Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

RAPOR HITAM BUAT BUPATI HALMAHERA SELATAN

  • account_circle Lutfi Abdulhak
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

(Logika Sesat Penghapus Beasiswa kuliah untuk Mahasiswa Halsel di luar daerah)

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang meniadakan program beasiswa bagi mahasiswa luar daerah pada tahun anggaran 2026 adalah sebuah ironi besar dan langkah mundur dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalih tekanan fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pusat tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengorbankan masa depan pendidikan anak-anak Bumi Saruma. Ketika sebuah pemerintah daerah memutuskan untuk memangkas jaring pengaman pendidikan bagi mahasiswanya yang tengah berjuang di tanah rantau bahkan menyasar mereka yang berkuliah dekat di kota Ternate, pemda sebenarnya sedang “menembak” kepala generasinya sendiri.

Logika Efisiensi yang Salah Sasaran:

Secara teoritis, pengambil kebijakan di Halmahera Selatan terjebak dalam fiskal myopia atau kepicikan anggaran. Pemerintah daerah memandang alokasi fungsi pendidikan dan beasiswa sebagai “biaya” (cost) operasional jangka pendek yang bisa didepak kapan saja saat kas daerah seret. Padahal, dalam kacamata ekonomi publik, beasiswa bagi mahasiswa rantau adalah bentuk investasi modal manusia (human capital investment) yang paling murni.

Memutus beasiswa dengan alasan efisiensi anggaran di tengah belum pulihnya ruang fiskal mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyusun skala prioritas pembangunan. Mengapa harus sektor pendidikan yang dikorbankan paling pertama ketika DBH terhambat? Mengapa bukan belanja perjalanan dinas birokrasi, belanja seremonial, atau pengadaan proyek fisik yang tidak mendesak di pusat kabupaten yang dipangkas? Ketika anggaran dinas tetap mengalir lancar tetapi hak belajar mahasiswa miskin disumbat, di situlah letak ketimpangan nalar kekuasaan.

Keadilan Spasial dan Hak Anak Pulau:

Menempuh pendidikan tinggi di luar daerah bagi anak-anak Halmahera Selatan bukanlah sebuah gaya hidup atau kemewahan. Melainkan suatu keharusan akibat ketimpangan fasilitas pendidikan tinggi di dalam daerah. Kabupaten yang memiliki karakteristik kepulauan dengan ratusan pulau ini belum mampu menyediakan variasi program studi dan mutu perguruan tinggi yang merata di dalam wilayahnya sendiri. Walhasil, merantau ke Ternate atau ke luar Maluku Utara menjadi satu-satunya jalan memutus rantai kemiskinan keluarga.

Menurut Teori Keadilan Spasial (Spatial Justice), pemerintah berkewajiban melakukan intervensi guna menambal kerugian geografis yang dialami warganya. Mahasiswa asal pulau-pulau kecil di Halmahera Selatan memikul beban ganda: biaya transportasi laut yang mahal, biaya hidup di perantauan, dan tuntutan biaya kuliah yang kian mencekik. Penghapusan beasiswa ini otomatis memutus urat nadi perjuangan anak-anak petani dan nelayan di rantau. Dampak terburuknya sudah jelas: gelombang putus kuliah massal dan kepulangan mahasiswa ke kampung halaman tanpa menyandang gelar.

Mengancam Indikator Makro Daerah:

Kebijakan yang diambil di bawah kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba ini juga kontradiktif dengan target jangka panjang daerah. Berdasarkan data makro, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Halmahera Selatan masih terus berjuang merangkak naik, di mana sektor pendidikan sering kali menjadi penahan laju utamanya. Bagaimana mungkin daerah berharap bisa bersaing secara global atau melahirkan pemimpin masa depan jika keran pengetahuan untuk mencetak sarjana-sarjana baru justru disumbat oleh pemerintahnya sendiri?

Pemerintah daerah mengklaim memiliki komitmen untuk mendorong kembali beasiswa ini jika keuangan daerah membaik. Namun, dunia pendidikan tidak bekerja seperti sakelar lampu yang bisa dimatikan dan dihidupkan sesuka hati. Mahasiswa di luar daerah menghadapi tagihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya sewa tempat tinggal yang jatuh tempo setiap semester. Menunda bantuan satu tahun anggaran sama saja dengan memaksa mereka keluar dari sistem akademik. Ketika mereka drop-out, kerugian sosial dan intelektual daerah tidak akan pernah bisa digantikan oleh pulihnya DBH di tahun-tahun mendatang.

Menagih Tanggung Jawab Konstitusional:

Pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dan mandat 20 persen anggaran pendidikan bukan sekadar angka di atas kertas APBD. Pemda Halmahera Selatan tidak boleh berlindung di balik tameng “kebijakan pusat” atau “kondisi keuangan tidak stabil” untuk memaklumi kegagalan pemenuhan hak warganya. Jika tata kelola keuangan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel, defisit anggaran akibat keterlambatan DBH seharusnya bisa dimitigasi tanpa menyentuh pos anggaran vital mahasiswa.

Langkah peniadaan ini menunjukkan watak birokrasi yang enggan berinovasi. Jika ruang fiskal daerah tertekan, pemerintah daerah semestinya membangun kolaborasi strategis dengan sektor privat, mengoptimalkan dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah Halmahera Selatan, atau merancang skema bantuan pendidikan afirmasi yang lebih selektif dan tepat sasaran. Menghapus total bantuan secara sepihak adalah jalan pintas yang malas dan tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan: Menolak Rapor Hitam Sumber Daya Manusia

Kebijakan menghentikan beasiswa luar daerah pada tahun anggaran 2026 adalah rapor hitam bagi komitmen literasi dan pendidikan di Bumi Saruma. Ini adalah bentuk pengabaian terstruktur yang mencederai asa generasi muda. Membiarkan mahasiswa Halmahera Selatan kelaparan dan terlunta-lunta di tanah rantau akibat hilangnya subsidi daerah adalah dosa sejarah yang akan dibayar mahal dengan mundurnya kualitas peradaban daerah di masa depan.

Sebelum dampaknya menjadi bola salju yang merusak struktur sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus segera membatalkan kebijakan sesat ini. Lakukan rasionalisasi anggaran pada sektor-sektor non-prioritas yang bersifat konsumtif, kembalikan alokasi beasiswa luar daerah, dan selamatkan kepala serta masa depan generasi emas Halmahera Selatan dari kehancuran dini.

  • Penulis: Lutfi Abdulhak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGENAL ORANG PAPUA

    MENGENAL ORANG PAPUA

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    Satu lagi buku tentang Papua yang kali ini diterbitkan oleh penerbit bonafit IRCiSod, Yogyakarta, Juli 2026.Buku ini pertama kali terbit tahun 1853. George Windsor Earl yang meniliti Papua sejak tahun 1845 berfokus pada etnografi. Karya tulisnya tentang jenis-jenis ras itu ditulis pada tahun 1845, didorong dan diedit oleh James Richardson Logan dan diterbitkan dalam Journal […]

  • Roadshow ke Pemerintah Daerah, PUKAT Malut Perkuat Dukungan untuk Pendampingan Tiga Desa di Morotai

    Roadshow ke Pemerintah Daerah, PUKAT Malut Perkuat Dukungan untuk Pendampingan Tiga Desa di Morotai

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • 0Komentar

    MOROTAI – Pendampingan masyarakat pesisir tidak cukup hanya dikerjakan di desa. PUKAT Maluku Utara memahami hal itu, sehingga di sela kegiatan sepekan di Kecamatan Morotai Selatan Barat (25 September hingga 2 Oktober 2026), tim mendatangi sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pulau Morotai. Kunjungan berantai atau roadshow ini menjadi bagian dari kegiatan penjangkauan pemangku kepentingan pemerintah […]

  • Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

    Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang […]

  • Di Mana Gubernur saat Hutan Maluku Utara Membara?

    Di Mana Gubernur saat Hutan Maluku Utara Membara?

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • 0Komentar

    Kebakaran hutan dan lahan yang melanda kawasan perbatasan Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, hingga Halmahera Selatan bukan sekadar bencana alam biasa. Ini adalah jeritan ekologis sekaligus potret kelam penderitaan masyarakat Maluku Utara yang harus menghirup asap pekat dan menyaksikan ruang hidup mereka perlahan musnah dilahap api. Namun, di tengah situasi kritis yang merenggut ketenangan […]

  • Pendidikan yang Berevolusi: Dari Pengembangan Diri Menuju Pencapaian Akademik

    Pendidikan yang Berevolusi: Dari Pengembangan Diri Menuju Pencapaian Akademik

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • 0Komentar

    Sejak Revolusi Industri 1.0 hingga 4.0, kita dapat menyaksikan secara nyata bahwa di samping perkembangan dan perubahan teknologi yang begitu cepat, pendidikan pun mengalami perubahan yang berjalan beriringan. Dahulu, proses belajar-mengajar berfokus pada pengembangan karakter, keterampilan, serta kreativitas. Namun kini, fokus tersebut perlahan mulai bergeser semata-mata ke arah pencapaian prestasi akademik yang dijadikan satu-satunya ukuran […]

  • Perkuat Kapasitas Kader, Ketum Cabang HMI Ternate Lantik Pengurus Lembaga Profesi

    Perkuat Kapasitas Kader, Ketum Cabang HMI Ternate Lantik Pengurus Lembaga Profesi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate dan jajaran pengurus lembaga profesi resmi dilantik Ketua Umum HMI Cabang Ternate. Acara pelantikan akbar ini berlangsung di Gedung Sekretariat KAHMI Kota Ternate pada Jumat (12/6/2026) malam. Mengusung tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Perjuangan HMI Melalui Penguatan Lembaga Profesi”, kegiatan ini bertujuan untuk mengonsolidasi […]

expand_less