Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara.
Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal boleh sesuka hati, karena ada batasnya. Prinsip hukum pidana itu prinsip hukum publik, dimana hubungan hukum antara negara dengan warga negara sangat ditekankan. Beda halnya dengan hukum perdata, bersifat publik jadi subjek hukumnya hanya berdampak antara para pihak, negara tidak turut aktif didalamnya.
” Maka atas dasar konsep tersebut, oleh sebagian ahli hukum tidak begitu sepakat jika metode RJ atau Restoratif of justic diberlakukan dalam ranah hukum pidana karena masuk pada wilayah publik, ” jelas Azis ketika dihubungi Linidaily.id beberapa waktu lalu.
Masih menurut Azis, di negara yang menganut hukum civil law atau Eropa kontinental biasanya antara hukum publik dan hukum private sangat dibedakan, jadi tidak bisa dicampuradukan dalam penggunanya.
“Nah Indonesia ini sebenarnya salah satu negara yang menganut civil law karena ada asas kongkordansi. Memang sudah ada perubahan paradigma hukum dengan direvisinya KUHP baru kita, namun bagi saya berdasar konsep tersebut penerapan RJ jangan dijadikan metode pokok dalam penyelesaian kasus Pidana khusus oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Sebab jika tidak maka tujuan dan penghukuman hukum pidana akan tidak terwujud, ” jelasnya.
Praktek RJ. menurut Azis dalam konteks hukum pidana sebagai hukum publik, tidak harus digunakan karena alasan pemaaf dari pihak korban, sebab jika hanya dilihat dari aspek itu maka tidak ada bedanya dengan hukum perdata yang sifatnya private. Bagi saya pihak aparat hukum baik polisi maupun jaksa sebagai simbol negara harus mempertimbangkan secara bijak karena mereka mempunyai kewenangan untuk menentukan sebuah kasus pidana layak atau tidaknya untuk di RJ, jadi bukan atas dasar para pelaku dan korban saja.
“Bagi saya ada kewajiban negara yang diberikan melalui aparat hukum untuk melakukan proses bagi pelaku kejahata, ” ungkapnya.
Azis mengingatkan hukum pidana itu hukum publik jadi hubungan hukumnya antara negara dan warga negara, lain hal dengan hukum perdata itu hanya berhubungan antara orang perorangan.
“Contohnya tersangka korupsi walaupun telah mengembalikan kerugian negara tetapi kejahatannya tetap saja diproses, nah ini karena konsep hukum publik bukan hukum private. Bayangkan saja kalau semua kasus kejahatan yang masuk ke polisian atau kejaksaan itu digunakan sistem Restoratif Justic, maka kejahatan akan merajalela di negeri ini. Karena terkesan kalaupun melakukan kejahatan ada sistem RJ jadi para pelaku kejahatan akan mudah melakukan kejahatan lagi,” Jelasnya.
Meski demikian, Azis mengapresiasi pihak Polda menggunakan asas ini karena asas ini juga sudah diberlakukan dalam sistem hukum di Indonesia tetapi harus dilihat jenis atau tingkatan kasus pidananya seperti tindak pidana ringan atau kasus-kasus pidana yang nilai kejahatan materialnya kecil.
” Sekali lagi saya katakan bahwa RJ merupakan sistem yang ideal dalam penyelesaian kasus hukum, apalagi dalam konteks cultur kita, tetapi dalam konteks pidana harus lebih profesional, sebab jika tidak maka makna filosofi penyelesaian hukum pidana dalam ilmu hukum akan tidak berdampak,” tandasnya.
Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pihak yang berperkara, penyelesaian secara damai, serta mengedepankan nilai keadilan bagi semua pihak.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, W.S., S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice menjadi salah satu langkah Polri dalam menghadirkan rasa keadilan yang seimbang, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini juga mampu menjaga harmonisasi dan hubungan baik antarwarga,” ujar Kabid Humas dalam siaran persnya.
Ia menambahkan, penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kesepakatan damai antara korban dan pelaku tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Polda Maluku Utara juga terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelesaian perkara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Dengan adanya penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, menciptakan penyelesaian yang humanis, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Utara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar