Lagi, Penipuan Berkedok Investasi di Kota Ternate
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE — Linidaily.id, Kota Ternate belakangan ini kembali diguncang gelombang kasus penipuan berkedok investasi yang memakan banyak korban. Kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai angka miliaran rupiah, sementara para pelaku memanfaatkan kedekatan sosial dan keinginan untung cepat untuk menarik dana.
Data & Fakta di Lapangan
Sepanjang Agustus 2026, Satreskrim Polres Ternate mencatat 99 laporan masuk ke kantornya. Khusus kasus investasi ilegal, total kerugian yang dilaporkan masyarakat menembus Rp8,5 miliar. Kasus-kasus yang mencuat antara lain, “Zahra Berkah” — Pemiliknya, berinisial SAHM atau Sahriyani, diamankan polisi pada Kamis (17/9/2026) setelah dicegat ratusan korban di Pelabuhan Feri Sofifi. Kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. OJK Maluku Utara telah memanggilnya untuk klarifikasi, namun ia mangkir, sehingga kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Kemudian ada lagi “Invest MK / NT Investasi” — Dilaporkan 5 warga dengan kerugian total Rp259,5 juta.
Sebelumnya, PT Pendanaan Gotong Royong / Karapoto” — Mantan direkturnya kembali dilaporkan ke polisi, dengan korban yang menyetor hingga Rp1,3 miliar. Menjanjikan keuntungan hingga 100% dalam 30–35 hari.
Mengapa Masyarakat Begitu Mudah Percaya?
Fenomena ini bukan sekadar soal “kurang tahu”. Berdasarkan pengamatan di lapangan dan kajian para ahli, ada lima akar masalah yang membuat warga Ternate mudah terjebak:
1. Rendahnya Literasi Keuangan
Banyak warga belum memahami prinsip dasar keuangan: tinggi untung = tinggi risiko. Janji keuntungan pasti 10–30% per bulan dianggap wajar, padahal secara logika ekonomi tidak mungkin berkelanjutan. Kepala OJK Maluku Utara menegaskan rendahnya literasi keuangan sebagai pemicu utama maraknya kasus ini.
2. Ikut-Ikutan & Percaya pada Lingkungan Sosial
Di masyarakat yang masih erat hubungannya, “verifikasi sosial” menggantikan pengecekan resmi. Karena tetangga, saudara, atau teman dekat sudah menerima pembayaran awal, maka dianggap aman. Seperti ditulis di Kendali.id: “Orang lebih cepat percaya pada orang dekat daripada pada informasi resmi”. Fenomena ini dikenal sebagai perilaku kawanan (herding behavior) — keputusan finansial berubah menjadi keputusan sosial.
3. Keinginan Untung Instan & FOMO
Tekanan psikologis Fear of Missing Out (FOMO) membuat orang takut tertinggal peluang yang dinilai menguntungkan. Banyak korban sebenarnya menyadari tawaran itu tidak masuk akal, tetapi tetap masuk karena “orang lain sudah duluan untung”. Akademisi menilai ini kombinasi antara optimisme berlebih dan keserakahan yang disengaja.
4. Testimoni & Bukti Pembayaran Awal sebagai Jebakan
Pelaku sengaja mencairkan keuntungan pada bulan-bulan pertama agar korban menjadi saksi berjalan — lalu menyebarkan berita baiknya secara sukarela. Ini menciptakan bias konfirmasi: bukti peringatan dianggap hoaks, sedangkan bukti untung dianggap kebenaran.
5. Kepercayaan pada Tokoh & Wajah Dikenal
Pelaku sering memanfaatkan relasi pribadi, tokoh masyarakat, atau tampilan gaya hidup mewah untuk membangun kepercayaan. Di Ternate, beberapa kasus melibatkan orang yang sudah dikenal warga, sehingga pertahanan diri otomatis turun.
Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, mengingatkan: “Cek legalitas sebelum menanamkan uang, bukan sebaliknya”. Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, menegaskan seluruh laporan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.
Imbauan
Satgas PASTI OJK mengingatkan agar masyarakat Jangan mudah tergiur keuntungan pasti dalam waktu singkat. Selain itu, harus Cek izin lembaga di sipasti.ojk.go.id. Berikutnya, jangan jadikan testimoni teman sebagai jaminan keamanan dan segera Laporkan jika menjadi korban ke kantor polisi atau OJK Maluku Utara. [berbagai sumber]
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar