Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan proses pengalihan atau pemindahtanganan IUP yang diduga terjadi di Halmahera Timur.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menilai bahwa persoalan izin pertambangan bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan kewenangan negara yang memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Jika benar terdapat praktik jual beli atau pengalihan IUP kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Harus dilihat apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau kepentingan korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujar Wahyu.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, pemegang IUP atau IUPK tidak diperbolehkan mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 93.

“Artinya, izin pertambangan bukanlah barang dagangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas. IUP merupakan instrumen negara yang diberikan melalui mekanisme hukum. Ketika izin tersebut dialihkan secara ilegal atau menjadi objek transaksi tersembunyi, maka negara harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan,” tegas Wahyu.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur yang diduga berpindah tangan kepada pihak tertentu.

Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.

“Dalam hal.semacam ini, tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Tetapi informasi awal yang berkembang tidak boleh diabaikan ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pejabat atau pihak tertentu yang menggunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam ruang tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebagai bentuk perbuatan yang dapat diproses pidana.

“Yang harus dibuka bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi bagaimana proses izin itu lahir, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah ada aliran dana, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut,” jelas Wahyu.

Menurutnya, korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sektor lain karena berkaitan langsung dengan kekayaan alam daerah.

“Kerugian dari praktik korupsi pertambangan tidak hanya dihitung dari uang negara yang hilang. Ada kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

LKBHMI Cabang Ternate juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dengan memasukkan laporan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai pada proses hukum. Data yang ada akan kami dorong agar menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai kewenangan negara dalam memberikan izin justru berubah menjadi ruang transaksi kepentingan,” kata Wahyu.

Ia meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak tertentu, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

“Hukum harus berlaku sama. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, pengelolaan sumber daya alam telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Ketika izin pertambangan yang seharusnya menjadi alat untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga menjadi objek transaksi oleh kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan daerah dan hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOSIOLOGI ORANG HALMAHERA

    SOSIOLOGI ORANG HALMAHERA

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    “…O’Hongana Manyawa dan O’Berera Manyawa merupakan dua wajah dari peradaban yang menghormati batas-batas ekologis…” Sosiologi orang Halmahera tidak bisa dilepaskan dari bentang ekologinya, yakni hutan yang lebat dan laut yang luas. Pada lanskap sosial ini, manusia tidak berdiri sebagai pusat yang dominan, melainkan sebagai bagian dari jaringan kehidupan yang lebih besar. Dua figur sosial yang […]

  • Banyak Proyek Mangkrak; Masyarakat Tagih Janji Bupati Taliabu

    Banyak Proyek Mangkrak; Masyarakat Tagih Janji Bupati Taliabu

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Harapan besar masyarakat Pulau Taliabu terhadap sosok pemimpin muda, cerdas, dan berpendidikan tinggi yang diwakili Bupati Salsabila Mus atau akrab disapa Sasha, kini perlahan runtuh berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sosok yang sebelumnya dielu-elukan, bahkan disebut-sebut sebagai lulusan pendidikan luar negeri, kini kian dipertanyakan kualitas kepemimpinannya setelah resmi memimpin daerah ini berpasangan dengan Wakil […]

  • Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    Messi, Talent Scouting, dan Partai Politik

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • 0Komentar

    Banyak wacana yang berkembang jika Lionel Messi mencalonkan diri sebagai Presiden Argentina maka pasti terpilih, penulis termasuk yang percaya wacana atau tesis ini. Mengapa ? karena dalam politik popularitas dan populisme melampaui segalanya. Disclaimer, penulis bukanlah pendukung Argentina, secara pribadi, juga bukan fans Lionel Messi. Terlepas dari kontroversi di laga Mesir VS Argentina pada 7 […]

  • Aksi Buruh Weda Bay Menguat, Tolak PHK Massal dan Tuntut Transparansi Perusahaan

    Aksi Buruh Weda Bay Menguat, Tolak PHK Massal dan Tuntut Transparansi Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Tekanan terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di kawasan industri Weda Bay terus meningkat. Ratusan pekerja yang tergabung dalam PUK SPKEP SPSI Weda Bay Project turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Tengah, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan tenaga kerja lokal. Aksi tersebut […]

  • Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    SOFIFI, Linidaily– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku Utara tidak berjalan efektif meski telah menghabiskan anggaran honorarium sebesar Rp7,8 miliar selama dua tahun terakhir. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga […]

  • Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana; Nanik Sudaryati Deyang Ganti Posisi

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). “Pada hari ini Selasa, tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026) malam. Dadan tak sendiri, Prabowo […]

expand_less