Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan proses pengalihan atau pemindahtanganan IUP yang diduga terjadi di Halmahera Timur.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menilai bahwa persoalan izin pertambangan bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan kewenangan negara yang memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Jika benar terdapat praktik jual beli atau pengalihan IUP kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Harus dilihat apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau kepentingan korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujar Wahyu.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, pemegang IUP atau IUPK tidak diperbolehkan mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 93.

“Artinya, izin pertambangan bukanlah barang dagangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas. IUP merupakan instrumen negara yang diberikan melalui mekanisme hukum. Ketika izin tersebut dialihkan secara ilegal atau menjadi objek transaksi tersembunyi, maka negara harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan,” tegas Wahyu.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur yang diduga berpindah tangan kepada pihak tertentu.

Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

“Dalam hal.semacam ini, tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Tetapi informasi awal yang berkembang tidak boleh diabaikan ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pejabat atau pihak tertentu yang menggunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam ruang tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebagai bentuk perbuatan yang dapat diproses pidana.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi bagaimana proses izin itu lahir, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah ada aliran dana, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut,” jelas Wahyu.

Menurutnya, korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sektor lain karena berkaitan langsung dengan kekayaan alam daerah.

“Kerugian dari praktik korupsi pertambangan tidak hanya dihitung dari uang negara yang hilang. Ada kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

LKBHMI Cabang Ternate juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dengan memasukkan laporan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai pada proses hukum. Data yang ada akan kami dorong agar menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai kewenangan negara dalam memberikan izin justru berubah menjadi ruang transaksi kepentingan,” kata Wahyu.

Ia meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak tertentu, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Hukum harus berlaku sama. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, pengelolaan sumber daya alam telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika izin pertambangan yang seharusnya menjadi alat untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga menjadi objek transaksi oleh kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan daerah dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

    Gerakan Pemuda Marhaenis Malut Aksi di KPK: Sekda Haltim Diduga Terlibat Tambang Nikel Ilegal, Ada Bukti Rekaman dan Foto Transaksi

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA, Linidaily id, Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara (GPM Malut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jalan Persada Kuningan, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Agustus 2026. Berlangsung pukul 12.35 hingga 12.55 WIB, aksi yang dipimpin Sartono Halek dengan membawa spanduk, poster, serta alat pengeras suara […]

  • Skandal Perjadin DPRD Ternate, 6 Saksi Diperiksa Sejumlah Dokumen Diamankan

    Skandal Perjadin DPRD Ternate, 6 Saksi Diperiksa Sejumlah Dokumen Diamankan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • 0Komentar

    TERNATE-Linidaily.id Penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate terus bergerak maju. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah memeriksa enam saksi sekaligus mengamankan berbagai dokumen kunci untuk mengungkap aliran dana yang diduga menyimpang. Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, mengonfirmasi perkembangan ini pada Kamis (3/9/2026). Keenam saksi tersebut […]

  • Erupsi Anak Krakatau, Banyak  Bandara Ditutup Sementara

    Erupsi Anak Krakatau, Banyak  Bandara Ditutup Sementara

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA — Linidaily.id Meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung pada pelayanan penerbangan di wilayah sekitar. Pada Minggu (6/9/2026), empat bandara utama ditutup sementara sebagai langkah pencegahan demi menjaga keselamatan penerbangan dari potensi gangguan abu vulkanik di ruang udara. Keempat bandara yang terdampak adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Radin Inten II, Bandara Halim Perdanakusuma, […]

  • Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    Pengamat Hukum UMMU Soroti Polda Maluku Utara dalam Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Komitmen Polda Maluku Utara menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, Jumat, (29/5) mendapat sorotan dari Dr. Azis Halim, SH, MH, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Menurut Azis, pemberlakuan RJ, dalam kasus pidana tidal […]

  • Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kehebohan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru ketika ranah akademik ikut terseret ke dalam arus kebijakan logistik nasional. Pemicu utama kegaduhan ini bermula saat pemerintah menetapkan secara resmi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta di Indonesia untuk mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dalam lingkungan kampus. Langkah birokrasi universitas yang […]

  • HIV/AIDS di Maluku Utara; Ancaman Diam yang Terus Meluas

    HIV/AIDS di Maluku Utara; Ancaman Diam yang Terus Meluas

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    Provinsi Maluku Utara yang sedang berbenah dengan masuknya investasi raksasa dan pembangunan infrastruktur, ternyata menyimpan satu masalah kesehatan masyarakat yang semakin mengkhawatirkan: penyebaran HIV/AIDS yang terus meningkat dari tahun ke tahun, menyebar ke hampir seluruh kabupaten/kota tanpa terkecuali. Data yang dikumpulkan dari berbagai Dinas Kesehatan daerah menunjukkan tren kenaikan yang nyata — bukan hanya di […]

expand_less