ini sudah dikritik pakar hukum & Komnas HAM.

Menurut Yusril Ihza Mahendra – Menko Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan

“Pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi. Isi film berisi kritik, itu wajar dalam demokrasi. Biarkan masyarakat menonton, berdiskusi, berdebat. Pembubaran di daerah hanya masalah administrasi lokal, bukan arahan pusat.” (Pernyataan 14–15 Mei 2026)

Tak hanya Yusril Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia dalam pernyataannya pada 12 Mei 2026 mengatakan secara hukum, film Hanya Boleh Dilarang kalau sudah ada keputusan Pengadilan. Tidak boleh dilarang sepihak oleh aparat atau instansi. Ini karya cipta, dilindungi kebebasan berekspresi.

Kedua pernyataan ini juga diamini oleh Said Abdullah – Ketua Komisi I DPR RI, yang membuat pernyataan pada 16 Mei 2026,

Dia mengatakan, DPR menilai tidak ada alasan kuat untuk melarang. Isinya adalah fakta & aspirasi masyarakat adat. Harus dibuka ruang diskusi, bukan ditutup-tutupi. Yang penting tidak mengajarkan kekerasan

Sementara menurut Dandhy Dwi Laksono san pembuat film documenter menanggapi pernyataan Soal Film Dokumenter Pesta Babi belum mengantongi Sertifikat Lulus Sensor (SLS) mengutip unggahan di akun media sosialnya, mengatakan film dokumenter memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Perfilman. Menurutnya, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya diperlukan apabila film diputar di bioskop umum

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya polemik terkait pemutaran dan diskusi publik film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah. Film tersebut mengangkat isu dugaan kolonialisme modern, ketimpangan sosial, serta berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua.

Selain dikenal sebagai jurnalis investigasi, Dandhy juga aktif memproduksi berbagai film dokumenter kritis melalui platform Watchdoc. Kehadirannya sebagai sutradara Pesta Babi menambah perhatian publik terhadap isu kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.

Itulah kenapa ada ketidaksesuaian, satu sisi dilarang aparat di daerah, sisi lain pejabat negara bilang “silakan tonton”, jadi?

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyelamatkan Ternate dari Sesaknya Sampah

    Menyelamatkan Ternate dari Sesaknya Sampah

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pagi di Ternate selalu punya cara membuat orang jatuh cinta: laut yang biru, Gamalama yang berdiri gagah, aroma ikan bakar, dan percakapan hangat di pasar. Tetapi di balik keindahan itu, ada persoalan yang pelan-pelan menumpuk, berbau, dan mengancam masa depan kota pulau ini: sampah. Ternate bukan kota dengan daratan luas yang bisa terus-menerus “menyembunyikan” sampah […]

  • Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman. Foto: Wikipedia

    Usai Serah Terima Jabatan, Kapolda Arif “Janji” Tuntaskan Konflik Patani Barat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • 0Komentar

    Lapangan Catur Prasetya Polda Maluku Utara Sabtu (23/5/2026), sedikit berbeda dari biasanya. Rupanya sedang berlangsung Welcome and Farewell Parade pergantian Kapolda Maluku Utara dari Irjen Pol. Waris Agono kepada Brigjen Pol. Arif Budiman. Pergantian pucuk pimpinan POLDA Maluku Utara tersebut ditandai penyerahan Pataka “Fodudara Ngon Moi-Moi”, simbol kehormatan dan tongkat estafet kepemimpinan dalam tubuh POLDA […]

  • Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan […]

  • KURIKULUM REMPAH

    KURIKULUM REMPAH

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Wilayah-wilayah penghasil rempah di Indonesia, terutama di kawasan timur (seperti Maluku dan Maluku Utara), memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan dunia. Cengkih, dan pala, serta berbagai tanaman aromatik lainnya, bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya masyarakatnya. Ironisnya, banyak siswa SD, SMP, dan SMA yang hidup di wilayah rempah justru kurang memahami sejarah, […]

  • AKSI BLOKADE JALAN WARGA BANEMO MELAWAN

    AKSI BLOKADE JALAN WARGA BANEMO MELAWAN

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    Ratusan Warga Banemo melakukan unjuk rasa dan aksi blokade akses jalan Trans Halmahera ruas Jalur Desa Remdi, Rabu, 20 Mei 2026. Aksi blokade ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas Warga Banemo Melawan, kepada pemerintah dan kepolisian, menyusul ditemukannya ranjau di perkebunan serta kasus pembunuhan Ustadz Ali Abas yang hingga kini belum ada titik terang. Tensi aksi […]

  • Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kehebohan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru ketika ranah akademik ikut terseret ke dalam arus kebijakan logistik nasional. Pemicu utama kegaduhan ini bermula saat pemerintah menetapkan secara resmi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta di Indonesia untuk mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dalam lingkungan kampus. Langkah birokrasi universitas yang […]

expand_less