Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Halmahera Timur – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Feni Haltim, unit pengolahan nikel di Halmahera Timur yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk. Perusahaan ini disinyalir beroperasi tanpa persyaratan lingkungan utama berupa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus terbukti menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sekadar gangguan teknis lapangan dan tidak cukup hanya dengan perbaikan darurat. Diperlukan audit komprehensif oleh instansi berwenang guna memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kegiatan PT Feni Haltim telah merusak fungsi ekologis Sungai Kukuba secara nyata. Limpasan lumpur dan material berbahaya membuat air sungai keruh pekat berwarna cokelat, merusak habitat serta mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar. Sangat ironis, perusahaan yang menjadi bagian penting dari program hilirisasi nasional baterai kendaraan listrik justru menjalankan operasi tanpa syarat dasar lingkungan yang wajib dipenuhi,” ujar Faiz dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (3/8/2026).

Penolakan Keras Terhadap Upaya Legalisasi Lewat AMDAL Susulan

Menanggapi klarifikasi manajemen perusahaan yang mengakui pencemaran akibat kerusakan tanggul penahan (check dam) dan berkomitmen memulihkan sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat, LATAMLA menegaskan tidak bisa berhenti pada janji pemulihan semata.

Pihaknya menyoroti kabar bahwa perusahaan kini sedang mengurus penyusunan dokumen AMDAL. LATAMLA menolak keras jika proses ini dimaksudkan sebagai cara untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan lama. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL bersifat preventif dan wajib selesai sebelum kegiatan dimulai. Jika operasi sudah berlangsung dan kerusakan terjadi, instrumen yang harus digunakan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan AMDAL yang disusun belakangan.

“Pengurusan DELH dapat menjadi jalan untuk memperoleh persetujuan lingkungan dalam kondisi khusus, namun tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi, baik secara administratif maupun tindak pidana lingkungan jika terbukti,” jelas LATAMLA dalam siaran persnya.

Seruan Penyelidikan Menyeluruh ke Semua Pihak Terkait

LATAMLA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemulihan fisik aliran sungai, tetapi menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak jangka panjang dari kegiatan pengolahan nikel tersebut.

Dasar hukum penindakan sudah jelas, mulai dari larangan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, proses penyelidikan juga harus menelusuri kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, lembaga ini memanggil Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk turun langsung dan membuka penyelidikan resmi. Masalah Sungai Kukuba tidak boleh diremehkan sebagai sekadar insiden kerusakan tanggul, melainkan menjadi cerminan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak sumber daya alam daerah secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan hukum dan penolakan terhadap AMDAL susulan yang disampaikan LATAMLA.

Linidaily.id membuka ruang tanggapan dan klarifikasi secara setara bagi PT Feni Haltim maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasman Hi Ahmad: Pejabat yang Menulis dan Berpikir

    Kasman Hi Ahmad: Pejabat yang Menulis dan Berpikir

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • 0Komentar

    Di tengah hiruk-pikuk dunia birokrasi dan politik di Maluku Utara, di mana banyak pejabat lebih sibuk mengejar pencitraan dan kekuasaan, sosok Dr. Kasman Hi. Ahmad, M.Pd. tampak berdiri sendiri dengan jejak yang berbeda. Sebagai Wakil Bupati Halmahera Utara, ia bukan hanya sibuk mengurusi administrasi pemerintahan atau hadir di seremonial belaka — ia menjadikan pikiran, renungan, […]

  • Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara

    Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id, Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengendara di wilayahnya untuk menghentikan kebiasaan merokok saat menyetir kendaraan bermotor. Pesan ini disampaikan pada Minggu (4/10/2026) guna menekankan aspek keselamatan sekaligus bahaya yang kerap diabaikan. Menurut Kapolres, aktivitas menyalakan, memegang, hingga membuang sisa rokok dapat mengurangi […]

  • API IBU SOROTI KADES NANAS: DUGAAN KORUPSI DANA DESA 2024-2026, DESAK INSPEKTORAT DAN APH AUDIT TOTAL

    API IBU SOROTI KADES NANAS: DUGAAN KORUPSI DANA DESA 2024-2026, DESAK INSPEKTORAT DAN APH AUDIT TOTAL

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    Halmahera Barat – Linidaily.id – Aliansi Persatuan Rakyat Ibu (API IBU), Senin, 14 September 2026. Koordinator API IBU bersama warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Halmahera Barat segera mengaudit total pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nanas. Desakan ini muncul menyusul […]

  • Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

    Wali Kota Tidore Tegas: Tidak Akan Biarkan PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Dirumahkan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TIDORE, Linidaily.id Di tengah tekanan berat kondisi keuangan daerah akibat pemangkasan dana transfer pusat, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara tegas menyatakan akan membela dan menjamin keberlanjutan kerja seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah. Ia menegaskan menolak keras langkah merumahkan atau memutus hubungan kerja mereka […]

  • Anwar Hafid: Gubernur Yang Tak Butuh Buzzer

    Anwar Hafid: Gubernur Yang Tak Butuh Buzzer

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kalau akhir-akhir ini media sosial ramai membicarakan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, itu bukan karena bayaran atau rekayasa citra. Itu murni suara rakyat yang merasa diperhatikan — reaksi alami ketika seorang pemimpin benar-benar bekerja memenuhi hak dasar masyarakat, bukan sibuk menyusun narasi palsu. Berbeda jauh dengan banyak pemimpin yang lebih dikenal karena kemampuan membangun citra […]

  • Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • 0Komentar

    Banyak wacana yang berkembang jika Lionel Messi mencalonkan diri sebagai Presiden Argentina maka pasti terpilih, penulis termasuk yang percaya wacana atau tesis ini. Mengapa ? karena dalam politik popularitas dan populisme melampaui segalanya. Disclaimer, penulis bukanlah pendukung Argentina, secara pribadi, juga bukan fans Lionel Messi. Terlepas dari kontroversi di laga Mesir VS Argentina pada 7 […]

expand_less