KASUS TPI GOTO: JAKSA TAHAN MANTAN KADIS PERIKANAN DAN KELAUTAN MALUT
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TIDORE,Linidaily.id Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan (2/9/2026) resmi menahan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Tempat Pemasaran Ikan (TPI) Goto, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021. Penahanan ini menjadi babak baru sekaligus bukti nyata bagaimana miliaran rupiah dana rakyat bisa lenyap tanpa jejak di tengah kekayaan laut yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Kedua orang yang ditahan masing-masing berinisial MS, selaku Kuasa Direktur PT Gelora Megah Sejahtera selaku pelaksana utama pekerjaan, serta Abdullah Assagaf (AA), mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu (2/9/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah dan cukup. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proyek pembangunan TPI Goto ini dikontrakkan pada 21 Mei 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp2.921.940.000, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender yang berakhir pada 17 Desember 2021. Secara terpisah, pekerjaan perencanaan dan pengawasan dikerjakan oleh CV Zigi Prima Perkasa melalui mekanisme pengadaan langsung dengan nilai kontrak Rp199.287.000. Secara tertulis, proyek ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi nelayan dan memperbaiki rantai pemasaran hasil laut di wilayah Tidore dan sekitarnya. Namun kenyataan di lapangan berbicara sangat berbeda.
Hingga batas akhir kontrak berakhir pada 17 Desember 2021, progres fisik pembangunan TPI Goto hanya mencapai 46,488 persen — belum mencapai separuh dari target yang seharusnya selesai 100 persen. Namun hanya sembilan hari kemudian, tepatnya 26 Desember 2021, diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima yang menyatakan pekerjaan telah selesai seluruhnya. Penyidik menemukan dokumen tersebut diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik langsung di lokasi. Meski bangunan belum jadi, pembayaran dicairkan secara penuh sebesar Rp2.576.619.818 menjelang penutupan tahun anggaran — sebuah praktik yang sangat mencurigakan dan menjadi titik utama penyidikan.
Penyidikan juga mengungkap praktik-praktik gelap yang merusak tatanan pengadaan barang dan jasa. Pekerjaan fisik tidak dikerjakan oleh tenaga kerja dan struktur resmi perusahaan pemenang tender, melainkan dialihkan kepada pihak ketiga melalui skema “pinjam bendera”, dengan imbalan bayaran sebesar 2 persen dari nilai kontrak. Selain itu, akta kuasa notaris yang digunakan dalam proses ini keasliannya justru dibantah oleh notaris yang namanya tercantum di dalamnya — identitasnya disebut telah dicatut secara tidak sah.
Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp779.504.088,65. Angka ini mencakup kekurangan volume pekerjaan yang tidak dikerjakan, mutu bangunan yang jauh di bawah standar — di mana mutu beton hanya mencapai 82,46 persen dari spesifikasi yang disyaratkan — serta penyalahgunaan dana perencanaan dan pengawasan sebesar Rp65 juta yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, menjelaskan perkara ini telah memasuki tahap penyidikan sejak Februari 2025 dan terus berkembang hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan terakhir pada 26 Agustus 2026. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023.
“Penahanan ini bukan akhir dari segalanya. Penyidikan masih berjalan, kami masih menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat maupun peran-peran yang belum terungkap,” tegas Sabar. Ia menegaskan prioritas utama penanganan perkara ini adalah pengembalian kerugian negara. “Jika kerugian tidak dapat dikembalikan secara sukarela, kami akan terus menelusuri dan menyita aset-aset milik tersangka untuk mengganti uang rakyat yang telah dirugikan ini.”
Kasus TPI Goto menjadi salah satu contoh nyata bagaimana dana pembangunan yang seharusnya melayani masyarakat pesisir justru dijadikan ladang keuntungan pribadi. Di tengah laut Maluku Utara yang kaya raya, fasilitas dasar untuk nelayan justru dibangun asal jadi, sementara miliaran rupanya hilang tanpa jejak. Dan kini, hukum mulai berbicara.
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar