Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

BK DPRD Ternate Nyatakan Tuduhan Nurjaya terhadap Anggota Komisi III Tak Terbukti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 41
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik setelah dinilai berulang kali menyampaikan tuduhan terhadap anggota Komisi III tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Ternate, Jumat (7/8/2026). Pembacaan keputusan dihadiri Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak.

Mochtar mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Pihak pengadu dan teradu disebut telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi maupun ahli, menyerahkan bukti, serta menyampaikan pembelaan.

“Kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelas Mochtar.

Nurjaya tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat agenda sidang. BK akan menyerahkan salinan keputusan kepada Nurjaya, pihak pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Menurut Mochtar, pelanggaran etik dalam perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Nurjaya yang menuding anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan itu dinilai disampaikan berulang kali tanpa bukti yang memadai.

BK juga mempertimbangkan dampak pernyataan tersebut terhadap hubungan antaranggota DPRD dan kehormatan lembaga. Selain itu, riwayat pengulangan perbuatan dan pelanggaran etik turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan yang proporsional.

Mochtar menegaskan, keputusan BK tidak berkaitan dengan penentuan tindak pidana atau sengketa perdata. Lembaga tersebut hanya menilai apakah tindakan Nurjaya sesuai dengan kode etik DPRD Kota Ternate.

“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BK, kata Mochtar, tetap menghormati hak anggota DPRD untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

Nurjaya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan sanggahan sebagai bagian dari hak jawab. Sanggahan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti-bukti yang dianggap relevan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    Halmahera Utara: Jadilah Tuan Rumah Porprov Berkelas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • 0Komentar

    Ketika bendera Porprov Maluku Utara ke-V dikibarkan dan obor semangat dinyalakan di tanah Halmahera Utara, bukan hanya ajang olahraga yang berlangsung. Di balik setiap pertandingan, setiap senyum penyambut, dan setiap fasilitas yang siap pakai, tersimpan sebuah pesan kuat: Halmahera Utara hadir bukan sekadar menjadi tuan rumah, melainkan menjadi sahabat terbaik bagi seluruh putra-putri Maluku Utara […]

  • Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

    Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud. “Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika […]

  • Malut United Pindah Home Base dan Berganti Nama Jateng United

    Malut United Pindah Home Base dan Berganti Nama Jateng United

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    SEMARANG, Linidaily.id – Kabar mengejutkan datang dari Malut United FC yang secara resmi mengubah identitas dan domisili untuk menghadapi musim kompetisi 2026–2027. Melalui surat resmi nomor 25/MMS-MUtd/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, badan hukum PT Malut Maju Sejahtera memberitahukan kepada PSSI bahwa klub yang jadi kebanggaan pencinta Bola Maluku Utara kini berganti nama menjadi Jateng United […]

  • Malut United : Pelajaran Berharga Untuk Persiter Kota Ternate

    Malut United : Pelajaran Berharga Untuk Persiter Kota Ternate

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • 1Komentar

    Berita hengkangnya Malut United dari tanah Maluku Utara khususnya Kota Ternate tentu membawa rasa kecewa bagi penggemar bola di Maluku Utara, beberapa tahun saja Malut United berhasil menghibur warga Maluku Utara di Liga kasta tertinggi sepak bola Indonesia namun akhirnya memutuskan berubah nama dari Malut United menjadi Jateng United yang kemudian memilih Semarang sebagai home […]

  • Utang DBH Belum Lunas, Pemprov Maluku Utara Malah Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun

    Utang DBH Belum Lunas, Pemprov Maluku Utara Malah Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Beredarnya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor :  900.1/2938/SETDA, perihal Penyampaian Usulan Pinjaman Daerah Provinsi Maluku Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara tersebut memuat langkah fiskal yang terbilang agresif, yakni rencana […]

  • Catatan Refleksi HUT ke-23 Halmahera Timur: Antara Identitas Budaya, Hiburan, dan Realitas Pembangunan

    Catatan Refleksi HUT ke-23 Halmahera Timur: Antara Identitas Budaya, Hiburan, dan Realitas Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Halmahera Timur memunculkan beragam pandangan kritis terkait arah kebijakan dan identitas daerah. Dari sisi kebudayaan, marwah dan jati diri Halmahera Timur dirasakan semakin memudar. Sepanjang sejarahnya, daerah ini dikenal sebagai wilayah para Kapita (pemimpin/leluhur) yang hidup di atas falsafah: ngaku re rasai, budi re bahasa, sopan re hormat, serta memiliki […]

expand_less