Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Belajar dari NTB: Forum Ilmiah dan Komite Bersama Jadi Pilar Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE, linidaily.id Selain tata kelola pembiayaan lewat skema BLUD, satu pelajaran penting lain yang dibawa pulang tim studi banding Maluku Utara dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah bagaimana pengelolaan perikanan berkelanjutan di sana ditopang oleh dua pilar kelembagaan yang saling melengkapi: Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan (FIP2B) dan Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP). Keduanya menjadi jembatan antara data ilmiah, kebijakan pemerintah, dan kepentingan pelaku usaha di lapangan.

FIP2B Provinsi NTB sendiri bukan lembaga baru. Forum ini pertama kali dibentuk pada 23 Februari 2018 melalui SK Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, sebelum direstrukturisasi pengurus dan keanggotaannya lewat Keputusan Gubernur NTB Nomor 523-323 Tahun 2024. Saat ini, NTB tengah menginisiasi pengajuan SK Gubernur baru yang lebih mutakhir. Dalam paparannya, Ketua FIP2B NTB, Dr. Soraya Gigentika, S.Pi, M.Si, menjelaskan bahwa forum ini menjalankan empat tugas utama: menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, melakukan penelitian dan diseminasi hasilnya, merumuskan bahan rekomendasi ilmiah bagi kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan, serta mengoordinasikan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan.

Program kerja FIP2B mencakup kajian kesehatan stok kakap, kerapu, hiu, pari, dan gurita; koordinasi monitoring-evaluasi rencana aksi pengelolaan perikanan; pendampingan pendataan hasil tangkapan berbasis citizen science di Teluk Saleh dan Selat Alas; hingga seminar nasional dan pelibatan mahasiswa magang dan peneliti. Kajian-kajian ilmiah itu bermuara pada rekomendasi kebijakan konkret, seperti penyesuaian Peraturan Gubernur soal alat tangkap dan penetapan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) kakap-kerapu yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pilar kedua, KPBP, hadir lebih segar. Komite ini dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 Peraturan Daerah NTB Nomor 14 Tahun 2025, lalu ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-228 Tahun 2026. Yang menarik, kelahiran KPBP sekaligus menandai konsolidasi kelembagaan: SK Gubernur lama yang sebelumnya mengatur komite tuna secara terpisah (2020) dan komite kakap-kerapu (2024) dicabut, lalu disatukan menjadi satu komite terpadu tingkat provinsi untuk seluruh komoditas yaitu mulai dari tuna, kakap-kerapu, hiu-pari, hiu paus, gurita, hingga jenis perikanan lain. Pendekatan ini sengaja menggantikan model penanganan komoditas secara parsial yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Struktur KPBP dirancang lintas sektor, beranggotakan instansi pemerintah, akademisi/peneliti, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat/LSM, dan pelaku usaha. Pemerintah mengoordinasikan kebijakan dan anggaran, akademisi menyumbang analisis stok dan rekomendasi teknis, aparat hukum menangani pencegahan praktik penangkapan ikan ilegal, LSM membela hak nelayan dan memfasilitasi pencegahan konflik, sementara pelaku usaha berkontribusi pada akses data dan penerapan sistem ketertelusuran (traceability). Pertemuan komite berjenjang: pertemuan tahunan untuk arah strategis, pertemuan reguler minimal setahun sekali untuk koordinasi teknis, dan pertemuan ad hoc untuk kebutuhan mendesak. Pembiayaan programnya pun bersifat fleksibel dan gotong royong namun bisa tunai (in-cash) maupun nontunai (in-kind) sehingga keberlanjutannya tidak bergantung mutlak pada APBD atau APBN.

Dibandingkan dengan kondisi di Maluku Utara, kelembagaan serupa sebenarnya sudah mulai dirintis, misalnya lewat Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna (KPBP-Tuna) yang secara reguler menggelar pertemuan membahas isu-isu seperti tata kelola BBM bersubsidi bagi nelayan dan pengendalian rumpon. Namun cakupannya masih terbatas pada komoditas tuna, belum terintegrasi sebagai satu komite lintas komoditas sebagaimana model terbaru NTB. Sementara itu, forum ilmiah independen yang secara khusus menghimpun akademisi dan peneliti untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis data yang setara peran FIP2B juga belum terbentuk secara resmi di Maluku Utara.

Dari pembelajaran ini, ada sejumlah rekomendasi yang layak dipertimbangkan Maluku Utara. Pertama, mendorong pembentukan Forum Ilmiah Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan tingkat provinsi, yang melibatkan perguruan tinggi dan lembaga riset lokal seperti PUKAT dan yang lainnya, untuk memasok data dan rekomendasi kebijakan berbasis sains bagi Pemerintah Provinsi. Kedua, memperluas cakupan KPBP-Tuna yang sudah ada menjadi komite pengelola bersama perikanan yang terintegrasi lintas komoditas, mengikuti semangat konsolidasi kelembagaan seperti di NTB, alih-alih membentuk komite baru untuk setiap jenis ikan.

Ketiga, memperjelas struktur keanggotaan komite dengan melibatkan lima unsur utama yaitu pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat/LSM, dan pelaku usaha lengkap dengan pembagian tugas dan fungsi yang eksplisit pada masing-masing unsur. Keempat, merancang skema pembiayaan program yang fleksibel dan gotong royong, tidak semata bergantung pada APBD, agar kegiatan monitoring, riset, dan pendampingan nelayan dapat berjalan berkelanjutan. Kelima, membangun mekanisme citizen science untuk pendataan hasil tangkapan yang melibatkan nelayan dan pengumpul ikan secara langsung, sebagaimana dipraktikkan di Teluk Saleh dan Selat Alas, guna memperkuat basis data perikanan Maluku Utara yang selama ini masih menjadi salah satu titik lemah.

Tulisan ini merupakan bagian kedua dari tiga tulisan hasil studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan ke NTB, dengan fokus pada kelembagaan forum ilmiah dan komite pengelola bersama perikanan. Satu tulisan lagi akan menyusul mengulas topik lain dari rangkaian kegiatan yang sama.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM FIB UNKHAIR GELAR AKSI, DESAK EVALUASI KEBIJAKAN AKADEMIK, SATGAS PPKS DAN PLT BEM UNKHAIR

    BEM FIB UNKHAIR GELAR AKSI, DESAK EVALUASI KEBIJAKAN AKADEMIK, SATGAS PPKS DAN PLT BEM UNKHAIR

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Khairun (BEM FIB UNKHAIR) menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes dan evaluasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan mahasiswa, Senin (7/9/2026). Dalam aksi tersebut, BEM FIB UNKHAIR membawa tiga tuntutan utama, yakni evaluasi terhadap penerapan Peraturan Rektor Universitas Khairun Nomor 1 Tahun […]

  • Ketua KPMF FIB Unkhair Ungkap Dugaan Tekanan dan Ancaman Terkait Perpanjangan Pendaftaran Calon BEM

    Ketua KPMF FIB Unkhair Ungkap Dugaan Tekanan dan Ancaman Terkait Perpanjangan Pendaftaran Calon BEM

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa Fakultas (KPMF) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun, Arju Duwila, mengungkap dugaan adanya tekanan hingga ancaman terhadap KPMF dalam proses penyelenggaraan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM FIB. Menurut Arju, persoalan yang terjadi bukan sekadar keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) KPMF, melainkan telah menyentuh aspek independensi lembaga penyelenggara pemilihan. […]

  • Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Galian C Arifin Malagapi di Kali Oba Disorot Warga

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Aktivitas penambangan batuan di Kali Oba Jembatan Satu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, diduga masih terus dilakukan oleh pengusaha galian C, Arifin Malagapi, meski belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui sistem OSS RBA. Selain dugaan penambangan tanpa izin, Arifin juga disebut membangun sarana pendukung usaha berupa mess […]

  • TRANSPARANSI ANGGARAN DESA DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT

    TRANSPARANSI ANGGARAN DESA DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • 0Komentar

    Desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak seharusnya hanya dipahami sebagai urusan administratif pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. Hal tersebut menjadi semakin penting ketika pemerintah desa mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan publik. Dalam perspektif administrasi publik, transparansi […]

  • Refleksi HUT RI ke-81: Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan, dan Pekerjaan Rumah Maluku Utara

    Refleksi HUT RI ke-81: Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan, dan Pekerjaan Rumah Maluku Utara

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • 0Komentar

    Menjelang 17 Agustus 2026, peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia semestinya tidak berhenti pada seremoni, pemasangan bendera, dan pengulangan slogan kemerdekaan. Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, ukuran kemerdekaan ekonomi justru harus diuji melalui pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhan telah memperluas kesempatan hidup warga, mengurangi kesenjangan, dan membuat daerah penghasil sumber daya ikut […]

  • Novel Orang-Orang Sederhana; Kesaksian Seorang Petugas Medis

    Novel Orang-Orang Sederhana; Kesaksian Seorang Petugas Medis

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • 0Komentar

    Sebagai seorang tenaga medis, Sadli memulainya dari desa desa terpencil di Halmahera Timur dan Selanjutnya dipindahtugaskan ke Halmahera Barat .Banyak yang dia saksikan terutama soal eksploitasi lahan oleh perusahaan tambang. Bagaimana ruang hidup mereka “di rampas” oleh dan atas nama pemerintah dan ironisnya dipekerjakan di lahan mereka sendiri. Sebagai seorang tenaga medis, Sadli memulainya dari […]

expand_less