Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 5 Okt 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE — Linidaily.id, Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengendara di wilayahnya untuk menghentikan kebiasaan merokok saat menyetir kendaraan bermotor.
Pesan ini disampaikan pada Minggu (4/10/2026) guna menekankan aspek keselamatan sekaligus bahaya yang kerap diabaikan.
Menurut Kapolres, aktivitas menyalakan, memegang, hingga membuang sisa rokok dapat mengurangi fokus pengemudi. Tak hanya berisiko menabrak, membuang puntung yang masih menyala sembarangan pun bisa memicu kebakaran jika jatuh ke tumpukan sampah kering atau benda mudah terbakar di pinggir jalan.
“Perhatian yang terpecah sesaat saja sudah cukup menimbulkan kecelakaan. Ini bukan soal kebiasaan sepele, melainkan hal yang nyata membahayakan nyawa sendiri maupun orang lain,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto mengutip website Polres Ternate.
Ia juga mengingatkan adanya landasan hukum yang mengatur hal ini. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib menyetir dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini — melakukan aktivitas lain yang mengganggu perhatian — dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.
Polres Ternate berharap masyarakat mulai membudayakan kesadaran bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Tinggalkan kebiasaan yang memecah perhatian saat berkendara, demi diri sendiri maupun sesama pengguna jalan.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar