Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

GPM Maluku Utara Desak KPK dan Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran di Haltim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 77
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Haltim, Ricky Chairul Richfat, yang dikaitkan dengan sejumlah persoalan tata kelola daerah.

Desakan tersebut disampaikan GPM melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Jumat (31/7/2026). GPM menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga memberi ruang, melindungi, atau mengatur aktivitas yang melanggar hukum.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut dugaan pelanggaran di Haltim tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian persoalan tata kelola sumber daya alam dan pemerintahan daerah yang perlu diusut tuntas.

Hingga kini, menurut GPM, aktivitas pengerukan bijih nikel di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, masih diduga berlangsung tanpa penindakan tegas. Organisasi itu menduga kondisi tersebut berkaitan dengan relasi antara perusahaan dan pihak-pihak tertentu di pemerintahan daerah.

GPM juga mengklaim memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman suara berdurasi sekitar 21 menit yang disebut beredar sejak 2022. Rekaman itu diduga memuat percakapan terkait penyediaan uang untuk perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, GPM menyebut adanya dokumentasi foto pertemuan di sebuah penginapan di Kota Maba yang memperlihatkan uang tunai pecahan besar, tas hitam yang diduga berisi uang, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.

Selain isu pertambangan, GPM menyoroti deretan dugaan penyimpangan lain yang disebut turut menyeret nama Sekda Haltim. Di antaranya proyek pembangunan kanal senilai Rp71,7 miliar, dugaan manipulasi anggaran pembangunan Ruang Terbuka Hijau Masjid Raya Agung Iqra, serta kasus pengadaan penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp9,07 miliar.

GPM juga menyinggung dugaan manipulasi izin usaha pertambangan, termasuk perubahan koordinat IUP PT Position dari 8 menjadi 68 titik pada 2010, serta dugaan praktik jual beli izin bagi sejumlah perusahaan pada 2009–2010. Selain itu, organisasi tersebut menyoroti penyaluran dana hibah sekitar Rp9 miliar yang dinilai bermasalah, serta belanja publikasi daerah senilai Rp7,77 miliar yang dianggap tidak efisien.

Selain Sekda, GPM meminta pemeriksaan terhadap Ardiansyah Madjid, mantan Kepala Bagian Hukum yang kini menjabat Plt Kepala Dinas DPLH Halmahera Timur.

Sorotan lain datang dari pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek pabrik feronikel milik PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT Antam, yang disebut digelar di Jakarta. GPM menilai langkah itu berpotensi mengurangi ruang partisipasi masyarakat dari sekitar 10 desa di wilayah lingkar tambang yang terdampak langsung.

Menurut Sartono, pembahasan AMDAL seharusnya melibatkan masyarakat sejak awal proses perencanaan hingga pemantauan. Ia menilai pelaksanaan di luar daerah justru berisiko menutup akses warga untuk menyampaikan pendapat secara langsung.

GPM menilai minimnya pelibatan publik dapat memicu konflik sosial dan memperbesar risiko kerusakan lingkungan di wilayah yang selama ini menanggung beban aktivitas industri tambang. Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah tidak memfasilitasi atau menyetujui dokumen lingkungan yang disusun tanpa partisipasi warga terdampak.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ketika bendera Porprov Maluku Utara ke-V dikibarkan dan obor semangat dinyalakan di tanah Halmahera Utara, bukan hanya ajang olahraga yang berlangsung. Di balik setiap pertandingan, setiap senyum penyambut, dan setiap fasilitas yang siap pakai, tersimpan sebuah pesan kuat: Halmahera Utara hadir bukan sekadar menjadi tuan rumah, melainkan menjadi sahabat terbaik bagi seluruh putra-putri Maluku Utara […]

  • Pindah Markas ke Semarang Didukung Pemprov Jateng, Malut United Evakuasi Bus Tim

    Pindah Markas ke Semarang Didukung Pemprov Jateng, Malut United Evakuasi Bus Tim

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Rencana pemindahan markas tim sepak bola Malut United dari Kota Ternate, Maluku Utara menuju Kota Semarang, Jawa Tengah kian terlihat nyata dalam beberapa hari terakhir. Di satu sisi, langkah ini telah mendapatkan dukungan resmi dari pemerintah setempat di Jawa Tengah, namun di sisi lain, sikap manajemen yang belum memberikan penjelasan rinci justru memicu […]

  • Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    Wakil Bupati Kasman Hi.Ahmad: Pemuda GMIH Harus Jadi Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily.id Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi.Ahmad, menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam kegiatan Kemah Raya dan Rapat Kerja Tahunan (RAKERTA) IV Pemuda GMIH Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Lakukanlah untuk Kemuliaan Allah” (1 Korintus 10:31) ini berlangsung di Desa Tagalaya, Pulau Tagalaya, Kecamatan Tobelo, Rabu (1/7/2026). Dalam sambutannya, Dr. Kasman menegaskan […]

  • Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA. Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess […]

  • Anwar Hafid: Gubernur Yang Tak Butuh Buzzer

    Anwar Hafid: Gubernur Yang Tak Butuh Buzzer

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kalau akhir-akhir ini media sosial ramai membicarakan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, itu bukan karena bayaran atau rekayasa citra. Itu murni suara rakyat yang merasa diperhatikan — reaksi alami ketika seorang pemimpin benar-benar bekerja memenuhi hak dasar masyarakat, bukan sibuk menyusun narasi palsu. Berbeda jauh dengan banyak pemimpin yang lebih dikenal karena kemampuan membangun citra […]

  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate merilis kebijakan istimewa bagi seluruh warga: pembebasan sepenuhnya denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk […]

expand_less