Tambang Nikel Ancam Pegunungan Wato-Wato, Ribuan Warga Teluk Buli Hadapi Krisis Air
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 83
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id— Rencana operasi tambang nikel milik PT Priven Lestari di kawasan Pegunungan Wato-wato, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memicu kekhawatiran serius masyarakat. Kawasan yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi warga Teluk Buli itu dinilai terancam rusak apabila aktivitas pertambangan tetap dijalankan.
Warga bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta membatalkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tersebut. Mereka menilai aktivitas tambang di kawasan hulu Wato-wato berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen yang mengancam kehidupan masyarakat.
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Priven Lestari mengantongi IUP Operasi Produksi dengan nomor 502/2/DPMPTSP/VII/2018 seluas 4.953 hektare untuk komoditas nikel. Izin tersebut berlaku sejak 17 Juli 2018 hingga 17 Juli 2037.
Perusahaan juga tercatat telah mengajukan RKAB bernomor T360.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 kepada Kementerian ESDM. Namun, sebagian besar wilayah konsesinya berada di kawasan hutan lindung dan area penyangga sumber mata air masyarakat Teluk Buli.
Pegunungan Wato-wato memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air utama di Kecamatan Maba. Kawasan ini menopang sedikitnya sembilan aliran sungai yang menjadi sumber air bersih bagi sekitar 13.486 jiwa di sepuluh desa sekitar Teluk Buli. Selain itu, kawasan tersebut juga mendukung aktivitas pertanian warga, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menopang kehidupan nelayan setempat.
Jika kawasan hulu Wato-wato mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan, dampaknya diperkirakan tidak hanya berupa krisis air bersih, tetapi juga meningkatkan risiko banjir, longsor, sedimentasi sungai, hingga kerusakan wilayah pesisir Teluk Buli.
Di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Timur, Pegunungan Wato-wato telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, kawasan perlindungan sumber mata air, serta daerah rawan longsor dan banjir. Karena itu, rencana operasi tambang di wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan ruang hidup masyarakat.
Penolakan terhadap aktivitas PT Priven Lestari sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pada 2023 lalu, perusahaan sempat membuka akses jalan hauling di kawasan tersebut. Namun aktivitas itu akhirnya terhenti setelah mendapat penolakan dan aksi demonstrasi warga Teluk Buli pada September 2023.
Meski demikian, masyarakat kini kembali khawatir setelah muncul dugaan bahwa PT Priven Lestari melalui perusahaan subkontraktornya, PT Maining Abadi Indonesia (PT MAI), kembali melakukan persiapan operasi tambang. Warga melaporkan adanya pembangunan kantor operasional di Desa Gamesan serta upaya pendekatan kepada masyarakat guna memperlancar aktivitas perusahaan.
Selain itu, beredar informasi mengenai rencana pembangunan jetty di wilayah pesisir Desa Gamesan. Padahal berdasarkan RTRW Kabupaten Halmahera Timur, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas pelabuhan tambang maupun aktivitas pendukung pertambangan lainnya.
Perusahaan juga diduga pernah melakukan pembukaan lahan dan pembangunan jalan hauling di kawasan hulu sebelum mengantongi seluruh persyaratan kehutanan, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jalan hauling yang dibangun disebut melintasi badan sungai dan kawasan resapan air, sehingga berpotensi mempercepat erosi dan memperparah sedimentasi sungai di wilayah Teluk Buli.
Masyarakat menilai kehadiran tambang tidak hanya mengancam sumber air bersih, tetapi juga mengancam ruang produksi pangan, wilayah kelola masyarakat, dan keberlanjutan hidup warga pesisir. Mereka juga menilai proses perizinan yang berjalan selama ini minim partisipasi publik dan tidak dilakukan secara terbuka.
Atas dasar itu, masyarakat bersama organisasi sipil mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas agar Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diminta segera merekomendasikan pencabutan IUP PT Priven Lestari. Mendesak Kementerian ESDM membatalkan RKAB serta mencabut izin usaha PT Priven Lestari karena dinilai mengancam sumber air masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Kementerian Kehutanan juga diminta menolak atau mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) perusahaan tersebut dan meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama pemerintah daerah segera menetapkan Pegunungan Wato-wato sebagai kawasan perlindungan sumber daya air dan kawasan penyangga kehidupan masyarakat Teluk Buli. Serta mendesak Pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan maupun pembangunan fasilitas tambang sebelum seluruh syarat hukum dan perlindungan lingkungan dipenuhi.
Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, struktur kepemilikan saham PT Priven Lestari didominasi oleh PT Indo Millenium Succes Record sebesar 99 persen, sementara 1 persen saham lainnya dimiliki Michael Tjahjadi. Selain sebagai pemegang saham, Michael Tjahjadi juga menjabat sebagai direktur utama perusahaan, sedangkan posisi komisaris dipegang oleh Kristanto Latip.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar