Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Narasi Transparansi yang Problematik

  • account_circle M. Tamhier Tamrin
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Akhir-akhir ini ada beberapa persoalan yang kemudian telah menjelma dan dapat divonis menjadi penyakit dalam tubuh induk lembaga kemahasiswaan Universitas Khairun, sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM UNKHAIR), yang telah menjadi rahasia umum, baik dalam rentetan kegagalan mereka dan manajemen tata kelola organisasi yang begitu memprihatinkan. Tidak hanya itu, bahkan pihak Rektorat Universitas Khairun yang memiliki keterkaitan dengan hal ini pun seolah bungkam terhadap persoalan ini.

Dan ironinya, Wakil Rektor III Universitas Khairun seakan makin memperparah kondisi BEM UNKHAIR. Satu hal yang kami, BEM FIB UNKHAIR, pertanyakan adalah: “Kenapa bukan BEM Fakultas yang dilibatkan, tapi justru Wakil Dekan III se-Universitas Khairun? Apakah Wakil Dekan III adalah pengurus BEM Fakultas?”

Pertanyaan ini sederhana, tetapi memiliki konsekuensi yang cukup serius. Ketika persoalan yang sedang dibicarakan adalah persoalan lembaga kemahasiswaan, mengapa justru lembaga mahasiswa yang berada di tingkat fakultas tidak dihadirkan?

Idealnya, BEM Fakultas se-UNKHAIR dilibatkan dalam hal ini agar transparan dan demokratis, sebab BEM UNKHAIR pada dasarnya adalah interpretasi dari BEM Fakultas se-UNKHAIR. Maka, ketika ada pembicaraan mengenai kondisi, evaluasi, maupun masa depan BEM UNKHAIR, BEM Fakultas seharusnya menjadi bagian dari pembicaraan tersebut.

Bukan berarti kami mempertanyakan keberadaan Wakil Dekan III dalam ruang pembinaan kemahasiswaan. Kami memahami bahwa Wakil Dekan III merupakan bagian dari struktur birokrasi fakultas dan memiliki fungsi dalam pembinaan mahasiswa. Tetapi perlu dibedakan secara jelas: Wakil Dekan III bukan representasi organisasi mahasiswa.

BEM Fakultas adalah organisasi mahasiswa

Wakil Dekan III adalah unsur birokrasi fakultas.Keduanya memiliki posisi yang berbeda. Karena itu, menghadirkan Wakil Dekan III tidak dapat dijadikan alasan untuk kemudian tidak menghadirkan BEM Fakultas. Jika memang pembicaraan tersebut berkaitan dengan persoalan BEM UNKHAIR, maka justru BEM Fakultas harus berada di dalam ruang pembahasan tersebut.

Sebab siapa yang paling dekat dengan mahasiswa?

Siapa yang secara langsung mengetahui dinamika organisasi mahasiswa di tingkat fakultas?

Dan siapa yang nantinya akan berhadapan langsung dengan mahasiswa ketika keputusan mengenai BEM UNKHAIR telah diambil?

Tentu BEM Fakultas.

Maka menjadi janggal ketika ruang pembahasan mengenai lembaga mahasiswa justru lebih dahulu menghadirkan unsur birokrasi, sementara organisasi mahasiswa yang menjadi bagian dari basis representasi tersebut tidak dilibatkan.

Jika alasan yang digunakan adalah koordinasi, maka kami bertanya: mengapa koordinasi itu tidak dilakukan dengan BEM Fakultas?Jika alasannya adalah evaluasi, maka mengapa BEM Fakultas tidak diberikan ruang untuk ikut mengevaluasi?

Dan jika tujuannya adalah mencari solusi, maka mengapa pihak yang nantinya akan terdampak oleh keputusan tersebut justru tidak dilibatkan dalam prosesnya?

Di sinilah persoalan transparansi itu muncul.

Transparansi tidak cukup hanya dengan menghadirkan beberapa pihak dalam sebuah pertemuan. Transparansi juga harus terlihat dari siapa saja yang diberikan ruang untuk hadir dan menyampaikan pandangan.

Demokrasi tidak cukup hanya disebut dalam narasi, tetapi harus diwujudkan melalui keterlibatan pihak-pihak yang memang memiliki kepentingan terhadap persoalan yang sedang dibahas.

Kami di BEM FIB UNKHAIR berpandangan bahwa BEM Fakultas se-UNKHAIR harus dilibatkan dalam setiap pembahasan yang menyangkut persoalan dan masa depan BEM UNKHAIR. Bukan karena BEM Fakultas ingin mengambil alih kewenangan siapa pun, tetapi karena kami memiliki kepentingan langsung sebagai bagian dari kehidupan organisasi mahasiswa Universitas Khairun.

Jangan sampai persoalan lembaga mahasiswa dibicarakan tanpa lembaga mahasiswa.

Jangan sampai atas nama pembinaan, suara mahasiswa justru tidak terdengar.

Dan jangan sampai atas nama transparansi, justru pihak yang seharusnya dilibatkan tidak diberikan ruang untuk hadir.

Kalau BEM UNKHAIR merupakan interpretasi dari BEM Fakultas se-UNKHAIR, maka ketika BEM UNKHAIR sedang dibicarakan, BEM Fakultas se-UNKHAIR harus hadir.

Sesederhana itu.

  • Penulis: M. Tamhier Tamrin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    WEDA, Linidaily.id  Dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Penyelidikan kini difokuskan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah ditemukan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan. Sebagai langkah awal, penyidik […]

  • Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    Duta Besar Singapura Kunjungi Halmahera Utara; Bentuk Apresiasi Penanganan Korban Erupsi Gunung Dukono

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    TOBELO – Linidaily id Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia, H.E. Kwok Fook Seng, dijadwalkan melaksanakan kunjungan kerja resmi ke Kabupaten Halmahera Utara pada hari ini, Kamis 6 Agustus 2026. Informasi dari laman Diskominfosan Halmahera Utara menjelaskab Kedatangan utusan diplomatik tertinggi negara kota tersebut merupakan wujud penghargaan langsung dari Pemerintah Singapura atas perhatian dan upaya […]

  • Aturan atau Kehendak?

    Aturan atau Kehendak?

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kekosongan kepengurusan BEM Universitas Khairun tidak seharusnya membuat aturan organisasi ikut kehilangan tempatnya. Kekosongan memang membutuhkan tindakan administratif agar roda kelembagaan tidak berhenti, tetapi tindakan tersebut tetap harus diletakkan dalam kerangka aturan yang mengatur hubungan antarorganisasi mahasiswa. Sebab, ketika sebuah keputusan lahir atas nama penyelamatan organisasi, pertanyaan yang paling mendasar justru harus diajukan: apakah keputusan […]

  • Erupsi Anak Krakatau, Banyak  Bandara Ditutup Sementara

    Erupsi Anak Krakatau, Banyak  Bandara Ditutup Sementara

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA — Linidaily.id Meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada pelayanan penerbangan di wilayah sekitar. Pada Minggu (6/9/2026), empat bandara utama ditutup sementara sebagai langkah pencegahan demi menjaga keselamatan penerbangan dari potensi gangguan abu vulkanik di ruang udara. Keempat bandara yang terdampak adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Radin Inten II, Bandara Halim Perdanakusuma, […]

  • Ternate Mengering di Bawah Bayang-Bayang El Niño: Jangan Tunggu Krisis Air

    Ternate Mengering di Bawah Bayang-Bayang El Niño: Jangan Tunggu Krisis Air

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • 0Komentar

    Hampir sebulan tanpa hujan, siang yang terasa menyengat, dan angin kencang yang bertiup berjam-jam mulai menjadi pengalaman sehari-hari warga Ternate. Situasi ini tidak layak dibaca sebagai panas musiman biasa. Pada pertengahan Agustus 2026, Indonesia memang sedang menghadapi El Niño yang kuat. BMKG mencatat anomali suhu muka laut di wilayah Niño 3.4 pada Dasarian I Agustus […]

  • Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, Foto : jsmobile.org

    18 Tahun untuk Eks Mendikbudristek

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kamis 13 Mei 2026. Melansir dari sejumlah media online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena […]

expand_less