Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA.

Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess karyawan tanpa melengkapi dua dokumen penting yang diwajibkan pemerintah daerah. Pembangunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dua dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keduanya menjadi syarat untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta wajib diurus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas tersebut memicu sorotan warga Desa Ampera. Mereka meminta Polda Maluku Utara turun tangan dan menindak dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah itu.

“Iya kalau dari saya, penambangan liar atau ilegal ini segera diusut oleh Polda Maluku Utara, karena menurut saya ini sangat penting. Karena tentunya secara ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada lingkungan, berupa abrasi di pesisir-pesisir kali dan bisa berefek sampai ke lokasi perkebunan warga,” ujar seorang warga Ampera yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/8/2026).

Warga juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa batas waktu itu diduga telah menyebabkan sejumlah pohon kelapa di perkebunan mereka roboh. Mereka menilai dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Saya juga heran, tanpa izin tapi bisa dong ambil batu dengan pasir di areal kali,” tambah warga tersebut.

Secara hukum, aktivitas itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan, termasuk batuan, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pembangunan mess karyawan yang disebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Warga masyarakat yang bandel akan aturan harus diberikan sanksi tegas, karena itu saya meminta Pak Dirkrimsus Polda Malut melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Reinaldo Bullo untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Arifin Malagapi,” kata Sudarmono.

Sementara itu, Arifin Malagapi sebelumnya pernah dikonfirmasi wartawan melalui media di kediamannya. Saat itu, ia mengakui bahwa ada sejumlah dokumen usahanya yang masih perlu dilengkapi dan sedang dalam proses pengurusan.

“Saya sudah pernah koordinasi dan mereka arahkan harus urus dokumen di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Jadi, nanti saya akan urus dokumen itu,” ujarnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEKAN KOMISARIAT HMI FISIP UMMU TERNATE: Pererat Silaturahmi, Bangun Budaya Berpikir Kritis Lewat Film dan Diskusi

    PEKAN KOMISARIAT HMI FISIP UMMU TERNATE: Pererat Silaturahmi, Bangun Budaya Berpikir Kritis Lewat Film dan Diskusi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate menyelenggarakan kegiatan Pekan Komisariat pada Sabtu malam hingga Minggu pagi, 27 Juni 2026, bertempat di kawasan Pantai Jambula. Kegiatan ini menjadi momen berkumpulnya seluruh kader untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengasah wawasan dan pola pikir. Penyelenggaraan Pekan Komisariat […]

  • GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

    GALAK Adukan Gubernur Maluku Utara ke KPK, Proyek Rumah Dinas Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Gerakan Laskar Anti Korupsi (GALAK) membawa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyebut nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dan berkaitan dengan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sejumlah proyek pembangunan. Direktur GALAK, Muslim Arbi, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat itu ke Gedung Merah Putih […]

  • Perluas Dakwah di Ruang Publik, Muhammadiyah Luncurkan Komunitas Kucing dan Terbitkan KTAM Hewan Peliharaan

    Perluas Dakwah di Ruang Publik, Muhammadiyah Luncurkan Komunitas Kucing dan Terbitkan KTAM Hewan Peliharaan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, Linidaily.id Muhammadiyah memperluas jangkauan dakwahnya ke komunitas pecinta hewan melalui peluncuran resmi Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu). Program inovatif ini diluncurkan oleh Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan kucing gratis di halaman Gedung Muhammadiyah DIY, Minggu (5/7/2026). Langkah ini merupakan wujud konkret semangat rahmatan lil […]

  • Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

    Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud. “Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika […]

  • Diduga Terlibat Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Mundur

    Diduga Terlibat Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Mundur

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Linidaily.id Nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, kini resmi menjadi sorotan publik setelah terseret dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan informasi yang dihimpun mengutip Suara.com, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah meminta Febrie untuk mengundurkan diri secara kekeluargaan demi menjaga […]

  • Desakan Gubernur Malut Berkantor di Sofifi Menguat, Pengamat Buka Suara

    Desakan Gubernur Malut Berkantor di Sofifi Menguat, Pengamat Buka Suara

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Desakan agar Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda lebih sering berada di Sofifi kembali mengemuka di tengah dorongan memperkuat ibu kota provinsi itu sebagai pusat pemerintahan yang sesungguhnya. Bagi sebagian kalangan, Sofifi tidak cukup hanya menjadi alamat administratif, tetapi harus hidup melalui kehadiran langsung para pejabat utamanya. Sorotan publik muncul karena ada kesan ketidakseimbangan antara kebijakan […]

expand_less