Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

Material Diduga Limbah Cemari Pesisir Obi Utara, Warga Laporkan Kematian Ikan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemunculan material berwarna kecokelatan di sepanjang pesisir Pulau Obi Utara, Halmahera Selatan, memicu kekhawatiran masyarakat. Material yang menyebar di garis pantai hingga perairan dangkal itu diduga sebagai limbah dan dinilai telah mengganggu aktivitas warga pesisir.

Warga setempat menilai material tersebut tidak menyerupai lumut alami, baik dari segi warna maupun bentuk. Selain itu, keberadaannya disebut semakin meluas dan mulai berdampak pada kondisi perairan.

Sejumlah warga juga melaporkan dugaan kematian ikan, baik yang dibudidayakan di keramba maupun yang hidup di sekitar pesisir, yang diduga berkaitan dengan munculnya material tersebut.

“Bukan seperti lumut biasa, ini berbeda dan sekarang ikan-ikan juga mulai mati,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas karena tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan laut jika tidak segera ditangani.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan. Warga meminta pengambilan sampel air dan material guna memastikan apakah fenomena ini berkaitan dengan pencemaran atau disebabkan faktor lain.

Menurut warga, kejelasan berbasis uji ilmiah penting agar tidak menimbulkan spekulasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak.

Kekhawatiran ini juga mengacu pada sejumlah laporan sebelumnya yang menyoroti dugaan tekanan lingkungan di wilayah perairan Pulau Obi. Namun demikian, warga menekankan bahwa setiap kasus tetap harus dibuktikan melalui investigasi dan pengujian laboratorium secara menyeluruh.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara terbuka. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan tegas dinilai penting untuk menjamin perlindungan lingkungan sekaligus hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waspadai Pemimpin Bertopeng

    Waspadai Pemimpin Bertopeng

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    KEPEMIMPINAN publik kerap kali tampil dengan wajah ganda. Di depan panggung publik terlihat santun, moralis, humanis, dan seolah pro rakyat (populis). Tapi, di balik layar ia angkuh, arogan, diskriminatif, dan sadisnya membunuh harapan-harapan rakyatnya sendiri. Bengis, nir kepekaan sosial. Sukar dipungkiri bahwa pemimpin memiliki ‘’wajah’’ ganda. Artinya, rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan harus mengerti hal […]

  • Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta: Tuntut Transparansi Rehab Rumah Dinas & Batalkan Pinjaman Rp1 Triliun

    Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Gelar Aksi di Jakarta: Tuntut Transparansi Rehab Rumah Dinas & Batalkan Pinjaman Rp1 Triliun

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA, Linidaily.id Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). Sekitar 15 orang massa menuntut KPK segera memanggil dan memeriksa Gubernur Maluku Utara Sherly Djuanda terkait dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi rumah dinas gubernur […]

  • Silmy Karim & Jaringan Korupsi Imigrasi: “Setiap Klik Ada Harganya”

    Silmy Karim & Jaringan Korupsi Imigrasi: “Setiap Klik Ada Harganya”

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id Nasional – Nama Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, kini menjadi sorotan utama publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi, pemerasan, dan pencucian uang yang berlangsung secara sistemik, terstruktur, dan masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus operandi yang digulirkan tidak lagi sekadar pungutan liar biasa, melainkan sebuah “industri” pengerukan uang negara yang […]

  • LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

    LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum memeriksa aktivitas PT Feni Haltim di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT Antam Tbk itu diduga menjalankan kegiatan pengolahan nikel tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dikaitkan dengan kerusakan di aliran Sungai Kukuba. Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengatakan […]

  • Wagub Buka Festival Buku

    Wagub Buka Festival Buku

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, linidaily.id – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, secara resmi membuka “Dan adanya Yayasan Rumah Buku diharapkan menjadi gerakan dalam literasi dan pembukuan di Provinsi Maluku Utara. Di yayasan ini nantinya kita mendorong dan memfasilitasi teman-teman yang memiliki kemampuan menulis dan sudah memiliki naskah, tetapi belum diterbitkan,” pungkasnya.Jumat 11 September 2026. Festival Buku atau […]

  • Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

    Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI – Linidaily.id Dua perusahaan pertambangan berskala besar yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum diselesaikan hingga kini. Total utang yang belum dibayar kedua pihak tersebut mencapai Rp5.814.108.089, berdasarkan temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Perusahaan yang dimaksud […]

expand_less