Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

KDEKS Maluku Utara Lakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah ke Lima Kabupaten/Kota

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • visibility 147
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE — Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Maluku melakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah sekaligus penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah Provinsi Maluku Utara. Setelah sebelumnya dimulai di tiga daerah, kegiatan pengumpulan data dan pemetaan potensi kini telah mencakup lima wilayah, yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Barat.

Kajian ini digagas sebagai respons atas belum tersedianya dokumen perencanaan pengembangan ekonomi syariah yang komprehensif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasarkan berbagai sumber, pangsa pasar perbankan syariah di Maluku Utara saat ini masih berada di bawah 5 persen, jauh tertinggal dari rata-rata nasional yang telah mencapai 7,2 persen. Padahal, dengan mayoritas penduduk beragama Islam yang mencapai sekitar 75 persen dari total 1,3 juta jiwa penduduk, serta kekayaan sumber daya alam di sektor perikanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata, Maluku Utara dinilai memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan ekonomi berbasis nilai-nilai syariah.

Ketua Tim Kajian sekaligus Direktur Manajemen Eksekutif KDEKS Maluku Utara, Prof. Dr. Abdul Hadi Sirat, MS, memimpin langsung pelaksanaan kajian ini bersama Wakil Ketua Tim yang juga menjabat Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KDEKS Maluku Utara, Dr. Muhammad Assagaf. Keduanya didampingi sejumlah peneliti pendukung serta tenaga ahli di bidang keuangan syariah, industri halal, zakat-infak-sedekah-wakaf (ZISWAF), dan hukum-regulasi, yang bersama-sama melakukan pemetaan kondisi eksisting ekonomi syariah di lapangan.

Pada kelima lokasi tersebut, tim kajian melakukan identifikasi lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), koperasi syariah, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta memetakan sektor usaha halal mulai dari kuliner, fesyen muslim, kosmetik, hingga pariwisata halal. Tim juga mengkaji potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal di masing-masing daerah.

Hasil kajian di lima daerah ini nantinya akan menjadi basis penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah Provinsi Maluku Utara, sebuah dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, strategi, program, dan rencana aksi detail pengembangan ekonomi syariah untuk jangka pendek, dan menengah. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah secara berkelanjutan.

Prof. Abdul Hadi Sirat menjelaskan, dokumen RAD yang disusun nantinya akan mengedepankan lima strategi utama, yaitu penguatan sektor keuangan syariah, pengembangan sektor riil halal, penguatan ZISWAF, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta penguatan regulasi dan kelembagaan. Setiap strategi akan diterjemahkan ke dalam program quick wins jangka pendek satu hingga dua tahun dan program jangka menengah tiga hingga lima tahun, lengkap dengan indikator kinerja.

Sementara itu, Dr. Muhammad Assagaf menambahkan, perluasan cakupan kajian ke Halmahera Selatan dan Halmahera Barat penting untuk melengkapi gambaran ekonomi syariah di kawasan pesisir dan sentra pertanian-perkebunan Maluku Utara, sehingga hasil pemetaan nantinya benar-benar mencerminkan keragaman karakteristik ekonomi di kelima daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor selama proses kajian, mengingat data yang dibutuhkan tersebar di berbagai instansi seperti OJK, BPS, Bappeda kabupaten/kota, dan OPD teknis terkait, sebagaimana diamanatkan dalam rencana kajian.

Setelah tahap kajian lapangan dan pengumpulan data di lima daerah ini rampung, tim akan melanjutkan proses serupa tahun depan ke kabupaten/kota lain di Maluku Utara hingga seluruh wilayah tercakup dalam pemetaan. Seluruh rangkaian kajian dan penyusunan RAD ini ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan, mulai dari tahap persiapan, survei dan FGD lapangan, analisis data, penyusunan draft RAD, hingga workshop finalisasi bersama para pemangku kepentingan.

Dengan hadirnya dokumen RAD Ekonomi Syariah ini, KDEKS Maluku Utara berharap kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian daerah dapat meningkat, akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah semakin luas, dan potensi industri halal berbasis kearifan lokal dapat digarap secara lebih terstruktur demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (MAS)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MENGENAL ORANG PAPUA

    MENGENAL ORANG PAPUA

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    Satu lagi buku tentang Papua yang kali ini diterbitkan oleh penerbit bonafit IRCiSod, Yogyakarta, Juli 2026.Buku ini pertama kali terbit tahun 1853. George Windsor Earl yang meniliti Papua sejak tahun 1845 berfokus pada etnografi. Karya tulisnya tentang jenis-jenis ras itu ditulis pada tahun 1845, didorong dan diedit oleh James Richardson Logan dan diterbitkan dalam Journal […]

  • Coffee, Care, and Power

    Coffee, Care, and Power

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • 0Komentar

    Catatan Milad KOHATI ke-60 tentang Habitus Patriarki di tubuh HMI Cabang Ternate Milad KOHATI ke-60 seharusnya menjadi lebih dari sekadar perayaan ulang tahun organisasi. Enam puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk meninjau kembali bagaimana HMI memperlakukan kader-kader perempuannya, terutama di tingkat cabang. Sudah sejauh mana perempuan diberi ruang untuk tumbuh sebagai pemimpin, dan […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • BPL HMI Cabang Ternate 2026–2027 Resmi Dilantik, Teguhkan Kualitas Instruktur dan Perkaderan

    BPL HMI Cabang Ternate 2026–2027 Resmi Dilantik, Teguhkan Kualitas Instruktur dan Perkaderan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate periode 2026–2027 resmi dilantik pada Selasa, 1 September 2026. Pelantikan yang berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun Ternate tersebut dirangkaikan dengan Rapat Kerja Pengurus. Kegiatan mengusung tema “BPL HMI Cabang Ternate: Meneguhkan Kualitas Instruktur, Mengawal Masa Depan Perkaderan.” Agenda tersebut […]

  • Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Menanti Taring KPK

    Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Menanti Taring KPK

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kasus dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate kini memasuki babak baru. Laporan yang diajukan Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Mei 2026 menjadi titik penentu: apakah kasus ini akan benar-benar diusut atau justru berakhir menjadi tumpukan berkas yang berdebu di meja birokrasi penegak hukum. Kasus […]

  • Sepekan di Tiga Desa Morotai Selatan Barat, PUKAT Malut dan Blue Ventures Buka Jalan Pendampingan Perikanan Berbasis Masyarakat

    Sepekan di Tiga Desa Morotai Selatan Barat, PUKAT Malut dan Blue Ventures Buka Jalan Pendampingan Perikanan Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    MOROTAI – Pendampingan masyarakat pesisir di Kabupaten Pulau Morotai resmi dimulai. Tim PUKAT Maluku Utara bersama Blue Ventures berada di tiga desa Kecamatan Morotai Selatan Barat, yaitu Waringin, Usbar Pantai, dan Tiley Pantai, pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi langkah pertama dari pendampingan pengelolaan perikanan berbasis masyarakat yang direncanakan berlangsung hingga […]

expand_less