Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Ditahan Terkait Korupsi Istana Daerah Rp17,5 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Foto: Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE — Linidaily.id Komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam menindak tegas kasus korupsi kembali dibuktikan. Hari ini, Jumat (26/6/2026), Aliong Mus yang menjabat Bupati Pulau Taliabu selama dua periode resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Istana Daerah senilai Rp17,5 miliar. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2023.
Langkah penahanan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, dalam mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan daerah. Berdasarkan hasil penyidikan awal, kerugian negara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp8 miliar. Penyimpangan yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, penyalahgunaan alokasi dana, serta dugaan rekayasa pelaksanaan proyek.
Dari pantauan di lingkungan kantor Kejati Maluku Utara, Aliong Mus terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Ia dikawal ketat petugas penyidik serta didampingi penasihat hukumnya sebelum dibawa menggunakan kendaraan dinas menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam dan hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tersangka layak menjalani masa penahanan.
“Benar, hari ini Aliong Mus resmi ditahan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Matheos.
Sementara itu, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim medis Kejati yang dipimpin Dokter Suhanto menyatakan kondisi fisik Aliong Mus dalam keadaan stabil, meski tetap akan dipantau secara rutin selama masa penahanan.
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu Suprayidno, serta pelaksana proyek yang dikenal dengan inisial MPR atau Melanton.
Dengan ditahannya Aliong Mus, pihak kejaksaan menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, serta membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut.
Rusdi Namsa, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan tersangka yang selama ini menjadi perhatian publik belum.
Rusdi juga berharapPublik Maluku Utara juga menunggu kasus-kasus dugaan korupsi yang lain, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.
” Yah, biar ada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar