Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup.

Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang disebut bertanggung jawab antara lain adalah Li Zhiming (Direktur Utama) WNA Cina, Shi Yangtao WNA Cina, Chen Weihua WNA Cina, Cheryl Aurelia KoesDjojo, Yos Henri (para Direktur), serta Liu Yangquan (Komisaris) WNA Cina.

Yakobus W.T sebagai pelapor mengungkapkan bahwa, PT ASP diduga memperoleh dan/atau menjalankan izin usaha pertambangan dengan menggunakan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang teridentifikasi, di antaranya luas bukaan lahan yang diduga melampaui izin, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, serta ketidaksesuaian antara kewajiban reklamasi dengan realisasi di lapangan.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan antara laporan perusahaan dengan kondisi operasional aktual di lapangan. Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses penerbitan, pengawasan, maupun evaluasi izin usaha PT ASP.

Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk hilangnya penerimaan negara, tidak terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian keuangan negara dan masyarakat. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau penyimpangan dalam perizinan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tulisnya.

Sebagai dasar hukum, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana reklamasi.

Dalam permohonannya, pelapor meminta JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut. Selain itu, diminta pula dilakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kawasan, potensi kerugian negara, serta aliran dana yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

Pelapor juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk direksi dan pengurus PT ASP, pejabat penerbit izin, serta pihak pengawas. Tindakan hukum preventif juga diminta dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun pengalihan aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Surya Pratama maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    Adhyaksa FC Resmi Berganti Nama Menjadi Persiter, Pindah Markas ke Ternate

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE, Linidaily.id – Klub sepak bola Adhyaksa FC resmi mengumumkan perubahan nama serta perpindahan markas utama (home base) menyusul rencana keikutsertaannya pada musim kompetisi 2026–2027. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Berdasarkan surat bernomor 25/K6P/VI/2026 yang dikeluarkan PT Komposisi Enam Penjaga selaku badan […]

  • Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurlaela Syarif Pertanyakan duit Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Pemerintah Kota Ternate. Pertanyaan itu ditulis melalui status akun FB nya; Kemana Larinya Duit PJU Warga Ternate? Rakyat Bayar Tiap Bulan, Jalanan tetap Gelap Gulita. Anggota Dewan Kota Ternate yang dikenal kritis ini juga menulis, Setiap kali kita […]

  • Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, Foto : jsmobile.org

    18 Tahun untuk Eks Mendikbudristek

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Kamis 13 Mei 2026. Melansir dari sejumlah media online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. “(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena […]

  • Waspadai Pemimpin Bertopeng

    Waspadai Pemimpin Bertopeng

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    KEPEMIMPINAN publik kerap kali tampil dengan wajah ganda. Di depan panggung publik terlihat santun, moralis, humanis, dan seolah pro rakyat (populis). Tapi, di balik layar ia angkuh, arogan, diskriminatif, dan sadisnya membunuh harapan-harapan rakyatnya sendiri. Bengis, nir kepekaan sosial. Sukar dipungkiri bahwa pemimpin memiliki ‘’wajah’’ ganda. Artinya, rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan harus mengerti hal […]

  • KEGAGALAN BIROKRASI DAN PENGKHIANATAN AMANAH PEMBANGUNAN

    KEGAGALAN BIROKRASI DAN PENGKHIANATAN AMANAH PEMBANGUNAN

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pembangunan Rumah Sakit Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang semula digadang-gadang sebagai solusi utama atas keterbatasan fasilitas kesehatan, kini justru menjadi cermin buram wajah tata kelola pemerintahan daerah. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 42,9 Miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, proyek ini sejatinya membawa harapan besar bagi masyarakat yang selama ini hidup terisolasi […]

  • Status Nurlaela Syarif Tentang PJU Cepat di Respon

    Status Nurlaela Syarif Tentang PJU Cepat di Respon

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Tidak menunggu waktu yang lama, tulisan Nurlaela Syarif di akun yang mempertanyakan Duit PJU Warga mendapat respon dari Pemerintah kota, terutama Dinas Perhubungan Kota Ternate. Informasi ini ditulis Nurlaela di status medsos FB nya; Jalan di Ngade So Terang. Lampu Jalan Sebelah Mana Lagi yang Masih Gelap? Nurlaela bersyukur Pemerintah Kota merespon keluhannya “​Alhamdulillah, laporan […]

expand_less