Tanpa AMDAL, PT Feni Haltim Diduga Cemari Sungai Kukuba: LATAMLA Minta Penegakan Hukum Tegas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- visibility 55
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Halmahera Timur – Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Feni Haltim, unit pengolahan nikel di Halmahera Timur yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk. Perusahaan ini disinyalir beroperasi tanpa persyaratan lingkungan utama berupa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sekaligus terbukti menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem aliran Sungai Kukuba.
Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sekadar gangguan teknis lapangan dan tidak cukup hanya dengan perbaikan darurat. Diperlukan audit komprehensif oleh instansi berwenang guna memverifikasi kepatuhan perusahaan terhadap seluruh regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kegiatan PT Feni Haltim telah merusak fungsi ekologis Sungai Kukuba secara nyata. Limpasan lumpur dan material berbahaya membuat air sungai keruh pekat berwarna cokelat, merusak habitat serta mengancam sumber kehidupan masyarakat sekitar. Sangat ironis, perusahaan yang menjadi bagian penting dari program hilirisasi nasional baterai kendaraan listrik justru menjalankan operasi tanpa syarat dasar lingkungan yang wajib dipenuhi,” ujar Faiz dalam keterangan resmi yang dirilis Senin (3/8/2026).
Penolakan Keras Terhadap Upaya Legalisasi Lewat AMDAL Susulan
Menanggapi klarifikasi manajemen perusahaan yang mengakui pencemaran akibat kerusakan tanggul penahan (check dam) dan berkomitmen memulihkan sungai di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat, LATAMLA menegaskan tidak bisa berhenti pada janji pemulihan semata.
Pihaknya menyoroti kabar bahwa perusahaan kini sedang mengurus penyusunan dokumen AMDAL. LATAMLA menolak keras jika proses ini dimaksudkan sebagai cara untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan lama. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL bersifat preventif dan wajib selesai sebelum kegiatan dimulai. Jika operasi sudah berlangsung dan kerusakan terjadi, instrumen yang harus digunakan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan AMDAL yang disusun belakangan.
“Pengurusan DELH dapat menjadi jalan untuk memperoleh persetujuan lingkungan dalam kondisi khusus, namun tidak menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang sudah terjadi, baik secara administratif maupun tindak pidana lingkungan jika terbukti,” jelas LATAMLA dalam siaran persnya.
Seruan Penyelidikan Menyeluruh ke Semua Pihak Terkait
LATAMLA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemulihan fisik aliran sungai, tetapi menelusuri secara menyeluruh aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak jangka panjang dari kegiatan pengolahan nikel tersebut.
Dasar hukum penindakan sudah jelas, mulai dari larangan beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan, hingga sanksi tegas bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban. Selain itu, proses penyelidikan juga harus menelusuri kemungkinan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, lembaga ini memanggil Kepolisian, Kejaksaan, KPK, serta Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk turun langsung dan membuka penyelidikan resmi. Masalah Sungai Kukuba tidak boleh diremehkan sebagai sekadar insiden kerusakan tanggul, melainkan menjadi cerminan lemahnya pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak sumber daya alam daerah secara permanen.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan hukum dan penolakan terhadap AMDAL susulan yang disampaikan LATAMLA.
Linidaily.id membuka ruang tanggapan dan klarifikasi secara setara bagi PT Feni Haltim maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar