Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum memeriksa aktivitas PT Feni Haltim di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT Antam Tbk itu diduga menjalankan kegiatan pengolahan nikel tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dikaitkan dengan kerusakan di aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut dia, persoalan di Sungai Kukuba tidak cukup diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis apabila ditemukan pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana lingkungan.

“Aktivitas PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya membuat air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat,” ujar Faiz dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena PT Feni Haltim merupakan bagian dari proyek hilirisasi nikel yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik. Di sisi lain, perusahaan itu disebut belum memenuhi AMDAL yang dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam pengelolaan dampak lingkungan.

Sorotan LATAMLA menguat setelah manajemen perusahaan sebelumnya disebut memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan masyarakat. Dalam klarifikasi tersebut, perusahaan diduga mengakui adanya gangguan pencemaran yang berkaitan dengan kerusakan konstruksi check dam atau tanggul penahan.

Manajemen PT Feni Haltim juga disebut berkomitmen melakukan revitalisasi Sungai Kukuba di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Namun, bagi LATAMLA, langkah pemulihan fisik sungai belum menjawab persoalan mengenai status perizinan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan.

LATAMLA turut mempersoalkan kabar mengenai penyusunan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini disebut tengah berlangsung. Lembaga tersebut menolak apabila dokumen itu digunakan untuk membenarkan aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.

“AMDAL itu sifatnya preventif atau pencegahan sebelum usaha berjalan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, karena aktivitas operasional dan perusakan lingkungan sudah terjadi, Kemen-LH harus memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan memuluskan AMDAL susulan,” tegas LATAMLA.

Menurut lembaga itu, DELH dapat menjadi salah satu instrumen dalam proses memperoleh persetujuan lingkungan pada kondisi tertentu. Namun, penyusunan dokumen tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum dokumen diterbitkan.

LATAMLA meminta pemerintah menelusuri seluruh aspek kegiatan PT Feni Haltim, termasuk legalitas operasional, pengelolaan limbah, pengendalian sedimentasi, potensi pencemaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Jika pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu, atau kerusakan lingkungan, LATAMLA meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Lembaga itu juga menilai pihak-pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi izin tanpa memenuhi persyaratan lingkungan perlu ikut diperiksa apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Karena itu, LATAMLA mendorong Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Bagi LATAMLA, persoalan Sungai Kukuba tidak boleh direduksi menjadi sekadar kerusakan tanggul atau kendala teknis operasional. Pemerintah diminta memastikan kegiatan PT Feni Haltim telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebelum aktivitas industri berlanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan terbaru terkait tudingan operasi tanpa AMDAL, dugaan pencemaran Sungai Kukuba, dan desakan penegakan hukum dari LATAMLA.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Klub sepak bola Adhyaksa FC resmi mengumumkan perubahan nama serta perpindahan markas utama (home base) menyusul rencana keikutsertaannya pada musim kompetisi 2026–2027. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Berdasarkan surat bernomor 25/K6P/VI/2026 yang dikeluarkan PT Komposisi Enam Penjaga selaku badan […]

  • Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

    Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud. “Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika […]

  • Galatama II Maluku Utara Raih Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar Siap Dorong Jadi Gerakan Nasional

    Galatama II Maluku Utara Raih Rekor MURI, Menag Nasaruddin Umar Siap Dorong Jadi Gerakan Nasional

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id Menteri Agama RI KH. Nasaruddin Umar secara resmi membuka Festival Gerakan Literasi Madrasah (Galatama) II Provinsi Maluku Utara di Lapangan Ngara Lamo, Ternate, Senin (6/7/2026). Dalam sambutannya, Menag menegaskan bahwa inovasi literasi berbasis ekoteologi yang lahir dari daerah kepulauan ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi gerakan nasional. “Gerakan yang lahir dari Maluku […]

  • Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

    Direktur LKBHMI Ternate Tanggapi Temuan BPK atas PT JAS; Harus Jadi Pintu Masuk Penegakan Hukum Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025, menjadi salah satu dokumen negara yang paling penting dalam menguji keseriusan penegakan hukum lingkungan di sektor pertambangan, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Dokumen tersebut mengungkap bahwa PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur belum […]

  • Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman. Foto: Wikipedia

    Usai Serah Terima Jabatan, Kapolda Arif “Janji” Tuntaskan Konflik Patani Barat

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • 0Komentar

    Lapangan Catur Prasetya Polda Maluku Utara Sabtu (23/5/2026), sedikit berbeda dari biasanya. Rupanya sedang berlangsung Welcome and Farewell Parade pergantian Kapolda Maluku Utara dari Irjen Pol. Waris Agono kepada Brigjen Pol. Arif Budiman. Pergantian pucuk pimpinan POLDA Maluku Utara tersebut ditandai penyerahan Pataka “Fodudara Ngon Moi-Moi”, simbol kehormatan dan tongkat estafet kepemimpinan dalam tubuh POLDA […]

  • Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, LIniDaily.id Ratusan sopir angkutan kota (angkot) berpelat kuning di Kota Ternate terpaksa mematikan kendaraannya dan menunggu berjam-jam di SPBU Batu Anteru sejak kemarin, Senin (22/6) pukul 11.00 WIT hingga Selasa (23/6). Mereka hanya mendapat jawaban dari pihak pengelola bahwa stok Pertalite telah habis dan baru akan tersedia kembali pada 1 Juli 2026. Menunggu pasokan selama […]

expand_less