Rabu, 14 Okt 2026
light_mode

LATAMLA Desak Pemeriksaan PT Feni Haltim, Dugaan Pencemaran Sungai Kukuba Disorot

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum memeriksa aktivitas PT Feni Haltim di Kabupaten Halmahera Timur. Anak perusahaan PT Antam Tbk itu diduga menjalankan kegiatan pengolahan nikel tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dikaitkan dengan kerusakan di aliran Sungai Kukuba.

Direktur LATAMLA, Drs. Faiz Albaar, mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Menurut dia, persoalan di Sungai Kukuba tidak cukup diselesaikan hanya melalui perbaikan teknis apabila ditemukan pelanggaran administratif atau dugaan tindak pidana lingkungan.

“Aktivitas PT Feni Haltim telah merusak ekosistem Sungai Kukuba. Limpasan lumpur dan sedimen berbahaya membuat air sungai berubah menjadi keruh dan berwarna cokelat pekat,” ujar Faiz dalam keterangan resmi, Senin (3/8/2026).

Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena PT Feni Haltim merupakan bagian dari proyek hilirisasi nikel yang berkaitan dengan pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik. Di sisi lain, perusahaan itu disebut belum memenuhi AMDAL yang dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam pengelolaan dampak lingkungan.

Sorotan LATAMLA menguat setelah manajemen perusahaan sebelumnya disebut memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan masyarakat. Dalam klarifikasi tersebut, perusahaan diduga mengakui adanya gangguan pencemaran yang berkaitan dengan kerusakan konstruksi check dam atau tanggul penahan.

Manajemen PT Feni Haltim juga disebut berkomitmen melakukan revitalisasi Sungai Kukuba di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup setempat. Namun, bagi LATAMLA, langkah pemulihan fisik sungai belum menjawab persoalan mengenai status perizinan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan.

LATAMLA turut mempersoalkan kabar mengenai penyusunan dokumen AMDAL PT Feni Haltim yang saat ini disebut tengah berlangsung. Lembaga tersebut menolak apabila dokumen itu digunakan untuk membenarkan aktivitas usaha yang telah berjalan sebelum seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.

“AMDAL itu sifatnya preventif atau pencegahan sebelum usaha berjalan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, karena aktivitas operasional dan perusakan lingkungan sudah terjadi, Kemen-LH harus memaksa perusahaan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), bukan memuluskan AMDAL susulan,” tegas LATAMLA.

Menurut lembaga itu, DELH dapat menjadi salah satu instrumen dalam proses memperoleh persetujuan lingkungan pada kondisi tertentu. Namun, penyusunan dokumen tersebut tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum dokumen diterbitkan.

LATAMLA meminta pemerintah menelusuri seluruh aspek kegiatan PT Feni Haltim, termasuk legalitas operasional, pengelolaan limbah, pengendalian sedimentasi, potensi pencemaran, serta kewajiban pemulihan lingkungan.

Jika pemeriksaan menemukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan, pencemaran yang melampaui baku mutu, atau kerusakan lingkungan, LATAMLA meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Lembaga itu juga menilai pihak-pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi izin tanpa memenuhi persyaratan lingkungan perlu ikut diperiksa apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Karena itu, LATAMLA mendorong Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Bagi LATAMLA, persoalan Sungai Kukuba tidak boleh direduksi menjadi sekadar kerusakan tanggul atau kendala teknis operasional. Pemerintah diminta memastikan kegiatan PT Feni Haltim telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sebelum aktivitas industri berlanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Feni Haltim belum memberikan tanggapan terbaru terkait tudingan operasi tanpa AMDAL, dugaan pencemaran Sungai Kukuba, dan desakan penegakan hukum dari LATAMLA.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sherly Lakukan Perombakan Kabinet: Dua PLT Kepala Dinas Dicopot, 15 OPD Lainnya Dievaluasi

    Gubernur Sherly Lakukan Perombakan Kabinet: Dua PLT Kepala Dinas Dicopot, 15 OPD Lainnya Dievaluasi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi mengambil langkah tegas dalam penataan birokrasi daerah. Sebagai bukti nyata janjinya, pejabat nomor satu di provinsi ini resmi memberhentikan dua pejabat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas, Jumat (29/5/2026). Keputusan ini diambil menyusul hasil evaluasi kinerja mendalam yang dilakukan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) […]

  • KURIKULUM REMPAH

    KURIKULUM REMPAH

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Wilayah-wilayah penghasil rempah di Indonesia, terutama di kawasan timur (seperti Maluku dan Maluku Utara), memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan dunia. Cengkih, dan pala, serta berbagai tanaman aromatik lainnya, bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya masyarakatnya. Ironisnya, banyak siswa SD, SMP, dan SMA yang hidup di wilayah rempah justru kurang memahami sejarah, […]

  • Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    Untuk Indonesia, Saya lillahî ta’āla

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    Kata yang keluar dari mulut Prof. Lafran Pane, salah satu pendiri organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ‘’Untuk Indonesia, saya lillahi ta’ala’’. Lafran yang lahir 5 Februari 1922, di Padang Sidempuan itu menegaskan niat ikhlasnya untuk beribadah atau berbuat kebaikan semata-mata mengharap ridha Allah SWT. Bukan karena pamrih. Lafran meninggal tanggal 25 Januari 1991, dikebumikan di […]

  • Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    Kelangkaan Pertalite di Ternate: Sopir Angkot Terlantar, Diduga Ada Penyimpangan Penyaluran

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, LIniDaily.id Ratusan sopir angkutan kota (angkot) berpelat kuning di Kota Ternate terpaksa mematikan kendaraannya dan menunggu berjam-jam di SPBU Batu Anteru sejak kemarin, Senin (22/6) pukul 11.00 WIT hingga Selasa (23/6). Mereka hanya mendapat jawaban dari pihak pengelola bahwa stok Pertalite telah habis dan baru akan tersedia kembali pada 1 Juli 2026. Menunggu pasokan selama […]

  • Waspadai Pemimpin Bertopeng

    Waspadai Pemimpin Bertopeng

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    KEPEMIMPINAN publik kerap kali tampil dengan wajah ganda. Di depan panggung publik terlihat santun, moralis, humanis, dan seolah pro rakyat (populis). Tapi, di balik layar ia angkuh, arogan, diskriminatif, dan sadisnya membunuh harapan-harapan rakyatnya sendiri. Bengis, nir kepekaan sosial. Sukar dipungkiri bahwa pemimpin memiliki ‘’wajah’’ ganda. Artinya, rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan harus mengerti hal […]

  • Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI, Linidaily– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku Utara tidak berjalan efektif meski telah menghabiskan anggaran honorarium sebesar Rp7,8 miliar selama dua tahun terakhir. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga […]

expand_less