Skor Integritas ‘Merah’, KPK Beri Ultimatum 3 Bulan untuk Pemprov & DPRD Malut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE Linidaily.id – Suasana tegang menyelimuti Kediaman Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6). Selama sembilan jam, mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT, rapat koordinasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berlangsung tertutup rapat. Personel Satpol PP berjaga ketat di pintu masuk, melarang akses bagi staf eselon III-IV maupun wartawan.
Hanya setelah sesi maraton tersebut usai, tabir pembicaraan sedikit tersingkap.
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, yang memberikan keterangan pers di lobi kediaman wakil gubernur, menegaskan bahwa pertemuan ini bukan sekadar formalitas. KPK membawa “catatan merah” terkait tata kelola pemerintahan daerah yang masih rentan.
“Kami fokus pada tiga titik kritis: perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ini adalah area paling rawan kebocoran anggaran,” ujar Maruli.
Bedah Pokir DPRD dan Pos Belanja Rawan
Maruli mengungkapkan, KPK menggunakan data dari Monitoring Center for Prevention (MCP/MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai basis evaluasi. Temuan utamanya menyoroti pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. KPK mendesak eksekutif dan legislatif untuk lebih disiplin agar Pokir tidak menjadi celah penyimpangan politik anggaran.
Tak hanya itu, audit KPK juga menyoroti pos-pos belanja yang sering disalahgunakan, seperti anggaran hibah, perjalanan dinas, dan belanja perkantoran. Dalam aspek PBJ, metode e-purchasing yang kian masif justru flagged sebagai risiko baru jika tanpa pengawasan ketat. Begitu pula dengan pengadaan langsung dan tender proyek strategis.
“Semua area ini memiliki risiko yang harus dimitigasi. Jangan sampai mekanisme modern justru menjadi alat baru untuk korupsi,” tegas Maruli.
Ultimatum 90 Hari
Puncak dari rapat tersebut adalah pemberian tenggat waktu. KPK memberikan deadline tiga bulan bagi Pemprov dan DPRD Maluku Utara untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi internal yang telah disampaikan.
“Dalam tiga bulan ke depan, kami akan memantau progresnya. Kami harap kualitas pencegahan korupsi di ketiga sektor utama itu benar-benar meningkat,” kata Maruli. Ia menolak membocorkan detail temuan spesifik karena masih bersifat internal dan menunggu respons resmi pemda.
Skor Integritas Masih “Sakit”
Meski rinciannya ditutupi, Maruli secara eksplisit menyatakan bahwa kinerja pencegahan korupsi di Maluku Utara belum memuaskan. Data SPI tahun 2025 menunjukkan skor Pemprov Malut hanya berada di angka 61,83. Angka ini menempatkan provinsi tersebut dalam kategori “rentan korupsi” dengan risiko yang masih tinggi.
Sementara itu, hasil MCSP tahun 2026 masih dalam proses analisis karena instrumen ini kini berfungsi lebih sebagai sistem deteksi dini. Terkait isu pengadaan swakelola yang sempat hangat, Maruli mengakui hal itu belum dibahas mendalam dalam forum kali ini dan memerlukan kajian terpisah.
Dengan ultimatum tiga bulan dan skor integritas yang mengkhawatirkan, bola kini berada di tangan Gubernur dan jajaran DPRD Malut. Apakah mereka mampu memperbaiki tata kelola dalam 90 hari, atau akan berhadapan dengan langkah hukum yang lebih serius? Waktu akan menjawab.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar