Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

GPM Malut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Linidaily id, Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara (GPM Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Persada Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Agustus 2026. Berlangsung pukul 12.35 hingga 12.55 WIB, aksi yang dipimpin Sartono Halek dengan membawa spanduk, poster, serta alat pengeras suara untuk menyampaikan tuntutan terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam praktik tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam orasi dan siaran pers yang dibagikan kepada awak media, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, guna dimintai keterangan terkait dugaan konspirasi pengoperasian tambang nikel ilegal di wilayah tersebut. Selain itu, mereka meminta penelusuran menyeluruh terhadap seluruh oknum terkait serta pemeriksaan tegas terhadap perusahaan yang terbukti beroperasi tanpa izin sah.
Dugaan Transaksi Ilegal untuk Pelolosan Izin
Menurut data yang dikumpulkan GPM Malut, aktivitas penggalian bijih nikel secara ilegal terjadi di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur. Kegiatan ini diketahui makin tak terkendali dan sulit dihentikan karena didukung adanya transaksi gelap antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat pemerintah daerah setempat.
GPM mengklaim memiliki bukti berupa rekaman percakapan berdurasi 21 menit dari tahun 2022, yang diduga melibatkan perwakilan perusahaan dan orang dekat pejabat terkait. Dalam rekaman tersebut terdengar negosiasi nominal setoran guna memperoleh tanda tangan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar lokasi dapat digunakan untuk pertambangan. Kesepakatan tersebut dilanjutkan dengan pertemuan di salah satu penginapan di Kota Maba yang diduga sebagai lokasi transaksi.
Terdapat juga dokumentasi foto yang memperkuat dugaan tersebut: terlihat sejumlah uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di atas meja, tas hitam berisi uang, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar. Turut hadir pula orang dekat oknum pejabat dan perwakilan perusahaan yang duduk bersama dalam ruangan tersebut. Transaksi ini diduga menjadi kunci pelolosan kegiatan penambangan di wilayah yang seharusnya tidak masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP).
Kelalaian Lingkungan dan Penolakan Panggilan Resmi
Perusahaan yang bersangkutan diketahui menempati dan mengeruk lahan bekas konsesi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah pindah beroperasi ke Pulau Obi, Halmahera Selatan. Sebagian area dikeruk berada di luar batas IUP resmi, namun perusahaan tetap bersikeras melanjutkan aktivitas tanpa mempedulikan peringatan resmi.
Pihak perusahaan juga dinilai tidak kooperatif dengan instansi berwenang, antara lain menolak menghadiri undangan klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara dan rapat resmi Pemprov Malut padahal telah diundang secara tertulis. Dampak lingkungan pun dikhawatirkan serius, mulai dari kerusakan ekosistem darat dan perairan, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga ancaman jangka panjang bagi mata pencaharian masyarakat setempat yang menggantungkan hidup pada kelestarian alam wilayah Dusun Subaim.
Tuntutan Resmi Disampaikan ke KPK
Poin sikap resmi yang diserahkan ke petugas penerima laporan KPK adalah:
- Mendesak KPK memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur terkait dugaan konspirasi memfasilitasi tambang ilegal;
- Meminta penelusuran mendalam terhadap seluruh oknum pejabat dan pihak ketiga yang terlibat dalam jaringan dugaan mafia tambang tersebut;
- Memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin serta menindaklanjuti pelanggaran administrasi dan lingkungan yang ditemukan.
Sartono Halek selaku koordinator aksi menyatakan, gerakan ini murni demi kepentingan masyarakat Halmahera Timur yang merasakan dampak langsung kerusakan lingkungan dan ketidakadilan pembangunan akibat praktik tambang liar yang berlangsung lama.
“Kami datang jauh dari Maluku Utara agar kasus ini tidak dibiarkan mengendap, dan keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan tuntas,” tegasnya dalam orasi penutup aksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Halmahera Timur dan perusahaan yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar