Hendra Karianga Desak Kejari Halsel Audit Dana Hibah Pilkada Rp52,6 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang disalurkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp52,6 miliar diminta diperiksa secara menyeluruh. Desakan itu disampaikan praktisi hukum Hendra Karianga kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Hendra menilai nominal anggaran tersebut cukup besar sehingga pengelolaannya harus dapat diuji secara terbuka. Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui apakah dana hibah tersebut digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia meminta Kejari Halsel tidak hanya menunggu laporan atau temuan, tetapi segera melakukan penelusuran terhadap dokumen perencanaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran hibah tersebut.
“Dana sebesar itu harus jelas pertanggungjawabannya. Jika dana hibah KPU Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan harus diusut hingga tuntas,” tegas Hendra.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian dalam pelaporan, dan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri setiap penggunaan anggaran secara faktual, bukan hanya berdasarkan laporan tertulis.
Hendra juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Jika ditemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, Kejari Halsel diminta mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan maupun penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kejari Halsel harus mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Desakan tersebut belum menunjukkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Dugaan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan maupun Kejari Halsel terkait permintaan pemeriksaan dana hibah tersebut.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar