Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif: Menanti Taring KPK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate kini memasuki babak baru. Laporan yang diajukan Tim Hukum Nurjaya Hi. Ibrahim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Mei 2026 menjadi titik penentu: apakah kasus ini akan benar-benar diusut atau justru berakhir menjadi tumpukan berkas yang berdebu di meja birokrasi penegak hukum.

Kasus yang menyita perhatian publik Kota Ternate dan masyarakat Maluku Utara itu mulai mengguncang kepercayaan terhadap lembaga legislatif daerah. Dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh langsung soal integritas wakil rakyat dalam mengelola uang publik.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Mubarak Abdurrahman, mengatakan laporan tersebut telah diterima resmi oleh KPK RI. Menurutnya, penerimaan laporan itu menjadi sinyal awal adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik mark up anggaran perjalanan dinas di tubuh DPRD Kota Ternate.

“Dengan diterimanya laporan atau informasi pengaduan masyarakat oleh KPK RI, menurut kami ini memberikan sinyal bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan atau mark up yang berindikasi kuat pada tindak pidana korupsi di tubuh DPRD Kota Ternate,” ujar Mubarak.

Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan KPK segera memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai saksi pelapor. Karena itu, pihaknya meminta semua pihak yang nantinya dipanggil agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Pintu masuk di KPK RI telah terbuka. Selanjutnya proses hukum ini menjadi domain KPK,” katanya.

Selain melaporkan dugaan korupsi ke KPK, Tim Hukum Nurjaya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap potensi tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Menurut Mubarak, Nurjaya sebagai pelapor berada dalam posisi rentan sehingga membutuhkan perlindungan negara.

“Klien kami adalah seorang perempuan yang menurut kami sangat rentan, sehingga penting mendapatkan perlindungan dari LPSK,” ujarnya.

Langkah Nurjaya menyeret dugaan penyimpangan anggaran DPRD Kota Ternate ke KPK RI sekaligus membuka kembali luka lama tentang rapuhnya akuntabilitas lembaga legislatif daerah. Dugaan yang sebelumnya hanya menjadi percakapan publik kini resmi masuk ke lembaga antirasuah untuk diuji secara hukum.
Sorotan tajam publik kini mengarah pada pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan kepentingan masyarakat. Di tengah tuntutan publik terhadap kinerja wakil rakyat, justru muncul dugaan praktik yang berpotensi menjauh dari semangat pelayanan dan lebih dekat pada pemborosan anggaran negara.

Publik pun mulai mempertanyakan, untuk siapa sebenarnya perjalanan dinas itu dilakukan, dan apa dampak konkret yang dihasilkan bagi masyarakat. Sebab ketika anggaran terus dikuras, sementara manfaatnya tidak dirasakan rakyat, maka yang tersisa hanyalah kecurigaan terhadap lemahnya integritas pengelolaan keuangan daerah.

Dugaan yang mencuat bahkan mengarah pada kemungkinan adanya pola berulang dalam penggunaan anggaran, mulai dari ketidaksesuaian laporan hingga potensi pembengkakan biaya perjalanan dinas. Jika terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius kegagalan tata kelola pemerintahan.

Kini DPRD Kota Ternate berada dalam sorotan paling keras. Lembaga yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif justru sedang diuji dari sisi integritas internalnya sendiri. Publik tidak lagi membutuhkan klarifikasi normatif, tetapi pembuktian nyata apakah uang rakyat benar-benar dikelola secara bersih atau justru disalahgunakan secara sistematis.

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Dr. Agus Mawanda, M.Si, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan perjalanan dinas harus dibongkar karena menyangkut penggunaan uang publik.

Menurutnya, penyelenggara negara maupun anggota legislatif harus mengedepankan etikabilitas dan tanggung jawab moral dalam pemerintahan.
“Mereka harus sadar bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran akan selalu mendapat sorotan publik. Apalagi ini menyangkut marwah lembaga legislatif,” ujarnya.

Pada akhirnya, bola kini berada di tangan KPK. Publik Maluku Utara menunggu bukan sekadar proses administratif, melainkan keberanian lembaga antirasuah untuk membuka tabir dugaan korupsi yang telah lama menjadi perbincangan publik.
Sebab, di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga politik, penegakan hukum yang tegas menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah, yaitu Istana Daerah (Isda). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 tersebut memiliki nilai mencapai Rp17,5 miliar. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah […]

  • Trash Hero Ternate Gandeng WIA Al-Khairaat Edukasi Pengurangan Sampah Rumah Tangga dalam Kegiatan  Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate

    Trash Hero Ternate Gandeng WIA Al-Khairaat Edukasi Pengurangan Sampah Rumah Tangga dalam Kegiatan  Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 1Komentar

    TERNATE – Trash Hero Ternate menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah bersama Wanita Islam Al-Khairaat (WIA) di Aula Pondok Pesantren Alkhairaat Kalumpang, Kota Ternate, Ahad (17/5). Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta dari WIA dan delapan relawan Trash Hero Ternate. Kegiatan bertajuk “Chapter Family Meeting Trash Hero Ternate Melibatkan WIA” tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya […]

  • Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    Catatan Hari Buku 17 Mei 17 Mei (kemarin) bangsa Indonesia memperingati hari buku Nasional. Dicetuskan pertama kali pada 2002 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, A. Malik Fajar. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS) berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 0164/0/1980. Peringatan hari buku ini sebenarnya berangkat dari keprihatinan Mendikbud pada […]

  • PUKAT Maluku Utara Ikuti Onboarding Fase 2 Program Blue Ventures Indonesia di Bali: Memperkuat Konservasi Perikanan Berbasis Masyarakat

    PUKAT Maluku Utara Ikuti Onboarding Fase 2 Program Blue Ventures Indonesia di Bali: Memperkuat Konservasi Perikanan Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Jimbaran, Bali – Juni 2026. Sebanyak empat perwakilan PUKAT (Pusat Kolaborasi Riset) Maluku Utara mengikuti kegiatan Onboarding Fase 2 Program Blue Ventures Indonesia yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 8 hingga 11 Juni 2026, di Hotel Movenpick Jimbaran, Bali. Tim PUKAT dipimpin langsung oleh Dr. Muhammad Assagaf selaku Direktur Proyek, bersama tiga anggota tim […]

  • BUDAYA REMPAH

    BUDAYA REMPAH

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    “…Rempah bukan hanya tentang rasa, melainkan tentang kehidupan itu sendiri…” Rempah, bukan sekadar bumbu dapur semata. Sejarah masyarakat kepulauan di Indonesia mencatat, rempah merupakan identitas kebudayaan, sumber pengetahuan lokal, simbol spiritualitas, hingga penyangga ekonomi keluarga. Pada wilayah Timur Indonesia, terutama Maluku Utara, pala, cengkih, dan berbagai tanaman aromatik lainnya telah membentuk cara hidup masyarakat selama […]

  • Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    Nobar Pesta Babi : Yang Membubarkan dan Yang Membolehkan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    Film dokumenter Pesta Babi karya Dandy Laksono menjadi polemik dan menjadi perhatian Masyarakat luas. Acara nonton bareng (Nobar)nya banyak dibubarkan. Apakah karena Isi Film memuat kehidupan adat Papua yang terampas? Ataukah ada alasan lain sehingga dibubarkan? Film documenter hasil keroyokan Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua Merauke dan Ekspedisi Indonesia Baru […]

expand_less