KDEKS Maluku Utara Lakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah ke Lima Kabupaten/Kota
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
- visibility 147
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE — Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Maluku melakukan Kajian Pembangunan Ekonomi Syariah sekaligus penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah Provinsi Maluku Utara. Setelah sebelumnya dimulai di tiga daerah, kegiatan pengumpulan data dan pemetaan potensi kini telah mencakup lima wilayah, yaitu Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Barat.
Kajian ini digagas sebagai respons atas belum tersedianya dokumen perencanaan pengembangan ekonomi syariah yang komprehensif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berdasarkan berbagai sumber, pangsa pasar perbankan syariah di Maluku Utara saat ini masih berada di bawah 5 persen, jauh tertinggal dari rata-rata nasional yang telah mencapai 7,2 persen. Padahal, dengan mayoritas penduduk beragama Islam yang mencapai sekitar 75 persen dari total 1,3 juta jiwa penduduk, serta kekayaan sumber daya alam di sektor perikanan, pertanian, perkebunan, dan pariwisata, Maluku Utara dinilai memiliki modal dasar yang kuat untuk mengembangkan ekonomi berbasis nilai-nilai syariah.
Ketua Tim Kajian sekaligus Direktur Manajemen Eksekutif KDEKS Maluku Utara, Prof. Dr. Abdul Hadi Sirat, MS, memimpin langsung pelaksanaan kajian ini bersama Wakil Ketua Tim yang juga menjabat Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KDEKS Maluku Utara, Dr. Muhammad Assagaf. Keduanya didampingi sejumlah peneliti pendukung serta tenaga ahli di bidang keuangan syariah, industri halal, zakat-infak-sedekah-wakaf (ZISWAF), dan hukum-regulasi, yang bersama-sama melakukan pemetaan kondisi eksisting ekonomi syariah di lapangan.
Pada kelima lokasi tersebut, tim kajian melakukan identifikasi lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), koperasi syariah, dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), serta memetakan sektor usaha halal mulai dari kuliner, fesyen muslim, kosmetik, hingga pariwisata halal. Tim juga mengkaji potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal di masing-masing daerah.
Hasil kajian di lima daerah ini nantinya akan menjadi basis penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi Syariah Provinsi Maluku Utara, sebuah dokumen perencanaan strategis yang memuat visi, misi, strategi, program, dan rencana aksi detail pengembangan ekonomi syariah untuk jangka pendek, dan menengah. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem ekonomi syariah secara berkelanjutan.
Prof. Abdul Hadi Sirat menjelaskan, dokumen RAD yang disusun nantinya akan mengedepankan lima strategi utama, yaitu penguatan sektor keuangan syariah, pengembangan sektor riil halal, penguatan ZISWAF, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta penguatan regulasi dan kelembagaan. Setiap strategi akan diterjemahkan ke dalam program quick wins jangka pendek satu hingga dua tahun dan program jangka menengah tiga hingga lima tahun, lengkap dengan indikator kinerja.
Sementara itu, Dr. Muhammad Assagaf menambahkan, perluasan cakupan kajian ke Halmahera Selatan dan Halmahera Barat penting untuk melengkapi gambaran ekonomi syariah di kawasan pesisir dan sentra pertanian-perkebunan Maluku Utara, sehingga hasil pemetaan nantinya benar-benar mencerminkan keragaman karakteristik ekonomi di kelima daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor selama proses kajian, mengingat data yang dibutuhkan tersebar di berbagai instansi seperti OJK, BPS, Bappeda kabupaten/kota, dan OPD teknis terkait, sebagaimana diamanatkan dalam rencana kajian.
Setelah tahap kajian lapangan dan pengumpulan data di lima daerah ini rampung, tim akan melanjutkan proses serupa tahun depan ke kabupaten/kota lain di Maluku Utara hingga seluruh wilayah tercakup dalam pemetaan. Seluruh rangkaian kajian dan penyusunan RAD ini ditargetkan rampung dalam waktu empat bulan, mulai dari tahap persiapan, survei dan FGD lapangan, analisis data, penyusunan draft RAD, hingga workshop finalisasi bersama para pemangku kepentingan.
Dengan hadirnya dokumen RAD Ekonomi Syariah ini, KDEKS Maluku Utara berharap kontribusi ekonomi syariah terhadap perekonomian daerah dapat meningkat, akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah semakin luas, dan potensi industri halal berbasis kearifan lokal dapat digarap secara lebih terstruktur demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (MAS)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar