Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
  • visibility 103
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA.

Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess karyawan tanpa melengkapi dua dokumen penting yang diwajibkan pemerintah daerah. Pembangunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dua dokumen yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Keduanya menjadi syarat untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta wajib diurus ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tidore Kepulauan.

Aktivitas tersebut memicu sorotan warga Desa Ampera. Mereka meminta Polda Maluku Utara turun tangan dan menindak dugaan penambangan ilegal yang berlangsung di wilayah itu.

“Iya kalau dari saya, penambangan liar atau ilegal ini segera diusut oleh Polda Maluku Utara, karena menurut saya ini sangat penting. Karena tentunya secara ilegal sangat membahayakan dan berdampak pada lingkungan, berupa abrasi di pesisir-pesisir kali dan bisa berefek sampai ke lokasi perkebunan warga,” ujar seorang warga Ampera yang enggan disebutkan namanya, Minggu (2/8/2026).

Warga juga menyebut aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa batas waktu itu diduga telah menyebabkan sejumlah pohon kelapa di perkebunan mereka roboh. Mereka menilai dampaknya mulai dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Saya juga heran, tanpa izin tapi bisa dong ambil batu dengan pasir di areal kali,” tambah warga tersebut.

Secara hukum, aktivitas itu diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap usaha pertambangan, termasuk batuan, wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sementara Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Divisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipiter Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Ia juga meminta Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pembangunan mess karyawan yang disebut belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

“Warga masyarakat yang bandel akan aturan harus diberikan sanksi tegas, karena itu saya meminta Pak Dirkrimsus Polda Malut melalui Kasubdit IV Tipiter, Kompol Reinaldo Bullo untuk menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pengusaha Arifin Malagapi,” kata Sudarmono.

Sementara itu, Arifin Malagapi sebelumnya pernah dikonfirmasi wartawan melalui media di kediamannya. Saat itu, ia mengakui bahwa ada sejumlah dokumen usahanya yang masih perlu dilengkapi dan sedang dalam proses pengurusan.

“Saya sudah pernah koordinasi dan mereka arahkan harus urus dokumen di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Jadi, nanti saya akan urus dokumen itu,” ujarnya.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HMPS Ilmu Pemerintahan UMMU Gelar PAJ, Perkuat Kekeluargaan dan Bentuk Kader Kritis Berjiwa Good Governance


    HMPS Ilmu Pemerintahan UMMU Gelar PAJ, Perkuat Kekeluargaan dan Bentuk Kader Kritis Berjiwa Good Governance


    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily id – Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan (HMPS-IPM), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), menggelar kegiatan Pengenalan Alam Jurusan (PAJ) pada Jumat, 9 Oktober 2026, hingga Minggu pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIT ini berlangsung di Pantai Jambula, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Selatan, dengan […]

  • HMI Cabang Ternate Gelar Rapat Pleno I, Dorong “Konsolidasi HMI Return” untuk Kembalikan Marwah Organisasi

    HMI Cabang Ternate Gelar Rapat Pleno I, Dorong “Konsolidasi HMI Return” untuk Kembalikan Marwah Organisasi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar pembukaan Rapat Pleno I pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum evaluasi internal sekaligus upaya mengembalikan marwah HMI Cabang Ternate secara utuh melalui tema “Konsolidasi HMI Return.” Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sekretariat KAHMI Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, itu dimulai sekitar […]

  • Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    Putusan PT ASM Berubah, Operasional Tambang di Pulau Gebe Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Status kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (ASM) kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan keputusan korporasi yang mengubah susunan pemegang saham perusahaan tersebut. Melalui Putusan Nomor 523/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ASM yang digelar pada 4 Desember 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan […]

  • China Tayangkan Film Full AI Pertama

    China Tayangkan Film Full AI Pertama

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • 0Komentar

    China resmi mengukir sejarah baru dengan menayangkan serial drama berdurasi penuh pertama yang sepenuhnya diproduksi kecerdasan buatan atau AI. Serial bertajuk Beyond Wukong itu bahkan mendapatkan jam tayang utama. Penggunaan AI dalam drama China sesungguhnya bukan hal baru, tapi biasanya itu dilakukan untuk mengganti wajah aktor yang sedang terlibat kontroversi sehingga drama yang sudah diproduksi […]

  • Hendra Karianga Desak Kejari Halsel Audit Dana Hibah Pilkada Rp52,6 Miliar

    Hendra Karianga Desak Kejari Halsel Audit Dana Hibah Pilkada Rp52,6 Miliar

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp52,6 miliar diminta diperiksa secara menyeluruh. Desakan itu disampaikan praktisi hukum Hendra Karianga kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Hendra menilai nominal anggaran tersebut cukup besar sehingga pengelolaannya harus dapat diuji secara terbuka. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah dana hibah […]

  • Menyelamatkan Ternate dari Sesaknya Sampah

    Menyelamatkan Ternate dari Sesaknya Sampah

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pagi di Ternate selalu punya cara membuat orang jatuh cinta: laut yang biru, Gamalama yang berdiri gagah, aroma ikan bakar, dan percakapan hangat di pasar. Tetapi di balik keindahan itu, ada persoalan yang pelan-pelan menumpuk, berbau, dan mengancam masa depan kota pulau ini: sampah. Ternate bukan kota dengan daratan luas yang bisa terus-menerus “menyembunyikan” sampah […]

expand_less