LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- visibility 56
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, yang membahas tiga aspek utama, yakni pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan usaha pertambangan, pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.
Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya aktivitas pertambangan aktif PT STS di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 16,18 hektare. Aktivitas tersebut meliputi pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling yang dinyatakan berada di luar izin PPKH.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai temuan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung di luar izin sah sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius.
“Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini kami kategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah,” ujar Alan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga di Jakarta, di antaranya Ditjen Gakkum KLHK, Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI.
Alan menegaskan, penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat yang harus segera dihentikan. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan di area yang diduga bermasalah itu.
“Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah tindak pidana kehutanan berat. Kami meminta KLHK dan ESDM segera membekukan operasional seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan itu juga sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan denda administratif. Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan audit semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi kepada Kepala Teknik Tambang PT STS juga belum dijawab.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar