Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Pembatasan Ruang Demokrasi di Kampus UMMU Ternate: Keamanan Atau Pembungkaman?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE – Linidaily.id, Kampus sebagai pusat pendidikan tinggi merupakan ruang dengan struktur birokrasi serta komunitas mahasiswi‑mahasiswa yang seluruh aktivitasnya berorientasi pada pengembangan diri dan perluasan wawasan pengetahuan guna melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Sebagai instrumen penghasil ilmu dan pendidikan, kampus sejatinya memiliki fungsi utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehadiran ruang bebas berekspresi di lingkungan kampus menjadi pilar penting untuk mendorong kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan inovatif di kalangan sivitas akademika.

Namun belakangan ini, dinamika kehidupan kampus UMMU Ternate justru menunjukkan kecenderungan pembatasan ruang ekspresi mahasiswa, terutama dalam penyelenggaraan kajian publik, diskusi isu strategis, dan refleksi.

Sejumlah aktivitas kajian publik, diskusi isu lokal hingga nasional yang dilakukakan oleh beberapa mahasia yang notabenenya adalah mahasiswa UMMU Ternate di area kampus beberapa kali mendapat hambatan dari pihak keamanan kampus. Beberapa kegiatan terpaksa dihentikan sebelum berjalan penuh, dengan alasan‑alasan yang tidak dijelaskan kepada mahasiswa. Para mahasiswa menyatakan bahwa kegiatan tersebut sudah berupaya menjaga kebersihan lingkungan kampus, namun tetap mengalami pembatasan ruang gerak.

M. Nur Hasan, mahasiswa Fakultas Teknik UMMU Ternate, menyampaikan keprihatinannya:

“Kampus seharusnya menjadi rumah demokrasi tempat mahasiswa belajar berpikir kritis dan kreatif. Tapi Jika setiap diskusi yang dianggap sensitif langsung dibatasi atas nama keamanan, maka itu bukanlah upaya menjaga keamanan kampus, melainkan pembatasan ruang berekspresi mahasiswa.”

Ia menambahkan bahwa jika alasannya adalah persoalan keamanan di lingkungan kampus yang menjadi alasan dari pihak sekuriti seharusnya di jelaskan secara baik-baik dan terbuka bukan justru menggunakan sikap arogan untuk membubarkan dan membatasi aktivitas belajar yg di lakukan oleh mahasiswa.

M Nur Hasan menjelaskan bahwa Undang‑Undang Pendidikan Tinggi menjamin kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di lingkungan perguruan tinggi, selama tidak melanggar aturan -aturan yang berlaku.kami tidak menolak pentingnya keamanan kampus, namun meminta agar kebijakan keamanan tidak dijadikan alat untuk membatasi hak berdiskusi dan juga harus adanya penyampaian informasi jelas mengenai regulasi-regulasi terbaru dari pimpinan kampus UMMU.

Saya berharap pihak pimpinan dan unit keamanan kampus dapat membuka ruang dialog transparan, memperjelas prosedur izin kegiatan kemahasiswaan, dan menjamin tidak ada lagi pembatasan sepihak terhadap kajian‑kajian dan diskusi mahasiswa.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Ternate

    Owner Zahra Berkah Jadi Tersangka Dugaan Investasi Bodong di Ternate

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id – Perkara dugaan investasi bodong yang menyeret owner Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, memasuki babak baru. Polres Ternate, Maluku Utara, resmi menetapkan Sahriyani sebagai tersangka setelah menerima dan memproses laporan dari para korban yang mengaku mengalami kerugian dalam aktivitas investasi yang dijalankannya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) malam. Kasat Reskrim Polres […]

  • HIV/AIDS di Maluku Utara; Ancaman Diam yang Terus Meluas

    HIV/AIDS di Maluku Utara; Ancaman Diam yang Terus Meluas

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    Provinsi Maluku Utara yang sedang berbenah dengan masuknya investasi raksasa dan pembangunan infrastruktur, ternyata menyimpan satu masalah kesehatan masyarakat yang semakin mengkhawatirkan: penyebaran HIV/AIDS yang terus meningkat dari tahun ke tahun, menyebar ke hampir seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali. Data yang dikumpulkan dari berbagai Dinas Kesehatan daerah menunjukkan tren kenaikan yang nyata — bukan hanya di […]

  • Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurlaela Syarif Pertanyakan duit Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Pemerintah Kota Ternate. Pertanyaan itu ditulis melalui status akun FB nya; Kemana Larinya Duit PJU Warga Ternate? Rakyat Bayar Tiap Bulan, Jalanan tetap Gelap Gulita. Anggota Dewan Kota Ternate yang dikenal kritis ini juga menulis, Setiap kali kita […]

  • Ternate dan Paradoks Rempah: Ketika Pemilik Cerita Kehilangan Suaranya

    Ternate dan Paradoks Rempah: Ketika Pemilik Cerita Kehilangan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 1Komentar

    Ada sesuatu yang janggal ketika sebuah negara kecil tanpa satu pohon cengkeh pun mampu mengemas sejarah rempah menjadi daya tarik wisata berkelas dunia, sementara kota yang melahirkan rempah itu justru terdiam dalam kesunyian naratif. Singapura membangun Spice Garden di Fort Canning Park, menyajikan gastro-tourism beraroma rempah dalam setiap sudut kotanya, dan dengan lihai menenun sejarah […]

  • Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    Policy Network David Viney dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye telah menyita perhatian publik dan memicu berbagai kontroversi. Di satu sisi, program ini diapresiasi di sejumlah daerah karena dianggap solutif; di sisi lain, muncul keluhan terkait insiden keracunan makanan dan dugaan pemborosan anggaran negara. Latar belakang utama program ini berangkat dari […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

expand_less