Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Laksono menjadi polemik dan menjadi perhatian Masyarakat luas. Acara nonton bareng (Nobar)nya banyak dibubarkan. Apakah karena Isi Film memuat kehidupan adat Papua yang terampas? Ataukah ada alasan lain sehingga dibubarkan?
Film documenter hasil keroyokan Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua Merauke dan Ekspedisi Indonesia Baru itu tiba-tiba bikin gerah Ketika hendak diputar.
Dalam catatan linidaily.id, terjadi pembubaran secara paksa Nobar di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate dan Society of Indonesian Environmental Journalistik (SIEJ) Maluku Utara. Selang sehari, pasca pembubaran serupa terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) di Universitas Mataram (Unram). Aksi pembubaran paksa di Unram dilakukan oleh Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan Sujita. Ia dilaporkan datang bersama 30 satpam ke lokasi nobar sebelum film sempat diputar.
Peristiwa serupa juga terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram pada Jumat malam, sehari setelah pembubaran di Unram. Pemutaran film ini di UIN Mataram dibubarkan paksa oleh sejumlah satpam kampus.
Pesta Babi merupakan film dokumenter yang dibuat oleh sutradara Dhandy Laksono dan Cypri Paju Dale. Film ini bergenre dokumenter investigatif yang menyoroti kehidupan masyarakat adat Papua Selatan di tengah ekspansi proyek strategis nasional (PSN).
Tiga tempat yang ditampilkan dalam film, yakni Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini menemukan adanya konflik lahan antara masyarakat adat setempat dengan proyek pembangunan negara yang semakin masif belakangan ini.
Sepanjang film, Dhandy Laksono dan Cypri Paju Dale berusaha memvisualisasikan peristiwa terusirnya Masyarakat dari tanah leluhur mereka. Hutan-hutan adat yang selama ini mereka diami, telah dibuka untuk berbagai proyek embangunan seperti untuk pekebunan tebu, sawit hingga food estate.
Melalui Film dokumentar Pesta Babi, kedua sutradara itu juga berupaya menampilkan realitas ikut sertanya militer dalam konflik lahan tersebut. Masyarakat adat di Papua Selatan ikut terdesak dari tanah mereka karena pengerahan pasukan tentara di sana.
Bentrokan kepentingan antara masyarakat adat untuk hidup di tanah mereka dan kepentingan negara untuk membuka lahan hutan serta memperluas skala proyek pembangunan jadi pusat intrik dalam film Pesta Babi.
Berdasarkan data resmi dari tim pembuat (Ekspedisi Indonesia Baru/Watchdoc), per 8 Mei 2026 sudah ada lebih dari 500 kali nonton bareng/nobar yang diselenggarakan komunitas, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia. Angka ini terus bertambah, dan sampai hari ini (19 Mei 2026) diperkirakan sudah melampaui 600 titik pemutaran di hampir semua provinsi.
Wilayah dengan nobar terbanyak: Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku & Maluku Utara (termasuk Ternate, Morotai), Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera.
Dari seluruh kegiatan itu, tercatat 21 kali dibubarkan atau diintimidasi aparat, salah satunya di Ternate pada 8 Mei lalu.
Padahal, gala perdana film documenter ini berlangsung pada 12 April 2026, Taman Ismail Marzuki, Jakarta tanpa masalah. Nanti pemutaran di banyak kota beberapa kali dibubarkan/diintimidasi (termasuk di Ternate) . Banyak acara dibatalkan atau dihentikan paksa; tercatat ≥21 kasus gangguan pemutaran di Indonesia.
Judul Pesta Babi sendiri diambil dari tradisi masyarakat suku Muyu. Tradisi ini dikenal sebagai “Awon Atatbon” dalam bahasa lokal, merupakan ritual adat dengan hewan babi sebagai simbol sosial dan budaya.
Babi merupakan salah satu hewan yang penting dalam kearifan lokal Papua. Hewan ini kerap digunakan dalam ritual keagamaan dan dianggap sebagai barang yang berharga.
Mengangkat nasib masyarakat adat Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi: suku Marind, Awyu, Yei, Muyu) yang terdesak tanah leluhurnya akibat Proyek Strategis Nasional: perkebunan tebu, sawit, food estate, bioenergi. Menyoroti konflik lahan, dampak lingkungan, hilang budaya, serta keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan proyek. Judul diambil dari ritual adat Awon Atatbon (pesta babi) suku Muyu — simbol ikatan sosial yang bergantung pada kelestarian hutan .
Dari pembatalan dan penghentian paksa itulah, kemudian banyak komunitas, aktivis, organisasi mahasiswa serta Masyarakat sipil penasaran dengan film documenter tersebut.
Alasan resmi dari TNI yang mereka sampaikan, film documenter tersebut belum lulus sensor & tidak ada izin acara. Judul dan isi dianggap sensitif, berpotensi memicu konflik/SARA serta dikhawatirkan mengganggu stabilitas keamanan & pembangunan di Papua.
Padahal dokumenter komunitas/tidak komersial tidak wajib lulus sensor, dan ini sudah dikritik pakar hukum & Komnas HAM.
Menurut Yusril Ihza Mahendra – Menko Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan
“Pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi. Isi film berisi kritik, itu wajar dalam demokrasi. Biarkan masyarakat menonton, berdiskusi, berdebat. Pembubaran di daerah hanya masalah administrasi lokal, bukan arahan pusat.” (Pernyataan 14–15 Mei 2026)
Tak hanya Yusril Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia dalam pernyataannya pada 12 Mei 2026 mengatakan secara hukum, film Hanya Boleh Dilarang kalau sudah ada keputusan Pengadilan. Tidak boleh dilarang sepihak oleh aparat atau instansi. Ini karya cipta, dilindungi kebebasan berekspresi.
Kedua pernyataan ini juga diamini oleh Said Abdullah – Ketua Komisi I DPR RI, yang membuat pernyataan pada 16 Mei 2026,
Dia mengatakan, DPR menilai tidak ada alasan kuat untuk melarang. Isinya adalah fakta & aspirasi masyarakat adat. Harus dibuka ruang diskusi, bukan ditutup-tutupi. Yang penting tidak mengajarkan kekerasan
Sementara menurut Dandhy Dwi Laksono san pembuat film documenter menanggapi pernyataan Soal Film Dokumenter Pesta Babi belum mengantongi Sertifikat Lulus Sensor (SLS) mengutip unggahan di akun media sosialnya, mengatakan film dokumenter memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Perfilman. Menurutnya, Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya diperlukan apabila film diputar di bioskop umum
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya polemik terkait pemutaran dan diskusi publik film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah. Film tersebut mengangkat isu dugaan kolonialisme modern, ketimpangan sosial, serta berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di Tanah Papua.
Selain dikenal sebagai jurnalis investigasi, Dandhy juga aktif memproduksi berbagai film dokumenter kritis melalui platform Watchdoc. Kehadirannya sebagai sutradara Pesta Babi menambah perhatian publik terhadap isu kebebasan berekspresi, demokrasi, dan hak asasi manusia di Indonesia.
Itulah kenapa ada ketidaksesuaian, satu sisi dilarang aparat di daerah, sisi lain pejabat negara bilang “silakan tonton”, jadi?
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar