Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

Belajar dari NTB: Skema BLUD Jadi Kunci Keberlanjutan Pembiayaan Kawasan Konservasi Perairan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 149
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE, linidaily.id Tim studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan dari Maluku Utara pulang membawa satu pelajaran penting dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB): keberlanjutan pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan tidak bisa terus bergantung pada anggaran pemerintah semata. Dalam kunjungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, rombongan mempelajari langsung praktik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah diterapkan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat, sebuah unit pelaksana teknis daerah yang mengelola kawasan konservasi dengan pola keuangan yang lebih fleksibel dan mandiri.

Berdasarkan paparan yang disampaikan pihak BPSDKP Wilayah Sumbawa–Sumbawa Barat, status BLUD bagi UPTD tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 539-406 Tahun 2023, dengan pola tata kelola merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2023. Skema ini merujuk pula pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Wilayah kerja unit ini mencakup tujuh kawasan konservasi perairan, dengan enam di antaranya telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu kawasan lain berstatus dicadangkan.

Setidaknya ada lima tujuan utama pembentukan BLUD yang disampaikan dalam pertemuan tersebut: peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel, peningkatan efisiensi dan produktivitas, kemandirian keuangan, serta menutup celah pembiayaan pengelolaan kawasan yang selama ini kerap menjadi titik lemah pengelolaan konservasi berbasis anggaran murni pemerintah daerah.

Salah satu contoh konkret yang dipaparkan adalah pengelolaan wisata hiu paus di Desa Labuhan Jambu. Di lokasi ini, kelompok masyarakat dan pelaku usaha wisata mendukung penerapan tarif tiket masuk kawasan, yang hasilnya kembali dipakai untuk mendukung sarana-prasarana dan peningkatan kapasitas kelompok. Pemerintah desa turut memperoleh Pendapatan Asli Desa dari pengelolaan lahan parkir, sementara sejumlah UMKM baru bermunculan seiring bergeraknya roda ekonomi wisata setempat. Pemerintah pusat pun disebut memberi dukungan pembangunan dermaga apung dan jalur susur mangrove untuk memperkuat destinasi tersebut.

Kabar baiknya, langkah ke arah itu sesungguhnya tengah berjalan di Maluku Utara. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, terdapat sepuluh regulasi turunan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang harus ditetapkan sebelum BLUD UPTD Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Maluku Utara dapat beroperasi penuh. Tiga di antaranya yaitu Pergub tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, dan Rencana Strategis telah melalui tahapan harmonisasi dan kini tinggal menunggu penandatanganan Gubernur. Tiga regulasi berikutnya, yakni Pergub tentang Tarif Layanan, Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, dan Kebijakan Akuntansi, masih dalam tahap pembahasan draf bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi, sebelum berlanjut ke harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Begitu keenam Pergub tersebut resmi diteken Gubernur, BLUD BKKPD Maluku Utara sudah dapat mulai beroperasi, termasuk memungut tarif layanan di kawasan konservasi perairan daerah di mana hal ini merupakan langkah maju dibanding kondisi saat ini yang masih sepenuhnya bertumpu pada anggaran belanja rutin daerah. Sembari menunggu proses regulasi rampung, pihak BLUD BKKPD disebut tengah memfokuskan diri pada penguatan kompetensi dan kapasitas SDM internal, mempererat kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi, serta meningkatkan pengawasan terhadap kawasan tersebut.

Namun demikian, paparan dari NTB juga menyingkap bahwa penerapan BLUD bukan tanpa tantangan. Sejumlah persoalan yang diakui pihak BPSDKP Sumbawa–Sumbawa Barat antara lain ancaman terhadap sumber daya di kawasan, keterbatasan anggaran pengelolaan, minimnya informasi tiket masuk yang sampai ke wisatawan, jumlah staf yang masih terbatas, sarana-prasarana penunjang yang belum maksimal, dukungan kelompok masyarakat terhadap tarif layanan yang belum merata, serta kolaborasi multipihak dengan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan sektor swasta yang belum optimal.

Dari pembelajaran ini, sejumlah rekomendasi kebijakan layak dipertimbangkan bagi Maluku Utara. Pertama, proses harmonisasi dan penandatanganan enam Pergub turunan BLUD BKKPD yang tengah berjalan perlu terus dikawal dan dipercepat, khususnya penyelesaian tiga regulasi yang masih dalam tahap pembahasan bersama Biro Hukum, agar BLUD BKKPD dapat segera beroperasi penuh dan mulai memungut retribusi kawasan konservasi sebagaimana telah dipraktikkan lebih dulu oleh NTB. Kedua, skema penarikan tarif retribusi atau tiket masuk kawasan konservasi perlu dirancang secara matang, disertai sosialisasi yang masif kepada wisatawan dan pelaku usaha agar tidak menuai resistensi seperti yang masih dialami NTB.

Ketiga, kolaborasi multipihak yang tengah dirintis BLUD BKKPD yaitu melibatkan pemerintah desa, kelompok masyarakat pengawas, pelaku usaha wisata, lembaga pendidikan, dan organisasi nonpemerintah perlu terus diperluas dan dilembagakan, agar tidak berhenti pada tahap penjajakan. Keempat, penguatan kompetensi SDM dan sarana-prasarana pengelola kawasan yang sedang berjalan perlu diarahkan sejak dini untuk mengantisipasi beban kerja baru begitu BLUD mulai memungut retribusi. Kelima, praktik baik seperti model Labuhan Jambu di mana manfaat ekonomi wisata dirasakan langsung oleh desa dan masyarakat sekitar kawasan bisa menjadi rujukan desain insentif bagi desa-desa pesisir di sekitar kawasan konservasi Maluku Utara.

Pembelajaran dari NTB ini menjadi salah satu dari rangkaian topik yang digali dalam studi banding pengelolaan perikanan berkelanjutan yang diikuti tim Maluku Utara. Tulisan ini merupakan bagian pertama dari tiga tulisan yang mengangkat hasil studi banding tersebut, dengan fokus pada tata kelola BLUD kawasan konservasi. Dua tulisan berikutnya akan mengulas topik lain dari rangkaian kegiatan yang sama.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aturan atau Kehendak?

    Aturan atau Kehendak?

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • 0Komentar

    Kekosongan kepengurusan BEM Universitas Khairun tidak seharusnya membuat aturan organisasi ikut kehilangan tempatnya. Kekosongan memang membutuhkan tindakan administratif agar roda kelembagaan tidak berhenti, tetapi tindakan tersebut tetap harus diletakkan dalam kerangka aturan yang mengatur hubungan antarorganisasi mahasiswa. Sebab, ketika sebuah keputusan lahir atas nama penyelamatan organisasi, pertanyaan yang paling mendasar justru harus diajukan: apakah keputusan […]

  • Toilet

    Toilet

    • calendar_month Minggu, 27 Sep 2026
    • 0Komentar

    Beberapa hari terakhir, warga Kota Ternate dikejutkan dengan fakta memprihatinkan yang diungkap para siswa sendiri. Di sebuah sekolah yang menampung ratusan pelajar, toilet yang tersedia nyaris tak layak pakai. Hanya satu unit toilet yang berfungsi, itupun dalam kondisi kotor, berbau tak sedap, dan tanpa perawatan memadai. Ratusan siswa harus bergantian, menahan kebutuhan fisiologis hanya karena […]

  • BUNDA LITERASI MALUKU UTARA DUKUNG PENUH PENYELENGGARAAN BOOKFEST 2026

    BUNDA LITERASI MALUKU UTARA DUKUNG PENUH PENYELENGGARAAN BOOKFEST 2026

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    Siap Berkolaborasi, Fasilitasi Stan UMKM, hingga Penuhi Kebutuhan Konsumsi Kegiatan TERNATE,  Linidaily.id  Upaya menggalakkan budaya literasi di Provinsi Maluku Utara mendapatkan dukungan yang sangat berarti. Hari ini,30 Juni 2026 Panitia Penyelenggara Festival Buku Maluku Utara atau yang dikenal dengan sebutan BookFest 2026 melakukan audiensi dengan Bunda Literasi Provinsi Maluku Utara sekaligus Ketua Tim Penggerak PKK […]

  • Aksi Buruh Weda Bay Menguat, Tolak PHK Massal dan Tuntut Transparansi Perusahaan

    Aksi Buruh Weda Bay Menguat, Tolak PHK Massal dan Tuntut Transparansi Perusahaan

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • 0Komentar

    Tekanan terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) di kawasan industri Weda Bay terus meningkat. Ratusan pekerja yang tergabung dalam PUK SPKEP SPSI Weda Bay Project turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Tengah, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan tenaga kerja lokal. Aksi tersebut […]

  • Keseriusan BK DPRD Malut Atas pernyataan provokatif  AK  “Tara Jelas”

    Keseriusan BK DPRD Malut Atas pernyataan provokatif  AK  “Tara Jelas”

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id. – Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara kini dipertanyakan kredibilitas dan keseriusannya dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik serta sumpah jabatan. Sorotan tajam ini dilontarkan oleh Dewan Eksekutif Rampai Nusantara Maluku Utara, menyusul mandeknya penanganan kasus yang menyeret salah satu anggota dewan berinisial AK dari Fraksi Partai Demokrat. Sekretaris Dewan Eksekutif Rampai […]

  • Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    WEDA, Linidaily.id  Dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Penyelidikan kini difokuskan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah ditemukan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan. Sebagai langkah awal, penyidik […]

expand_less