Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, yang membahas tiga aspek utama, yakni pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan usaha pertambangan, pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya aktivitas pertambangan aktif PT STS di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 16,18 hektare. Aktivitas tersebut meliputi pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling yang dinyatakan berada di luar izin PPKH.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai temuan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung di luar izin sah sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius.

“Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini kami kategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah,” ujar Alan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga di Jakarta, di antaranya Ditjen Gakkum KLHK, Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI.

Alan menegaskan, penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat yang harus segera dihentikan. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan di area yang diduga bermasalah itu.

“Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah tindak pidana kehutanan berat. Kami meminta KLHK dan ESDM segera membekukan operasional seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan itu juga sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan denda administratif. Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan audit semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi kepada Kepala Teknik Tambang PT STS juga belum dijawab.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cendekia Basic Writing II, Siap Digelar

    Cendekia Basic Writing II, Siap Digelar

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • 0Komentar

    Salah satu kegiatan dalam rangkaian Festival Buku Maluku Utara 2026, yakni Cendekia Basic Writing II (CBW II) akan segera digelar pada 13-14 Agustus 2026 yang dipusatkan di Ruang Studi FEBI IAIN Ternate. Menurut Tomikal, selaku koordinator CBW II, menegaskan, persiapan CBW II sudah memasuki tahapan finalisasi. “Sekitar 85% pelaksanaan CBW II siap dilaksanakan. Peserta yang […]

  • Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Korupsi Istana Daerah Rp17,5 Miliar

    Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Korupsi Istana Daerah Rp17,5 Miliar

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menindak tegas kasus korupsi kembali dibuktikan. Hari ini, Jumat (26/6/2026), Aliong Mus yang menjabat Bupati Pulau Taliabu selama dua periode resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp17,5 miliar. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

  • KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli […]

  • Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

    Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TIDORE, Linidaily.id Di tengah tekanan berat kondisi keuangan daerah akibat pemangkasan dana transfer pusat, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara tegas menyatakan akan membela dan menjamin keberlanjutan kerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan menolak keras langkah merumahkan atau memutus hubungan kerja mereka […]

  • Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Klub sepak bola Adhyaksa FC resmi mengumumkan perubahan nama serta perpindahan markas utama (home base) menyusul rencana keikutsertaannya pada musim kompetisi 2026–2027. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Berdasarkan surat bernomor 25/K6P/VI/2026 yang dikeluarkan PT Komposisi Enam Penjaga selaku badan […]

  • HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak PT PLN (Persero) mengevaluasi dan mencopot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, menyusul dugaan pencurian BBM bersubsidi jenis solar yang disebut mencapai sekitar 30 ton. Desakan disampaikan Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli. Ia menilai penanganan perkara di tingkat Polsek berjalan sangat […]

expand_less