Demo di Depan KPK: SKAK Malut-Jakarta Desak Usut Tuntas Anggaran Perjadin DPRD Ternate yang Capai Rp26,3 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
- visibility 40
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor DPRD Kota Ternate. Foto: antara
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendapat desakan keras untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Ternate, Maluku Utara. Desakan ini disampaikan secara tegas oleh Sentra Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Malut-Jakarta melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan gedung KPK RI, Senin (19/5/2026).
Dalam aksinya, Koordinator SKAK Malut-Jakarta, M. Reza A. Syadik, menegaskan bahwa kasus ini wajib ditelusuri secara mendalam dan menyeluruh. Pasalnya, nilai anggaran yang diduga bermasalah ini sangat fantastis, yakni mencapai sekitar Rp26,3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 hingga 2025.
Menurut Reza, nilai anggaran sebesar itu tidak wajar dan harus diuji kepatuhannya secara terbuka. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara realisasi pengeluaran, kinerja nyata lembaga DPRD, serta manfaat apa yang telah diterima masyarakat dari belanja negara yang jumlahnya sangat besar tersebut.
“Angka Rp26,3 miliar ini adalah uang rakyat yang jumlahnya sangat besar. Kami minta KPK menelusuri satu per satu dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas seluruh 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029,” tegas Reza di hadapan massa aksi.
Dokumen yang diminta untuk dibuka dan diperiksa lengkap tersebut meliputi tiket perjalanan, bukti biaya penginapan, uang harian, laporan hasil kegiatan, hingga tujuan dari setiap perjalanan yang dibiayai publik. Hal ini sangat krusial untuk membuktikan ada atau tidaknya indikasi perjalanan dinas fiktif, penggelembungan anggaran, penyalahgunaan fasilitas negara, maupun bentuk penyimpangan administrasi lainnya.
Lebih rinci lagi, SKAK juga menyoroti adanya 66 item kegiatan perjalanan dinas yang tercatat dalam dokumen anggaran. Item tersebut mencakup kategori perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga paket kegiatan rapat atau pertemuan di dalam kota dengan metode pelaksanaan swakelola. Menurut Reza, seluruh rincian ini mengandung potensi penyimpangan yang tidak boleh luput dari sorotan penyidik.
Poin yang makin memperkuat dugaan ketidakwajaran ini, menurut Reza, adalah fakta bahwa alokasi anggaran tersebut justru berbanding terbalik dengan kebijakan pemerintah pusat. Padahal, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan efisiensi anggaran dan pengurangan drastis belanja perjalanan dinas. Namun kenyataannya, anggaran DPRD Kota Ternate justru terkesan membengkak dan tidak patuh pada aturan efisiensi tersebut.
Koalisi masyarakat sipil ini menyatakan dukungan penuh terhadap laporan resmi yang telah masuk ke meja KPK sebelumnya. Mereka menuntut agar lembaga antirasuah tidak sekadar menerima laporan, Bu tetapi segera bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait, agar kasus ini tidak berhenti hanya di tahap pengaduan dan sekadar menjadi isu publikasi belaka.
Adapun dalam tuntutan resmi yang dibacakan di depan gedung KPK, massa aksi menuntut lima poin utama. Poin pertama, Memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kota Ternate, Rusli A. Im, S.T., beserta Sekretariat Dewan (sekwan) DPRD Kota Ternate selaku pengelola anggaran. Kedua, Mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2024–2025 yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar. Ketiga, Menelusuri jejak dugaan perjalanan dinas fiktif dalam anggaran Sekretariat DPRD Kota Ternate.
Keempat, Memeriksa rincian 66 item kegiatan, mulai dari perjalanan biasa, tetap, hingga paket rapat dalam kota.
Dan Kelima, Memanggil dan memeriksa seluruh 30 anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029 untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar