Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
- account_circle M. Rusdy Namsa
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye telah menyita perhatian publik dan memicu berbagai kontroversi. Di satu sisi, program ini diapresiasi di sejumlah daerah karena dianggap solutif; di sisi lain, muncul keluhan terkait insiden keracunan makanan dan dugaan pemborosan anggaran negara. Latar belakang utama program ini berangkat dari urgensi penanganan kondisi gizi anak-anak Indonesia, khususnya masalah stunting atau gizi kronis yang masih menjadi tantangan besar bagi bangsa.
Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 menunjukkan prevalensi stunting pada balita masih sebesar 21,6%. Dengan proyeksi jumlah balita mencapai 18,76 juta jiwa pada tahun 2025, diperkirakan lebih dari 4 juta anak balita di Indonesia masih mengalami stunting. Kondisi ini tidak hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Anak dengan stunting berisiko mengalami gangguan perkembangan kognitif, prestasi belajar rendah, serta produktivitas kerja terbatas di masa depan (UNICEF, 2023 dalam Basit & Ramadani, 2025).
MBG merupakan inisiatif pemerintah dengan motif mulia: mengatasi gizi buruk, meningkatkan kualitas SDM, dan mengurangi beban ekonomi rumah tangga miskin (Basit & Ramadani, 2025). Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya berhenti pada perumusan masalah yang tepat, melainkan harus mencakup seluruh tahapan proses kebijakan publik, terutama tahap implementasi. Persoalan MBG tidak hanya terletak pada efektivitas program, tetapi juga pada dimensi tata kelola dan distribusi manfaat.
Ekonom Inggris Charles Goodhart menyatakan bahwa ketika sebuah indikator menjadi target utama, institusi cenderung berfokus pada pemenuhan angka tersebut, bukan pada tujuan substantif di baliknya. Dalam konteks MBG, hal ini menjelaskan mengapa laporan capaian bisa terlihat impresif secara statistik, namun realitas di lapangan belum tentu memperlihatkan perubahan signifikan. Pemerintah dinilai masih mengedepankan output (keluaran), bukan outcome (dampak nyata) (Wijaya, 2026).
Dari perspektif administrasi publik, Chandler dan Plano (1988:3) dalam Suwitri dkk. (2025) mendefinisikan administrasi bukan sekadar kegiatan ketatausahaan, melainkan sebagai proses implementasi keputusan dan kebijakan. Implementasi MBG bukan sekadar persoalan logistik, melainkan ujian bagi birokrasi Indonesia dalam menerapkan prinsip good governance (tata kelola yang baik). Kebijakan ini menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk menghindari inefisiensi dan potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Lendra dan Fitriani (2025) menegaskan bahwa relevansi MBG dengan tata kelola yang baik terletak pada partisipasi masyarakat dan pengawasan ketat di tingkat lokal. Tanpa pelibatan warga dan komunitas lokal, program ini rentan dimanipulasi.
Basuki dkk. (2026) mengidentifikasi bahwa kesiapan infrastruktur sekolah dan standarisasi penyedia jasa katering menjadi titik kritis. Tanpa koordinasi lintas sektoral yang kuat, risiko tumpang tindih regulasi dan kebocoran anggaran sangat tinggi. Selain itu, aspek keadilan sosial dalam distribusi harus menjadi perhatian serius agar MBG tidak hanya menyasar daerah yang mudah dijangkau, tetapi juga daerah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) (Kiftiyah dkk., 2025).
Secara substansi, literatur menunjukkan bahwa program pemberian makanan di sekolah secara konsisten memberikan hasil positif terhadap perbaikan status gizi siswa, terutama dalam menekan malnutrisi energi protein dan kekurangan mikronutrien (Desiani & Syafik, 2025). Intervensi ini dianggap sebagai langkah pencegahan jangka panjang. Agustina (2025) menambahkan bahwa asupan gizi yang konsisten berkorelasi langsung dengan peningkatan konsentrasi dan kemampuan kognitif siswa. Wibisono dan Santoso (2026) memperkuat temuan ini dengan menyatakan bahwa ketahanan gizi pelajar merupakan fondasi bagi ketahanan nasional di masa depan. MBG berperan sebagai instrumen untuk memastikan setiap anak, terlepas dari latar belakang ekonomi, mendapatkan asupan nutrisi memadai selama proses belajar.
Di luar sektor kesehatan, MBG memiliki potensi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan melalui efek pengganda (multiplier effect). Program ini dapat menciptakan permintaan masif terhadap bahan pangan lokal seperti beras, sayuran, dan telur. Basit dan Ramadani (2025) menjelaskan bahwa keterlibatan UMKM katering lokal dalam rantai pasok MBG dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kecamatan. Integrasi antara sektor pertanian lokal dan dapur sekolah menjadi kunci agar perputaran uang tetap berada di dalam komunitas tersebut.
Aktor dalam Kebijakan MBG: Perspektif Policy Network
Dalam analisis kebijakan publik, identifikasi aktor—baik internal maupun eksternal—sangat krusial. Pemerintah pusat memegang kendali penuh melalui kementerian/lembaga terkait: Kementerian Kesehatan (aspek gizi), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sasaran siswa), Kementerian Sosial (data kelompok rentan), Kementerian Keuangan (anggaran), Bappenas (perencanaan), dan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana teknis. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator, pengawas, dan pendukung operasional.
Suwitri, Purnaweni, dan Kismartini (2024) menjelaskan bahwa aktor kebijakan adalah individu atau kelompok, formal maupun informal, yang memiliki pengaruh dalam proses kebijakan sesuai kewenangannya. Aktor dapat berasal dari lembaga resmi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah. Dalam kasus MBG, kita dapat mengidentifikasi aktor pemerintah (eksekutif, BGN, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG, Pemda) dan aktor swasta (vendor, PT, yayasan). Untuk memahami peran dan pengaruh mereka secara mendalam, kerangka teori Policy Network dari David Viney dapat diterapkan.
David Viney (2004) mendefinisikan stakeholders atau pemangku kepentingan sebagai setiap orang yang terpengaruh oleh suatu keputusan dan tertarik pada hasilnya, baik individu maupun kelompok, di dalam maupun luar organisasi. Definisi ini memperluas cakupan stakeholder hingga mencakup warga negara langsung seperti ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah dasar. Viney (2006: 2-3), seorang konsultan di London School of Economics and Political Science (LSE), mengelompokkan aktor ke dalam empat kategori berdasarkan tingkat pengaruh (power) dan kepentingan (interest):
1. Aktor Primer (High Power, High Interest)
Aktor primer memiliki pengaruh dan kepentingan yang tinggi. Dalam konteks MBG, aktor utamanya adalah Pemerintah Pusat (aktor internal/formal). Bagi Viney, strategi melibatkan aktor ini adalah melalui partnership (kemitraan). Dalam kasus MBG, hambatan perekrutan aktor ini minim karena pemerintah pusat adalah inisiator program. Posisi mereka sangat strategis sebagai pembuat kebijakan, penentu regulasi, penyedia anggaran, dan penanggung jawab intelektual pelaksanaan. Kepentingan mereka meliputi peningkatan status gizi, penurunan angka stunting, pencapaian SDGs, dan pemenuhan janji politik Presiden Prabowo.
2. Aktor Sekunder (High Power, Low Interest)
Aktor sekunder memiliki pengaruh tinggi namun kepentingan relatif rendah terhadap isi kebijakan secara langsung. Mereka termasuk akademisi, pakar gizi, dan media massa. Peran mereka sebagai penyebar informasi dan pengawas publik sangat krusial dalam mempengaruhi opini. Strategi melibatkan mereka adalah melalui consultation (konsultasi). Kepentingan mereka terletak pada penyediaan informasi akurat kepada publik serta menyoroti keberhasilan atau kegagalan program, termasuk mengungkap isu akuntabilitas dan transparansi yang mungkin disembunyikan.
M. Rusdy Namsa
Aktor tersier memiliki pengaruh rendah namun kepentingan tinggi. Dalam MBG, mereka adalah pengusaha/vendor pemenang tender dan yayasan penyedia bahan makanan. Strategi melibatkan mereka adalah melalui informing (pemberian informasi/pengumuman publik). Kepentingan utama mereka adalah keuntungan ekonomi dari kontrak, menjaga reputasi perusahaan agar tidak tercoreng isu keracunan, serta memenuhi standar kualitas gizi dari BGN.
4. Aktor Kuarter (Low Power, Low Interest)
Viney mengategorikan kelompok penerima manfaat (ibu hamil, balita, siswa) sebagai aktor kuarter yang secara teoritis memiliki pengaruh dan kepentingan rendah dalam proses pengambilan keputusan awal, meskipun merekalah yang paling terdampak. Kategori ini sering kali kurang terdengar suaranya dibandingkan aktor lainnya.
Kesimpulan
Motif mulia pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, dan menyusui dari gizi buruk dan stunting merupakan tujuan jangka panjang yang luhur. Namun, tujuan yang mulia harus dijalankan melalui tahapan proses kebijakan publik yang benar, prosedural, dan akuntabel. Pentingnya menggunakan paradigma administrasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan MBG tidak dapat diabaikan.
Berdasarkan analisis jejaring kebijakan (policy network), terlihat bahwa pengelolaan MBG masih didominasi paradigma administrasi negara yang state-centris (berpusat pada negara). Hal ini terbukti dari dominasi aktor primer (Pemerintah Pusat) dalam menentukan regulasi dan prosedur, tanpa keterlibatan signifikan dari aktor informal atau masyarakat sipil. Untuk mencapai outcome yang optimal, pemerintah perlu bergeser dari pendekatan top-down murni menuju kolaborasi yang lebih inklusif, memperkuat peran aktor sekunder (pengawas publik) dan memberdayakan aktor tersier (UMKM lokal) dengan pengawasan ketat, serta memastikan suara aktor kuarter (penerima manfaat) didengar dalam evaluasi program.
- Penulis: M. Rusdy Namsa

Saat ini belum ada komentar