Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut.

Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan itu juga membatalkan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Nomor 14 tertanggal 7 Desember 2023 yang dibuat Notaris Kabupaten Lebak, Cokro Vera, S.H., M.Kn. Para pihak yang tercantum sebagai Terbanding I hingga VI diwajibkan mematuhi seluruh isi putusan pengadilan.

Selain membatalkan keputusan RUPSLB, majelis hakim menyatakan Terbanding II tidak sah sebagai pemegang saham PT ASM. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta Nomor 14 juga dinyatakan tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi pihak-pihak yang menjalankannya.

Sebagai gantinya, pengadilan mengakui kembali dokumen korporasi yang diterbitkan sebelumnya, yaitu Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 685 tanggal 25 Juli 2022. Dokumen tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0060425.AH.01.02.TAHUN 2022 serta perubahan anggaran dasar dan data perseroan tertanggal 24 Agustus 2022.

Dengan demikian, komposisi saham PT ASM dikembalikan pada struktur sebelumnya. Pembanding tercatat menguasai 50 lembar saham, sementara PT Harum Resources memiliki 19.950 lembar saham.

Putusan tersebut juga memberikan kewenangan kepada pihak Pembanding untuk memulihkan susunan pemegang saham melalui mekanisme yang ditetapkan dalam amar putusan. Langkah berikutnya dapat berhubungan dengan proses eksekusi saham maupun pembaruan dokumen perusahaan.

Di tengah persoalan hukum korporasi itu, kegiatan pertambangan PT ASM di Kecamatan Pulau Gebe disebut masih berjalan. Informasi yang diperoleh menyebutkan aktivitas tersebut diduga masih berada di bawah kendali pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status pengendalian operasional perusahaan serta kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan. Terlebih, putusan tersebut telah menyatakan sejumlah keputusan dan tindakan hukum yang bersumber dari Akta Nomor 14 tidak sah.

Humas PT ASM, Munandar Zakaria, mengakui perkara tersebut berkaitan dengan persoalan eksekusi saham dan perubahan akta perusahaan. Namun, ia menyebut substansi perkara masih perlu dilihat berdasarkan rangkaian putusan pengadilan.

“Hal begini jang kase naik di berita karena sangat sensitif,” ujar Munandar pada media yang dikutip.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terperinci mengenai pelaksanaan eksekusi putusan maupun pihak yang secara sah menjalankan kendali operasional PT ASM di wilayah Pulau Gebe.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemimpin Berdandan Gunakan APBD, Rakyat Bisa Apa

    Pemimpin Berdandan Gunakan APBD, Rakyat Bisa Apa

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • 0Komentar

    JANGAN sampai kita merasa beruntung, karena memiliki pemimpin yang tepat. Ternyata, pilihan kita tidaklah tepat. Inilah yang dirasakan saat ini di Maluku Utara. Karena itu, tulisan pendek ini akan mencoba untuk mengulik fenomena yang terjadi di Maluku Utara (Malut), yang belum lama ini mendapat banyak sorotan dari media berkaitan dengan alokasi anggaran tata rias untuk […]

  • Kota Ternate Dominasi Perolehan Medali di Hari Keempat Porprov V Malut 2026, Halmahera Utara Posisi Kedua

    Kota Ternate Dominasi Perolehan Medali di Hari Keempat Porprov V Malut 2026, Halmahera Utara Posisi Kedua

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    TOBELO-Linidaily.id Kota Ternate kembali mengukuhkan dominasinya sebagai juara umum sementara dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) V Maluku Utara (Malut) 2026. Hingga update terakhir Kamis malam (11/6/2026) pukul 23.00 WIT, kontingen Kota Ternate berhasil mengumpulkan total 62 medali. Berdasarkan rilis resmi dari Media Center Porprov V Malut di Bumi Hibualamo, Kota Ternate unggul tipis namun signifikan […]

  • Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam. Dadan tak sendiri, Prabowo […]

  • Dapur Kami di Ujung Ketidakpastian Dunia

    Dapur Kami di Ujung Ketidakpastian Dunia

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Seorang ibu dari Kelurahan Kalumpang, Ternate, kemarin pagi berdiri lama di depan lapak beras pasar Bahari Berkesan. Bukan karena memilih-milih kualitas. Tapi karena menghitung ulang uang di tangannya yang tidak cukup. Harga beras naik lagi. Bukan untuk pertama kali. Dan hampir pasti bukan untuk terakhir kali. Kejadian sederhana itu sebenarnya menyimpan kisah yang jauh lebih […]

  • Tambang dan Ancaman HIV/AIDS di Maluku Utara

    Tambang dan Ancaman HIV/AIDS di Maluku Utara

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Di Balik Gemerlap Industri Nikel, Ada Ancaman Sosial yang Mengintai Provinsi Maluku Utara dalam satu dekade terakhir menjelma menjadi salah satu pusat industri tambang nikel terbesar di Indonesia. Kehadiran kawasan industri seperti IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah hingga aktivitas pertambangan di Halmahera Timur membawa dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, di balik geliat investasi […]

  • Katanya Wakil Rakyat, Kok (Begitu) Cemen

    Katanya Wakil Rakyat, Kok (Begitu) Cemen

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • 0Komentar

    Untukmu yang duduk sambil berdiskusi. Untukmu yang biasa bersafari ke sana, ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil rakyat adalah kumpulan orang-orang hebat, bukan sekadar kumpulan teman dekat, apalagi sanak keluarga. Di hati dan lidahmu, kami berharap: dengarkanlah suara kami, lalu sampaikanlah. Demikian penggalan lirik lagu legendaris karya Iwan Fals berjudul Surat Buat Wakil Rakyat. Lagu […]

expand_less