Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Halmahera Timur – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Feni Haltim, unit pengolahan nikel di Halmahera Timur yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk. Perusahaan ini disinyalir beroperasi tanpa persyaratan lingkungan utama berupa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus terbukti menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sekadar gangguan teknis lapangan dan tidak cukup hanya dengan perbaikan darurat. Diperlukan audit komprehensif oleh instansi berwenang guna memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kegiatan PT Feni Haltim telah merusak fungsi ekologis Sungai Kukuba secara nyata. Limpasan lumpur dan material berbahaya membuat air sungai keruh pekat berwarna cokelat, merusak habitat serta mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar. Sangat ironis, perusahaan yang menjadi bagian penting dari program hilirisasi nasional baterai kendaraan listrik justru menjalankan operasi tanpa syarat dasar lingkungan yang wajib dipenuhi,” ujar Faiz dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (3/8/2026).

Penolakan Keras Terhadap Upaya Legalisasi Lewat AMDAL Susulan

Menanggapi klarifikasi manajemen perusahaan yang mengakui pencemaran akibat kerusakan tanggul penahan (check dam) dan berkomitmen memulihkan sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat, LATAMLA menegaskan tidak bisa berhenti pada janji pemulihan semata.

Pihaknya menyoroti kabar bahwa perusahaan kini sedang mengurus penyusunan dokumen AMDAL. LATAMLA menolak keras jika proses ini dimaksudkan sebagai cara untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan lama. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL bersifat preventif dan wajib selesai sebelum kegiatan dimulai. Jika operasi sudah berlangsung dan kerusakan terjadi, instrumen yang harus digunakan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan AMDAL yang disusun belakangan.

“Pengurusan DELH dapat menjadi jalan untuk memperoleh persetujuan lingkungan dalam kondisi khusus, namun tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi, baik secara administratif maupun tindak pidana lingkungan jika terbukti,” jelas LATAMLA dalam siaran persnya.

Seruan Penyelidikan Menyeluruh ke Semua Pihak Terkait

LATAMLA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemulihan fisik aliran sungai, tetapi menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak jangka panjang dari kegiatan pengolahan nikel tersebut.

Dasar hukum penindakan sudah jelas, mulai dari larangan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, proses penyelidikan juga harus menelusuri kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tidak sesuai prosedur.

Oleh karena itu, lembaga ini memanggil Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk turun langsung dan membuka penyelidikan resmi. Masalah Sungai Kukuba tidak boleh diremehkan sebagai sekadar insiden kerusakan tanggul, melainkan menjadi cerminan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak sumber daya alam daerah secara permanen.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan hukum dan penolakan terhadap AMDAL susulan yang disampaikan LATAMLA.

Linidaily.id membuka ruang tanggapan dan klarifikasi secara setara bagi PT Feni Haltim maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Trash Hero Chapter Ternate Jadi Narasumber Pembekalan KKN Unkhair, Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pendekatan Zero Waste

    Ketua Trash Hero Chapter Ternate Jadi Narasumber Pembekalan KKN Unkhair, Soroti Pengelolaan Sampah Perkotaan dengan Pendekatan Zero Waste

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menggelar pembekalan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahap I Tahun Akademik 2026/2027 pada Rabu, 17 Juni 2026, bertempat di Aula Banau Kampus I Universitas Khairun, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unkhair ini mengusung tema “KKN Berdampak, Literasi Cerdas, Kreatifitas […]

  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate merilis kebijakan istimewa bagi seluruh warga: pembebasan sepenuhnya denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk […]

  • HMI Cabang Ternate Gelar Rapat Pleno I, Dorong “Konsolidasi HMI Return” untuk Kembalikan Marwah Organisasi

    HMI Cabang Ternate Gelar Rapat Pleno I, Dorong “Konsolidasi HMI Return” untuk Kembalikan Marwah Organisasi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar pembukaan Rapat Pleno I pada Senin malam, 10 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum evaluasi internal sekaligus upaya mengembalikan marwah HMI Cabang Ternate secara utuh melalui tema “Konsolidasi HMI Return.” Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sekretariat KAHMI Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, itu dimulai sekitar […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kehebohan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru ketika ranah akademik ikut terseret ke dalam arus kebijakan logistik nasional. Pemicu utama kegaduhan ini bermula saat pemerintah menetapkan secara resmi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta di Indonesia untuk mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dalam lingkungan kampus. Langkah birokrasi universitas yang […]

  • Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak dapat ditawar: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Ketika perlindungan itu tertunda, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya nasib satu perkara, melainkan wibawa negara sebagai penjamin keadilan. Dalam konteks inilah penanganan dugaan tindak pidana […]

expand_less