Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE – Linidaily.id Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate merilis kebijakan istimewa bagi seluruh warga: pembebasan sepenuhnya denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong warga untuk membereskan kewajiban perpajakan yang tertunda tanpa beban tambahan.
Program pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Selama periode tersebut, warga yang memiliki tunggakan PBB hanya perlu melunasi jumlah pokok pajak saja, tanpa dikenakan biaya keterlambatan sepeser pun.
“Ini adalah momen yang pas untuk berbagi kebaikan di hari kemerdekaan. Kami ingin meringankan beban warga, sekaligus mengajak semua pihak turut serta memajukan daerah dengan melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani akumulasi denda lama,” ujar Rizal.
Untuk memudahkan akses layanan, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate tidak hanya membuka pelayanan di kantor pusat, tetapi juga menghadirkan layanan “jemput bola” di lokasi strategis:
- Loket utama di Kantor BPPRD pada hari kerja biasa
- Program Rabu Melayani setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall
- Pojok Pajak setiap Minggu pagi saat Car Free Day di kawasan Taman Nukila
Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menambahkan bahwa keberadaan pos layanan di pusat perbelanjaan dan area CFD bertujuan agar warga yang sibuk di hari kerja tetap bisa mengurus administrasi saat waktu luang.
Bagi yang ingin bertanya lebih dulu mengenai jumlah tunggakan atau persyaratan, warga dapat menghubungi layanan konsultasi melalui telepon atau WhatsApp di nomor:
📞 +62 813-5679-0267
📞 +62 811-4340-410
Pemkot Ternate berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak, sehingga pendapatan daerah bertambah dan pembangunan di Kota Rempah dapat berjalan lebih optimal.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar