Silmy Karim & Jaringan Korupsi Imigrasi: “Setiap Klik Ada Harganya”
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 68
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Linidaily.id Nasional – Nama Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, kini menjadi sorotan utama publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi, pemerasan, dan pencucian uang yang berlangsung secara sistemik, terstruktur, dan masif di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Modus operandi yang digulirkan tidak lagi sekadar pungutan liar biasa, melainkan sebuah “industri” pengerukan uang negara yang berjalan mulus sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp145 miliar, bahkan hingga Rp366 miliar menurut data analisis PPATK.
Berdasarkan penelusuran dan hasil pengungkapan KPK, Silmy Karim diduga kuat sebagai otak utama sekaligus dalang di balik praktik kotor ini.
Ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi (2023–2024) hingga kemudian diangkat menjadi Wakil Menteri, ia menerapkan instruksi keji namun sangat jelas kepada jajarannya: “Setiap klik ada harganya.”
Instruksi ini dijalankan secara hirarkis. Setiap Warga Negara Asing (WNA) yang mengurus dokumen keimigrasian, mulai dari izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), perpanjangan masa berlaku, perubahan status, hingga penambahan tanggungan istri atau anak, dipaksa mengeluarkan uang suap agar berkas mereka tidak sengaja ditahan, dimatikan, atau “hilang” di meja pelayanan.
Aliran Uang Haram: Jatah Rutin Rp100 Juta Per Pekan
Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dan disalurkan melalui jaringan yang sangat rapi.
Berdasarkan data yang terungkap, Silmy Karim secara rutin menerima jatah “rezeki” setiap hari Jumat sebesar Rp100 juta. Uang-uang kotor ini disembunyikan melalui puluhan rekening penampung atau nominee yang atas namakan orang-orang tak diduga, mulai dari petugas kebersihan, pesuruh kantor, kerabat dekat, hingga rekening-rekening fiktif yang sengaja dibeli.
Dalam aliran dana tersebut, terdapat kode khusus bernama “Malaikat” yang merujuk pada jatah uang yang dikhususkan untuk pejabat tinggi. Modus ini menunjukkan betapa matangnya sistem yang dibangun Silmy untuk mengamankan kekayaan hasil jarahan negara.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman mewah Silmy Karim di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim KPK menemukan bukti nyata kemewahan yang dibeli dari keringat rakyat dan air mata para pemohon layanan publik.
Selama lima jam penggeledahan, disita sejumlah aset mewah, antara lain:
- 2 unit mobil sport mewah, termasuk Porsche 2 pintu berwarna merah-abu.
- 10 unit sepeda motor besar (moge), di antaranya merek Harley-Davidson.
- 7 unit sepeda lipat/gunung bernilai tinggi.
- Tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang: Rupiah, Dolar AS, Euro, hingga Yen Jepang.
- Sejumlah besar perhiasan dan barang berharga lainnya.
Struktur Jaringan: Sarang Ular di Tubuh Imigrasi
Silmy Karim tidak bekerja sendirian. Ia adalah kepala dari jaringan yang beroperasi layaknya struktur militer, berjenjang dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan setidaknya 8 tersangka utama yang menjadi tulang punggung jaringan korupsi ini:
- Silmy Karim – Bos utama, pemberi instruksi, dan penerima manfaat terbesar.
- Jaya Saputra – Mantan Direktur Izin Tinggal (kini Kakanwil Imigrasi Jabar), perpanjangan tangan Silmy yang meneruskan perintah pemerasan ke bawah.
- Bagus Bramantyo & Tessar Bayu Setyaji – Pejabat eselon di Direktorat Izin Tinggal, pelaksana utama pemungutan uang dari biro jasa dan sponsor.
- Saffar Muhammad Godam – Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, penerus estafet kekuasaan dan praktik korupsi.
- Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat & Pusat, titik awal pengungkapan kasus lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
- Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah – Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Jaringan ini berjalan tertutup dan sangat internal. Meski biro jasa kerap menjadi perantara, hingga kini belum ditemukan bukti kuat adanya pihak luar atau politisi yang menjadi penerima utama, namun dugaan adanya “payung pelindung” masih sangat kuat.
Sandiwara “Tidak Tahu” dan Pertanyaan Besar
Kasus ini juga menyoroti kegagalan pengawasan di tingkat tertinggi kementerian. Publik mempertanyakan peran Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, yang mengaku tidak mengetahui apa-apa terkait praktik pemerasan yang sudah menjadi rahasia umum di lingkungan imigrasi selama bertahun-tahun.
Bahkan, Menko Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, disebut-sebut telah menerima laporan terkait praktik kotor ini jauh sebelum kasus ini meledak. Sikap pura-pura tidak tahu dari para pejabat dinilai sebagai bentuk pembiaran, atau bahkan perlindungan terhadap kelompok perampok negara.
Mengutip laman Facebook Rosadi Jamani, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Satupena Kalbar, menegaskan kasus ini bukan sekadar masalah oknum, melainkan “kanker” yang sudah merusak sendi-sendi institusi negara.
“Silmy Karim membangun kerajaan korupsi di dalam tubuh imigrasi. Ia mengubah kewenangan negara menjadi mesin ATM pribadi. Jika penegakan hukum berhenti hanya di level ini, berarti kita hanya memotong ekor ular saja. Rakyat menunggu KPK berani menggorok kepalanya sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa pun yang menjadi payung politik di balik mereka,” tulis Rosadi.
Publik pun menuntut agar pengusutan tidak berhenti pada penahanan dan penyitaan aset semata. Seluruh aliran dana yang masuk ke 96 rekening penampung harus ditelusuri tuntas. Negara dan rakyat menuntut pertanggungjawaban penuh, agar tidak lahir lagi “Silmy Karim-Silmy Karim baru” yang siap merusak kedaulatan dan citra Indonesia demi keuntungan pribadi.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar