Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup.

Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang disebut bertanggung jawab antara lain adalah Li Zhiming (Direktur Utama) WNA Cina, Shi Yangtao WNA Cina, Chen Weihua WNA Cina, Cheryl Aurelia KoesDjojo, Yos Henri (para Direktur), serta Liu Yangquan (Komisaris) WNA Cina.

Yakobus W.T sebagai pelapor mengungkapkan bahwa, PT ASP diduga memperoleh dan/atau menjalankan izin usaha pertambangan dengan menggunakan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang teridentifikasi, di antaranya luas bukaan lahan yang diduga melampaui izin, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, serta ketidaksesuaian antara kewajiban reklamasi dengan realisasi di lapangan.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan antara laporan perusahaan dengan kondisi operasional aktual di lapangan. Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses penerbitan, pengawasan, maupun evaluasi izin usaha PT ASP.

Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk hilangnya penerimaan negara, tidak terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian keuangan negara dan masyarakat. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau penyimpangan dalam perizinan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tulisnya.

Sebagai dasar hukum, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana reklamasi.

Dalam permohonannya, pelapor meminta JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut. Selain itu, diminta pula dilakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kawasan, potensi kerugian negara, serta aliran dana yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

Pelapor juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk direksi dan pengurus PT ASP, pejabat penerbit izin, serta pihak pengawas. Tindakan hukum preventif juga diminta dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun pengalihan aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Surya Pratama maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    Kontroversi Komunikasi Publik Presiden Prabowo: Salah Data, Salah Ucap, atau Strategi?

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • 0Komentar

    Komunikasi seorang presiden tidak pernah sekadar percakapan biasa. Setiap angka, istilah, dan pernyataan yang keluar dari kepala negara dapat dibaca sebagai representasi informasi resmi pemerintah. Karena itu, ketika Presiden Prabowo Subianto beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai gaya bicara yang spontan. Publik berhak bertanya: apakah itu strategi komunikasi publik yang disengaja, […]

  • Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara

    Kapolres Ternate: Jangan Merokok Saat Berkendara

    • calendar_month Senin, 5 Okt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Linidaily.id, Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pengendara di wilayahnya untuk menghentikan kebiasaan merokok saat menyetir kendaraan bermotor. Pesan ini disampaikan pada Minggu (4/10/2026) guna menekankan aspek keselamatan sekaligus bahaya yang kerap diabaikan. Menurut Kapolres, aktivitas menyalakan, memegang, hingga membuang sisa rokok dapat mengurangi […]

  • KEGAGALAN BIROKRASI DAN PENGKHIANATAN AMANAH PEMBANGUNAN

    KEGAGALAN BIROKRASI DAN PENGKHIANATAN AMANAH PEMBANGUNAN

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang semula digadang-gadang sebagai solusi utama atas keterbatasan fasilitas kesehatan, kini justru menjadi cermin buram wajah tata kelola pemerintahan daerah. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 42,9 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, proyek ini sejatinya membawa harapan besar bagi masyarakat yang selama ini hidup terisolasi […]

  • FGD Tomaba Perkuat Kolaborasi Ekonomi Biru Hijau

    FGD Tomaba Perkuat Kolaborasi Ekonomi Biru Hijau

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    TOBELO, Linidaily.id Upaya memperkuat konektivitas ekonomi di Maluku Utara melalui kerjasama antar-daerah semakin matang. Tiga kabupaten strategis, yakni Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan model kolaborasi berbasis ekonomi biru dan hijau. Acara yang berlangsung pada Senin (7/9/2026) di Hotel Greenland, Tobelo, ini menjadi langkah konkret dalam menginisiasi […]

  • Pemprov Maluku Utara Siapkan Opsi Pemotongan TPP ASN 2027 Akibat Tekanan Fiskal

    Pemprov Maluku Utara Siapkan Opsi Pemotongan TPP ASN 2027 Akibat Tekanan Fiskal

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Maluku Utara tengah menyusun langkah antisipatif untuk menghadapi penurunan kapasitas anggaran daerah, salah satunya melalui rencana pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2027. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas berkurangnya aliran dana transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kondisi fiskal daerah. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin […]

  • China Tayangkan Film Full AI Pertama

    China Tayangkan Film Full AI Pertama

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • 0Komentar

    China resmi mengukir sejarah baru dengan menayangkan serial drama berdurasi penuh pertama yang sepenuhnya diproduksi kecerdasan buatan atau AI. Serial bertajuk Beyond Wukong itu bahkan mendapatkan jam tayang utama. Penggunaan AI dalam drama China sesungguhnya bukan hal baru, tapi biasanya itu dilakukan untuk mengganti wajah aktor yang sedang terlibat kontroversi sehingga drama yang sudah diproduksi […]

expand_less