Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

KASUS TPI GOTO: JAKSA TAHAN MANTAN KADIS PERIKANAN DAN KELAUTAN MALUT

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TIDORE,Linidaily.id Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (2/9/2026) resmi menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021. Penahanan ini menjadi babak baru sekaligus bukti nyata bagaimana miliaran rupiah dana rakyat bisa lenyap tanpa jejak di tengah kekayaan laut yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Kedua orang yang ditahan masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera selaku pelaksana utama pekerjaan, serta Abdullah Assagaf (AA), mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu (2/9/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proyek pembangunan TPI Goto ini dikontrakkan pada 21 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.921.940.000, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender yang berakhir pada 17 Desember 2021. Secara terpisah, pekerjaan perencanaan dan pengawasan dikerjakan oleh CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai kontrak Rp199.287.000. Secara tertulis, proyek ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi nelayan dan memperbaiki rantai pemasaran hasil laut di wilayah Tidore dan sekitarnya. Namun kenyataan di lapangan berbicara sangat berbeda.

Hingga batas akhir kontrak berakhir pada 17 Desember 2021, progres fisik pembangunan TPI Goto hanya mencapai 46,488 persen — belum mencapai separuh dari target yang seharusnya selesai 100 persen. Namun hanya sembilan hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2021, diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya. Penyidik menemukan dokumen tersebut diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik langsung di lokasi. Meski bangunan belum jadi, pembayaran dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang penutupan tahun anggaran — sebuah praktik yang sangat mencurigakan dan menjadi titik utama penyidikan.

Penyidikan juga mengungkap praktik-praktik gelap yang merusak tatanan pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan fisik tidak dikerjakan oleh tenaga kerja dan struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan dialihkan kepada pihak ketiga melalui skema “pinjam bendera”, dengan imbalan bayaran sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Selain itu, akta kuasa notaris yang digunakan dalam proses ini keasliannya justru dibantah oleh notaris yang namanya tercantum di dalamnya — identitasnya disebut telah dicatut secara tidak sah.

Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp779.504.088,65. Angka ini mencakup kekurangan volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, mutu bangunan yang jauh di bawah standar — di mana mutu beton hanya mencapai 82,46 persen dari spesifikasi yang disyaratkan — serta penyalahgunaan dana perencanaan dan pengawasan sebesar Rp65 juta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menjelaskan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Februari 2025 dan terus berkembang hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan terakhir pada 26 Agustus 2026. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.

“Penahanan ini bukan akhir dari segalanya. Penyidikan masih berjalan, kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat maupun peran-peran yang belum terungkap,” tegas Sabar. Ia menegaskan prioritas utama penanganan perkara ini adalah pengembalian kerugian negara. “Jika kerugian tidak dapat dikembalikan secara sukarela, kami akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik tersangka untuk mengganti uang rakyat yang telah dirugikan ini.”

Kasus TPI Goto menjadi salah satu contoh nyata bagaimana dana pembangunan yang seharusnya melayani masyarakat pesisir justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Di tengah laut Maluku Utara yang kaya raya, fasilitas dasar untuk nelayan justru dibangun asal jadi, sementara miliaran rupanya hilang tanpa jejak. Dan kini, hukum mulai berbicara.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAPOR HITAM BUAT BUPATI HALMAHERA SELATAN

    RAPOR HITAM BUAT BUPATI HALMAHERA SELATAN

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    (Logika Sesat Penghapus Beasiswa kuliah untuk Mahasiswa Halsel di luar daerah) Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang meniadakan program beasiswa bagi mahasiswa luar daerah pada tahun anggaran 2026 adalah sebuah ironi besar dan langkah mundur dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dalih tekanan fiskal dan keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pusat tidak boleh menjadi […]

  • KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli […]

  • Catatan Refleksi HUT ke-23 Halmahera Timur: Antara Identitas Budaya, Hiburan, dan Realitas Pembangunan

    Catatan Refleksi HUT ke-23 Halmahera Timur: Antara Identitas Budaya, Hiburan, dan Realitas Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Halmahera Timur memunculkan beragam pandangan kritis terkait arah kebijakan dan identitas daerah. Dari sisi kebudayaan, marwah dan jati diri Halmahera Timur dirasakan semakin memudar. Sepanjang sejarahnya, daerah ini dikenal sebagai wilayah para Kapita (pemimpin/leluhur) yang hidup di atas falsafah: ngaku re rasai, budi re bahasa, sopan re hormat, serta memiliki […]

  • Aksi Buruh Weda Bay Menguat, Tolak PHK Massal dan Tuntut Transparansi Perusahaan

    Aksi Buruh Weda Bay Menguat, Tolak PHK Massal dan Tuntut Transparansi Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Tekanan terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di kawasan industri Weda Bay terus meningkat. Ratusan pekerja yang tergabung dalam PUK SPKEP SPSI Weda Bay Project turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Tengah, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan tenaga kerja lokal. Aksi tersebut […]

  • LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Saat Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

    LKBHMI Desak Propam Turun Tangan Dugaan Kekerasan Kabag Ops Polres Ternate Saat Pengamanan Aksi HMI Cabang Ternate

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – LiniDaily.id Pengamanan aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate pada Selasa (23/6/2026) menyisakan polemik serius. Aksi yang berlangsung damai dan tanpa tindakan anarkis itu berakhir dengan dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi. Kabag Ops Polres Ternate, Mohtar, menjadi sorotan setelah massa HMI menuding adanya tindakan kekerasan dalam proses pembubaran aksi […]

  • 40 JUTA  HARI INI , TAPI MEMATIKAN DINAMIKA KONFERCAP YANG AKAN DATANG

    40 JUTA HARI INI , TAPI MEMATIKAN DINAMIKA KONFERCAP YANG AKAN DATANG

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    Jangan salahkan kader yang memukul. Dia bukan pelaku utama. Dia hanya aktor terakhir yang meledak di atas panggung yang sudah lama disiram bensin oleh orang lain. Dia hanya korban dari forum pelantikan yang sudah kehilangan adab, dari senior yang hobi mengadu domba, dari provokator yang memulai duluan dengan lisan dan manuver curang. Yang harus disalahkan […]

expand_less