Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

BK DPRD Ternate Nyatakan Tuduhan Nurjaya terhadap Anggota Komisi III Tak Terbukti

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik setelah dinilai berulang kali menyampaikan tuduhan terhadap anggota Komisi III tanpa dukungan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Ternate, Jumat (7/8/2026). Pembacaan keputusan dihadiri Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak.

Mochtar mengatakan, proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Pihak pengadu dan teradu disebut telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi maupun ahli, menyerahkan bukti, serta menyampaikan pembelaan.

“Kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelas Mochtar.

Nurjaya tidak hadir saat pembacaan putusan dengan alasan sakit. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat agenda sidang. BK akan menyerahkan salinan keputusan kepada Nurjaya, pihak pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Menurut Mochtar, pelanggaran etik dalam perkara tersebut berkaitan dengan pernyataan Nurjaya yang menuding anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana. Tuduhan itu dinilai disampaikan berulang kali tanpa bukti yang memadai.

BK juga mempertimbangkan dampak pernyataan tersebut terhadap hubungan antaranggota DPRD dan kehormatan lembaga. Selain itu, riwayat pengulangan perbuatan dan pelanggaran etik turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tindakan yang proporsional.

Mochtar menegaskan, keputusan BK tidak berkaitan dengan penentuan tindak pidana atau sengketa perdata. Lembaga tersebut hanya menilai apakah tindakan Nurjaya sesuai dengan kode etik DPRD Kota Ternate.

“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

BK, kata Mochtar, tetap menghormati hak anggota DPRD untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat menjadi dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti.

Nurjaya diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan sanggahan sebagai bagian dari hak jawab. Sanggahan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti-bukti yang dianggap relevan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perempuan, Vape, Dan Ilusi Emansipasi: Ketika Kesetaraan Dimanipulasi Oleh Sistem Kapitalisme

    Perempuan, Vape, Dan Ilusi Emansipasi: Ketika Kesetaraan Dimanipulasi Oleh Sistem Kapitalisme

    • calendar_month Selasa, 13 Okt 2026
    • 0Komentar

    Di sudut kafe dan area perkotaan hari ini, fenomena perempuan yang memegang rokok batangan atau mengembuskan asap pekat dari vape (rokok elektrik) bukan lagi hal yang asing. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dari Kementerian Kesehatan RI mencatat temuan bahwa proporsi perempuan yang mengonsumsi rokok elektrik menunjukkan pertumbuhan yang sangat cepat. Berdasarkan data pada kelompok perempuan usia […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

    Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI – Linidaily.id Dua perusahaan pertambangan berskala besar yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum diselesaikan hingga kini. Total utang yang belum dibayar kedua pihak tersebut mencapai Rp5.814.108.089, berdasarkan temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Perusahaan yang dimaksud […]

  • Kolam Air Mancur di Landmark Ternate Ditimbun Sementara: Alasan Keamanan dan Persiapan JKPI

    Kolam Air Mancur di Landmark Ternate Ditimbun Sementara: Alasan Keamanan dan Persiapan JKPI

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE -LiniDaily.id. Pemerintah Kota Ternate mulai menimbun kolam air mancur yang berada di kawasan Landmark. Langkah ini diambil mengingat fasilitas tersebut sudah lama tidak berfungsi. Sekretaris Daerah Kota Ternate menyampaikan bahwa penimbunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum atas arahan Wali Kota. Keputusan ini diambil saat meninjau lokasi yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai salah satu tempat […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Operasional Wawali Ternate; Cuma Persoalan Komunikasi?

    Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Operasional Wawali Ternate; Cuma Persoalan Komunikasi?

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Isu penyalahgunaan keuangan daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Kali ini sorotan tertuju pada anggaran operasional jabatan Wakil Walikota Ternate yang diduga dikuasai dan digunakan oleh oknum pejabat lain di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemegang kewenangan, Nasri Abubakar. Persoalan ini bermula setelah adanya laporan internal yang […]

  • Lagi, Penipuan Berkedok Investasi di Kota Ternate

    Lagi, Penipuan Berkedok Investasi di Kota Ternate

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id, Kota Ternate belakangan ini kembali diguncang gelombang kasus penipuan berkedok investasi yang memakan banyak korban. Kerugian masyarakat yang ditimbulkan mencapai angka miliaran rupiah, sementara para pelaku memanfaatkan kedekatan sosial dan keinginan untung cepat untuk menarik dana. Data & Fakta di Lapangan Sepanjang Agustus 2026, Satreskrim Polres Ternate mencatat 99 laporan masuk ke […]

expand_less