Rabu, 17 Jun 2026
light_mode

Diduga Terlibat Pelanggaran Perijinan dan Kewajiban, PT ASP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta —Dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan kembali mencuat. Kali ini, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI atas indikasi pelanggaran dalam kegiatan usaha, proses perizinan, serta kewajiban lingkungan hidup.

Dalam laporan yang diterima oleh media ini, jajaran direksi PT ASP yang disebut bertanggung jawab antara lain adalah Li Zhiming (Direktur Utama) WNA Cina, Shi Yangtao WNA Cina, Chen Weihua WNA Cina, Cheryl Aurelia KoesDjojo, Yos Henri (para Direktur), serta Liu Yangquan (Komisaris) WNA Cina.

Yakobus W.T sebagai pelapor mengungkapkan bahwa, PT ASP diduga memperoleh dan/atau menjalankan izin usaha pertambangan dengan menggunakan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Selain itu, juga terdapat sejumlah ketidaksesuaian yang teridentifikasi, di antaranya luas bukaan lahan yang diduga melampaui izin, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan, serta ketidaksesuaian antara kewajiban reklamasi dengan realisasi di lapangan.

Ia menambahkan, laporan tersebut juga menyoroti dugaan perbedaan antara laporan perusahaan dengan kondisi operasional aktual di lapangan. Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses penerbitan, pengawasan, maupun evaluasi izin usaha PT ASP.

Dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, termasuk hilangnya penerimaan negara, tidak terpenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian keuangan negara dan masyarakat. Jika terbukti terdapat manipulasi data atau penyimpangan dalam perizinan, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tulisnya.

Sebagai dasar hukum, laporan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 161B, yang mengatur sanksi pidana bagi pemegang izin usaha pertambangan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran dana reklamasi.

Dalam permohonannya, pelapor meminta JAM PIDSUS Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut. Selain itu, diminta pula dilakukan audit investigatif terhadap proses penerbitan izin, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kawasan, potensi kerugian negara, serta aliran dana yang terkait dengan kegiatan perusahaan.

Pelapor juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk direksi dan pengurus PT ASP, pejabat penerbit izin, serta pihak pengawas. Tindakan hukum preventif juga diminta dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti maupun pengalihan aset.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Anugerah Surya Pratama maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUDAYA REMPAH

    BUDAYA REMPAH

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    “…Rempah bukan hanya tentang rasa, melainkan tentang kehidupan itu sendiri…” Rempah, bukan sekadar bumbu dapur semata. Sejarah masyarakat kepulauan di Indonesia mencatat, rempah merupakan identitas kebudayaan, sumber pengetahuan lokal, simbol spiritualitas, hingga penyangga ekonomi keluarga. Pada wilayah Timur Indonesia, terutama Maluku Utara, pala, cengkih, dan berbagai tanaman aromatik lainnya telah membentuk cara hidup masyarakat selama […]

  • Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam. Dadan tak sendiri, Prabowo […]

  • Waspadai Pemimpin Bertopeng

    Waspadai Pemimpin Bertopeng

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    KEPEMIMPINAN publik kerap kali tampil dengan wajah ganda. Di depan panggung publik terlihat santun, moralis, humanis, dan seolah pro rakyat (populis). Tapi, di balik layar ia angkuh, arogan, diskriminatif, dan sadisnya membunuh harapan-harapan rakyatnya sendiri. Bengis, nir kepekaan sosial. Sukar dipungkiri bahwa pemimpin memiliki ‘’wajah’’ ganda. Artinya, rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan harus mengerti hal […]

  • KURIKULUM REMPAH

    KURIKULUM REMPAH

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • 0Komentar

    Wilayah-wilayah penghasil rempah di Indonesia, terutama di kawasan timur (seperti Maluku dan Maluku Utara), memiliki sejarah panjang sebagai pusat perdagangan dunia. Cengkih, dan pala, serta berbagai tanaman aromatik lainnya, bukanlah sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya masyarakatnya. Ironisnya, banyak siswa SD, SMP, dan SMA yang hidup di wilayah rempah justru kurang memahami sejarah, […]

  • KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli […]

  • Status Nurlaela Syarif Tentang PJU Cepat di Respon

    Status Nurlaela Syarif Tentang PJU Cepat di Respon

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Tidak menunggu waktu yang lama, tulisan Nurlaela Syarif di akun yang mempertanyakan Duit PJU Warga mendapat respon dari Pemerintah kota, terutama Dinas Perhubungan Kota Ternate. Informasi ini ditulis Nurlaela di status medsos FB nya; Jalan di Ngade So Terang. Lampu Jalan Sebelah Mana Lagi yang Masih Gelap? Nurlaela bersyukur Pemerintah Kota merespon keluhannya “​Alhamdulillah, laporan […]

expand_less