Sabtu, 15 Agu 2026
light_mode

Tunggakan Pajak Capai Rp5,8 Miliar Lebih, Perusahaan Tambang Emas dan Nikel di Malut Belum Melunasi Kewajiban

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOFIFI – Linidaily.id Dua perusahaan pertambangan berskala besar yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tercatat masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum diselesaikan hingga kini. Total utang yang belum dibayar kedua pihak tersebut mencapai Rp5.814.108.089, berdasarkan temuan resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) pengelola tambang emas di wilayah Halmahera Utara, serta PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang bergerak di sektor nikel dan pengolahan mineral di Halmahera Tengah.

Berdasarkan rincian data pemeriksaan BPK periode 2024 hingga triwulan III 2025, PT NHM menyumbang tunggakan terbesar senilai Rp5.667.308.437 yang berasal dari 332 unit kendaraan operasional perusahaan. Sementara itu, PT IWIP tercatat menunggak PKB sebesar Rp146.799.652.

Pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara telah mengakui keberadaan tunggakan tersebut dan menyatakan telah mengirimkan surat penagihan resmi kepada kedua perusahaan, termasuk surat kedua kepada PT NHM sejak Oktober 2025, namun hingga saat ini belum ada pelunasan penuh.

Temuan ini pun memicu sorotan berbagai pihak. Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) menilai kondisi ini menguji kredibilitas dan kewibawaan pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap aturan perpajakan, terlebih saat harga komoditas tambang dunia sedang cenderung menguat.

“Kewajiban membayar pajak adalah bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap daerah yang menyediakan sumber daya alamnya. Jika yang beroperasi skala besar saja menunda kewajiban, tentu merugikan pendapatan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik,” ungkap perwakilan eLKAPI.

Sementara itu, Sekretariat Daerah dan Dinas terkait Pemprov Malut berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan, mulai dari pemanggilan ulang hingga pemberian sanksi administratif jika dalam waktu dekat belum ada upaya penyelesaian yang serius.

Pendapatan pajak daerah yang terhambat ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rapat pembahasan tindak lanjut temuan BPK, mengingat potensi kerugian yang semakin membesar seiring berjalannya waktu dan biaya penagihan yang harus ditanggung daerah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal LGBT: UMY Mempertegas Identitas Keislaman

    Soal LGBT: UMY Mempertegas Identitas Keislaman

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA Linidaily.id – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) kembali menjadi sorotan publik setelah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perilaku LGBT. Sanksi yang ditetapkan bisa berujung pada pemberhentian sebagai mahasiswa secara tidak hormat. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY yang menekankan pemeliharaan nilai-nilai Islam, […]

  • FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    FPPPMU Tolak Keras Pinjaman Daerah Rp1 Triliun Gubernur Maluku Utara: Berpotensi Ulangi Tragedi Fiskal Morotai

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id. Rencana pengajuan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang disampaikan Gubernur Sherly Tjoanda ke DPRD Provinsi memicu gelombang penolakan tajam dari masyarakat sipil. Forum Pejuang Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) menegaskan akan melayangkan gugatan hukum jika usulan tersebut tetap disetujui, dengan alasan kebijakan ini berisiko membebani keuangan daerah dan […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

    PHK Massal Weda Bay Nickel Ancam Ribuan Pekerja, DPRD Malut Minta Pemprov Segera Cari Solusi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel (WBN) akibat pemangkasan kuota produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2025 menuai sorotan serius dari DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut). Kebijakan pengurangan kuota produksi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat diperkirakan berdampak terhadap sekitar 10 ribu tenaga kerja […]

  • HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    HMI Desak PLN Copot Kepala ULP Saketa, Polda Diminta Ambil Alih

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Ternate, Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate mendesak PT PLN (Persero) mengevaluasi dan mencopot Kepala PLN ULP Saketa, Muhammad Munir, menyusul dugaan pencurian BBM bersubsidi jenis solar yang disebut mencapai sekitar 30 ton. Desakan disampaikan Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ternate, Rizky Ramli. Ia menilai penanganan perkara di tingkat Polsek berjalan sangat […]

  • Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut. Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan […]

expand_less