Belajar dari NTB: Forum Ilmiah dan Komite Bersama Jadi Pilar Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
- visibility 162
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TERNATE, linidaily.id Selain tata kelola pembiayaan lewat skema BLUD, satu pelajaran penting lain yang dibawa pulang tim studi banding Maluku Utara dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah bagaimana pengelolaan perikanan berkelanjutan di sana ditopang oleh dua pilar kelembagaan yang saling melengkapi: Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (FIP2B) dan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP). Keduanya menjadi jembatan antara data ilmiah, kebijakan pemerintah, dan kepentingan pelaku usaha di lapangan.
FIP2B Provinsi NTB sendiri bukan lembaga baru. Forum ini pertama kali dibentuk pada 23 Februari 2018 melalui SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, sebelum direstrukturisasi pengurus dan keanggotaannya lewat Keputusan Gubernur NTB Nomor 523-323 Tahun 2024. Saat ini, NTB tengah menginisiasi pengajuan SK Gubernur baru yang lebih mutakhir. Dalam paparannya, Ketua FIP2B NTB, Dr. Soraya Gigentika, S.Pi, M.Si, menjelaskan bahwa forum ini menjalankan empat tugas utama: menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, melakukan penelitian dan diseminasi hasilnya, merumuskan bahan rekomendasi ilmiah bagi kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan.
Program kerja FIP2B mencakup kajian kesehatan stok kakap, kerapu, hiu, pari, dan gurita; koordinasi monitoring-evaluasi rencana aksi pengelolaan perikanan; pendampingan pendataan hasil tangkapan berbasis citizen science di Teluk Saleh dan Selat Alas; hingga seminar nasional dan pelibatan mahasiswa magang dan peneliti. Kajian-kajian ilmiah itu bermuara pada rekomendasi kebijakan konkret, seperti penyesuaian Peraturan Gubernur soal alat tangkap dan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) kakap-kerapu yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pilar kedua, KPBP, hadir lebih segar. Komite ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 Peraturan Daerah NTB Nomor 14 Tahun 2025, lalu ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-228 Tahun 2026. Yang menarik, kelahiran KPBP sekaligus menandai konsolidasi kelembagaan: SK Gubernur lama yang sebelumnya mengatur komite tuna secara terpisah (2020) dan komite kakap-kerapu (2024) dicabut, lalu disatukan menjadi satu komite terpadu tingkat provinsi untuk seluruh komoditas yaitu mulai dari tuna, kakap-kerapu, hiu-pari, hiu paus, gurita, hingga jenis perikanan lain. Pendekatan ini sengaja menggantikan model penanganan komoditas secara parsial yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Struktur KPBP dirancang lintas sektor, beranggotakan instansi pemerintah, akademisi/peneliti, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat/LSM, dan pelaku usaha. Pemerintah mengoordinasikan kebijakan dan anggaran, akademisi menyumbang analisis stok dan rekomendasi teknis, aparat hukum menangani pencegahan praktik penangkapan ikan ilegal, LSM membela hak nelayan dan memfasilitasi pencegahan konflik, sementara pelaku usaha berkontribusi pada akses data dan penerapan sistem ketertelusuran (traceability). Pertemuan komite berjenjang: pertemuan tahunan untuk arah strategis, pertemuan reguler minimal setahun sekali untuk koordinasi teknis, dan pertemuan ad hoc untuk kebutuhan mendesak. Pembiayaan programnya pun bersifat fleksibel dan gotong royong namun bisa tunai (in-cash) maupun nontunai (in-kind) sehingga keberlanjutannya tidak bergantung mutlak pada APBD atau APBN.
Dibandingkan dengan kondisi di Maluku Utara, kelembagaan serupa sebenarnya sudah mulai dirintis, misalnya lewat Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna (KPBP-Tuna) yang secara reguler menggelar pertemuan membahas isu-isu seperti tata kelola BBM bersubsidi bagi nelayan dan pengendalian rumpon. Namun cakupannya masih terbatas pada komoditas tuna, belum terintegrasi sebagai satu komite lintas komoditas sebagaimana model terbaru NTB. Sementara itu, forum ilmiah independen yang secara khusus menghimpun akademisi dan peneliti untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data yang setara peran FIP2B juga belum terbentuk secara resmi di Maluku Utara.
Dari pembelajaran ini, ada sejumlah rekomendasi yang layak dipertimbangkan Maluku Utara. Pertama, mendorong pembentukan Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan tingkat provinsi, yang melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset lokal seperti PUKAT dan yang lainnya, untuk memasok data dan rekomendasi kebijakan berbasis sains bagi Pemerintah Provinsi. Kedua, memperluas cakupan KPBP-Tuna yang sudah ada menjadi komite pengelola bersama perikanan yang terintegrasi lintas komoditas, mengikuti semangat konsolidasi kelembagaan seperti di NTB, alih-alih membentuk komite baru untuk setiap jenis ikan.
Ketiga, memperjelas struktur keanggotaan komite dengan melibatkan lima unsur utama yaitu pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat/LSM, dan pelaku usaha lengkap dengan pembagian tugas dan fungsi yang eksplisit pada masing-masing unsur. Keempat, merancang skema pembiayaan program yang fleksibel dan gotong royong, tidak semata bergantung pada APBD, agar kegiatan monitoring, riset, dan pendampingan nelayan dapat berjalan berkelanjutan. Kelima, membangun mekanisme citizen science untuk pendataan hasil tangkapan yang melibatkan nelayan dan pengumpul ikan secara langsung, sebagaimana dipraktikkan di Teluk Saleh dan Selat Alas, guna memperkuat basis data perikanan Maluku Utara yang selama ini masih menjadi salah satu titik lemah.
Tulisan ini merupakan bagian kedua dari tiga tulisan hasil studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan ke NTB, dengan fokus pada kelembagaan forum ilmiah dan komite pengelola bersama perikanan. Satu tulisan lagi akan menyusul mengulas topik lain dari rangkaian kegiatan yang sama.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar