Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Jual Beli IUP ; LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 63
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id– Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah tersebut dinilai tidak sekadar persoalan administrasi perizinan, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Direktur Bidang Kajian dan Riset Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum HMI (LKBHMI) Cabang Ternate, Robihin Muhlis, menegaskan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu bidang yang paling rentan terhadap praktik korupsi karena berkaitan langsung dengan penguasaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi sangat besar.

“Apabila benar terdapat praktik jual beli IUP yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta, maka persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, terutama apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar Robihin kepada media ini.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya tudingan bahwa sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur diduga diperjualbelikan kepada pengusaha asing. Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

Menurut Robihin, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam negara hukum, setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Namun demikian, ketika muncul informasi adanya transaksi perizinan yang diduga melibatkan pejabat, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penelusuran secara serius. Jangan sampai kewenangan negara dalam menerbitkan izin justru berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan,” tegasnya.

Robihin menjelaskan dalam perspektif hukum pidana korupsi, penerbitan izin pertambangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

“Substansi persoalannya bukan hanya pada terbit atau tidaknya izin. Yang harus ditelusuri adalah apakah terdapat motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memanfaatkan jabatan yang dimiliki.

Jika unsur tersebut terbukti, maka penegak hukum dapat mengaitkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Robihin menilai bahwa tata kelola pertambangan yang buruk sering kali menjadi pintu masuk lahirnya berbagai persoalan hukum, mulai dari konflik lahan, kerusakan lingkungan, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga praktik korupsi yang melibatkan pejabat negara.

“Korupsi sektor pertambangan memiliki dampak berlapis. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan hidup, hilangnya hak-hak masyarakat sekitar tambang, dan rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait adanya klaim mengenai bukti yang disebut menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi IUP, Robihin mengingatkan bahwa seluruh bukti tersebut harus diuji secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Foto, dokumen, rekaman, maupun transaksi keuangan tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bukti tindak pidana sebelum diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Namun apabila terdapat petunjuk yang mengarah pada adanya aliran dana terkait proses penerbitan izin, maka hal tersebut merupakan pintu masuk yang penting untuk ditelusuri lebih lanjut,” jelasnya.Robihin juga mendorong agar lembaga penegak hukum, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Prinsip dasar pemberantasan korupsi adalah menindaklanjuti setiap informasi yang memiliki nilai pembuktian awal. Karena itu, apabila terdapat dugaan kuat mengenai jual beli IUP di Halmahera Timur, maka aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman secara komprehensif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, penanganan kasus pertambangan tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata, tetapi harus menyentuh seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” tegas Robihin.

Ia menambahkan bahwa dugaan jual beli IUP merupakan isu serius karena menyangkut pengelolaan kekayaan alam yang secara konstitusional harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketika izin pertambangan diduga dijadikan objek transaksi oleh oknum tertentu, maka yang dirugikan sesungguhnya adalah masyarakat luas,” pungkasnya.Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam tudingan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIALOG TERBUKA FPPPMU TENTANG DUGAAN MONOPOLI PROYEK APBD OLEH KERABAT GUBERNUR MALUKU UTARA MELAHIRKAN SOMASI

    DIALOG TERBUKA FPPPMU TENTANG DUGAAN MONOPOLI PROYEK APBD OLEH KERABAT GUBERNUR MALUKU UTARA MELAHIRKAN SOMASI

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • 0Komentar

    Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi Maluku Utara (FPPPMU) kembali menegaskan perannya sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui dialog terbuka bertajuk “Dugaan Monopoli Proyek APBD Provinsi oleh Kerabat Gubernur Maluku Utara”, FPPPMU menilai bahwa ruang dialog merupakan instrumen demokrasi yang […]

  • BUNDA LITERASI MALUKU UTARA DUKUNG PENUH PENYELENGGARAAN BOOKFEST 2026

    BUNDA LITERASI MALUKU UTARA DUKUNG PENUH PENYELENGGARAAN BOOKFEST 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    Siap Berkolaborasi, Fasilitasi Stan UMKM, hingga Penuhi Kebutuhan Konsumsi Kegiatan TERNATE,  Linidaily.id  Upaya menggalakkan budaya literasi di Provinsi Maluku Utara mendapatkan dukungan yang sangat berarti. Hari ini,30 Juni 2026 Panitia Penyelenggara Festival Buku Maluku Utara atau yang dikenal dengan sebutan BookFest 2026 melakukan audiensi dengan Bunda Literasi Provinsi Maluku Utara sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK […]

  • Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kehadiran industri nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang digadang-gadang menjadi motor hilirisasi nasional kini menuai kritik keras dari masyarakat sipil. PT Feni Halmahera Timur (FHT), perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan investor asing asal Hong Kong, menjadi sorotan akibat berbagai dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam kehidupan warga di […]

  • KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli […]

  • Tim Gabungan Gelar Penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, Dokumen dan Barang Bukti Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Besar

    Tim Gabungan Gelar Penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, Dokumen dan Barang Bukti Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Besar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Linidaily.id Kegiatan penggeledahan besar-besaran dilakukan oleh tim gabungan Komando Tugas Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di lokasi usaha Cafe de’CLAN Signature, yang beralamat di Jalan Cipete Raya Nomor 63, RT 06/RW 04, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi tersebut berlangsung selama […]

  • Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    Pasar Kota Baru Jadi Sumber Pungutan Ilegal, Nama Pegawai Disperindag dan Satpol-PP Diselidiki

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ternate kini telah mencatat identitas sejumlah pegawai Pemerintah Kota Ternate yang terseret dalam dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan milik daerah di Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Selatan. Kasus ini bermula dari laporan dugaan praktik pungutan liar terkait pengelolaan lapak di pasar tersebut. Berdasarkan informasi […]

expand_less