Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, usai melaksanakan rapat pemantauan dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah di Kantor Penghubung Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).

Maruli menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) tetap menjadi “lahan basah” bagi praktik korupsi, terutama dengan meningkatnya penggunaan metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

“Semakin besar penggunaan e-purchasing, semakin tinggi pula risiko penyimpangan jika tidak diawasi dengan ketat. Kami menemukan beberapa isu krusial, mulai dari indikasi monopoli proyek, mekanisme tender yang tidak sehat, hingga praktik rangkap jabatan pada Kelompok Kerja (Pokja) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Maruli.

Ultimatum Perbaikan Tiga Bulan

KPK tidak hanya memberikan kritik, tetapi juga menetapkan batas waktu perbaikan. Maruli menyatakan bahwa instansi terkait memiliki waktu tiga bulan ke depan untuk menindaklanjuti temuan-temuan awal tersebut. Fokus evaluasi saat ini tertuju pada metode pengadaan langsung, e-purchasing, serta tender strategis.

“Kami sudah menyampaikan kesimpulan awal. Dalam tiga bulan ke depan, kami menunggu bukti tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah. Jika ada bahan atau laporan spesifik, masyarakat atau pihak internal bisa membagikannya kepada kami untuk dianalisis lebih mendalam,” tegasnya.

Sorotan Terhadap Pergub No. 31 Tahun 2025

Salah satu poin kritis yang menjadi perhatian KPK adalah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ. Regulasi ini mewajibkan bahwa PPK pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nonteknis harus berasal dari unsur BPBJ.

KPK menilai ketentuan ini berisiko menciptakan sentralisasi kekuasaan atau “kendali satu tangan” dalam proses pengadaan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip checks and balances dan membuka peluang abuse of power.

Bayang-bayang Kasus Masa Lalu

Tekanan terhadap kepemimpinan Hairil Hukum di BPBJ semakin berat mengingat sejarah kelam institusi tersebut.

Sebelumnya, Kepala Biro BPBJ Maluku Utara pernah menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Maruli menyiratkan kekhawatiran bahwa pola-pola penyimpangan serupa mungkin kembali terjadi di bawah kepemimpinan saat ini. “Kami sedang mempelajari secara terperinci. Untuk sementara, isu swakelola belum masuk dalam pembahasan utama, namun kami fokus dulu pada pengadaan langsung dan tender. Kami perlu data yang presisi sebelum mengambil langkah lanjutan,” pungkas Maruli.

Dengan adanya sorotan ini, publik kini menunggu apakah BPBJ Maluku Utara mampu melakukan reformasi birokrasi yang substansial dalam tenggat waktu yang diberikan, atau justru akan kembali terseret dalam jeratan hukum akibat lalai dalam menjaga integritas pengadaan negara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desakan Gubernur Malut Berkantor di Sofifi Menguat, Pengamat Buka Suara

    Desakan Gubernur Malut Berkantor di Sofifi Menguat, Pengamat Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Desakan agar Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda lebih sering berada di Sofifi kembali mengemuka di tengah dorongan memperkuat ibu kota provinsi itu sebagai pusat pemerintahan yang sesungguhnya. Bagi sebagian kalangan, Sofifi tidak cukup hanya menjadi alamat administratif, tetapi harus hidup melalui kehadiran langsung para pejabat utamanya. Sorotan publik muncul karena ada kesan ketidakseimbangan antara kebijakan […]

  • Menciptakan Lapangan Kerja untuk Masa Depan Maluku Utara

    Menciptakan Lapangan Kerja untuk Masa Depan Maluku Utara

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 1Komentar

    Maluku Utara merupakan salah satu provinsi yang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat. Kekayaan sumber daya alam, terutama di sektor pertambangan, perikanan, pertanian, dan pariwisata, menjadi modal utama pembangunan daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, investasi di sektor industri pengolahan nikel telah mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku Utara hingga menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Namun, […]

  • MENGENAL ORANG PAPUA

    MENGENAL ORANG PAPUA

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • 0Komentar

    Satu lagi buku tentang Papua yang kali ini diterbitkan oleh penerbit bonafit IRCiSod, Yogyakarta, Juli 2026.Buku ini pertama kali terbit tahun 1853. George Windsor Earl yang meniliti Papua sejak tahun 1845 berfokus pada etnografi. Karya tulisnya tentang jenis-jenis ras itu ditulis pada tahun 1845, didorong dan diedit oleh James Richardson Logan dan diterbitkan dalam Journal […]

  • GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

    GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan. Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih […]

  • Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan […]

  • Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut. Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan […]

expand_less