Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

LPP Tipikor Soroti Aktivitas PT STS di Kawasan Hutan Haltim, Desak Penindakan ke Tingkat Pusatj

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 82
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di Halmahera Timur kembali memunculkan sorotan atas kepatuhan perusahaan terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) yang disebut berlangsung di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, yang membahas tiga aspek utama, yakni pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan usaha pertambangan, pengawasan terhadap lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan, serta penegakan hukum lingkungan hidup atas kegiatan pertambangan.

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya aktivitas pertambangan aktif PT STS di dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas sekitar 16,18 hektare. Aktivitas tersebut meliputi pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling yang dinyatakan berada di luar izin PPKH.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menilai temuan itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurut dia, kegiatan yang berlangsung di luar izin sah sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius.

“Aktivitas PT Sambaki Tambang Sentosa di luar izin PPKH ini kami kategorikan sebagai penambangan ilegal karena wilayah operasionalnya tidak sah,” ujar Alan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, LPP Tipikor Maluku Utara berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga di Jakarta, di antaranya Ditjen Gakkum KLHK, Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung RI.

Alan menegaskan, penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat yang harus segera dihentikan. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya memberi peringatan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap operasional perusahaan di area yang diduga bermasalah itu.

“Berdasarkan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri adalah tindak pidana kehutanan berat. Kami meminta KLHK dan ESDM segera membekukan operasional seluruh kegiatan usaha pertambangan PT STS di area tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan itu juga sejalan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan denda administratif. Karena itu, menurut dia, Kejaksaan Agung perlu segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait agar persoalan ini tidak berhenti pada temuan audit semata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sambaki Tambang Sentosa belum memberikan tanggapan resmi. Surat konfirmasi yang dikirimkan tim redaksi kepada Kepala Teknik Tambang PT STS juga belum dijawab.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 60 Tahun KAHMI : Nostalgia Alumni atau Kekuatan Strategis Bangsa? (Sebuah Sumbang Saran)

    60 Tahun KAHMI : Nostalgia Alumni atau Kekuatan Strategis Bangsa? (Sebuah Sumbang Saran)

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • 0Komentar

    Setiap 17 September, ribuan alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tergabung dalam Korps Alumni HMI (KAHMI) merayakan hari lahir organisasinya. Tahun ini genap enam dekade sejak KAHMI didirikan pada 17 September 1966, sebagai kelanjutan dari perjuangan HMI yang lahir hampir dua dekade lebih dulu, pada 5 Februari 1947 di Yogyakarta atas prakarsa Lafran Pane bersama […]

  • Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kata yang keluar dari mulut Prof. Lafran Pane, salah satu pendiri organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ‘’Untuk Indonesia, saya lillahi ta’ala’’. Lafran yang lahir 5 Februari 1922, di Padang Sidempuan itu menegaskan niat ikhlasnya untuk beribadah atau berbuat kebaikan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Bukan karena pamrih. Lafran meninggal tanggal 25 Januari 1991, dikebumikan di […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • Malut United : Pelajaran Berharga Untuk Persiter Kota Ternate

    Malut United : Pelajaran Berharga Untuk Persiter Kota Ternate

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • 1Komentar

    Berita hengkangnya Malut United dari tanah Maluku Utara khususnya Kota Ternate tentu membawa rasa kecewa bagi penggemar bola di Maluku Utara, beberapa tahun saja Malut United berhasil menghibur warga Maluku Utara di Liga kasta tertinggi sepak bola Indonesia namun akhirnya memutuskan berubah nama dari Malut United menjadi Jateng United yang kemudian memilih Semarang sebagai home […]

  • Belajar dari NTB: Kemandirian Pokmaswas Petrando dan Kekuatan Jejaring Forum Jadi Kunci Pengawasan Laut Berkelanjutan

    Belajar dari NTB: Kemandirian Pokmaswas Petrando dan Kekuatan Jejaring Forum Jadi Kunci Pengawasan Laut Berkelanjutan

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, linidaily.id Satu lagi pembelajaran dibawa pulang tim studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan Maluku Utara dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): bagaimana kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) bisa mandiri secara ekonomi sekaligus terhubung dalam jejaring yang kuat. Kunjungan kali ini menyasar Forum Pokmaswas NTB dan salah satu kelompok binaannya, Pokmaswas Petrando, yang mengawasi kawasan perairan Gili […]

  • Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kehadiran industri nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang digadang-gadang menjadi motor hilirisasi nasional kini menuai kritik keras dari masyarakat sipil. PT Feni Halmahera Timur (FHT), perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan investor asing asal Hong Kong, menjadi sorotan akibat berbagai dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam kehidupan warga di […]

expand_less