Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Habiskan Rp7,8 Miliar, Tim Optimalisasi PAD Maluku Utara Dinilai Tidak Efektif oleh BPK

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • visibility 30
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SOFIFI, Linidaily– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan bahwa Tim Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Maluku Utara tidak berjalan efektif meski telah menghabiskan anggaran honorarium sebesar Rp7,8 miliar selama dua tahun terakhir. Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 dengan nomor 29/LHP/qDPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025.

Padahal, tim ini dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 380.6/KPTS/MU/2024 dan Nomor 292.5/KPTS/MU/2025 dengan tugas strategis meningkatkan penerimaan daerah. Berdasarkan SK tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merealisasikan pembayaran honorarium sebesar Rp4,357 miliar pada 2024 dan Rp3,518 miliar pada 2025. Total realisasi mencapai Rp7,875 miliar untuk membayar pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota tim yang bertugas menganalisis, mengevaluasi, dan merumuskan sistem peningkatan PAD.

Namun, BPK menilai kinerja tim belum optimal karena masih terdapat permasalahan mendasar terkait pendataan objek pajak dan peningkatan pemungutan. Yang lebih mencolok, tim sama sekali tidak menghasilkan laporan kegiatan atau capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas publik. Saat dikonfirmasi, Kepala Bapenda mengakui bahwa tim memang rutin menggelar rapat koordinasi, namun seluruh aktivitas tersebut tidak pernah dituangkan dalam dokumen laporan resmi.

Ketidakadaan laporan ini bertentangan dengan tupoksi tim yang seharusnya menyediakan bahan evaluasi bagi pengambilan kebijakan daerah. Tanpa dokumentasi yang jelas, sulit mengukur apakah pengeluaran honorarium senilai Rp7,8 miliar telah sebanding dengan dampak nyata terhadap kenaikan PAD. Temuan BPK ini menjadi sinyal kuat perlunya reformasi tata kelola tim ad hoc di lingkungan Pemprov Maluku Utara agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia tanpa output yang terukur.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini diharapkan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memperbaiki mekanisme pelaporan, memperjelas indikator kinerja tim, dan memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

    LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate pada Minggu, 21 Juni 2026, dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Saudara Ismail A. Maniputy dan Saudara Baslan Aliasin. Laporan polisi […]

  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Ternate Hapus Denda PBB

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada tahun 2026, Pemerintah Kota Ternate merilis kebijakan istimewa bagi seluruh warga: pembebasan sepenuhnya denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, Selasa (30/6/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk […]

  • Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    Menjaga Marwah Kampus: Mengapa Kebijakan “Satu Kampus Satu Dapur” Harus Dikaji Ulang

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kehebohan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru ketika ranah akademik ikut terseret ke dalam arus kebijakan logistik nasional. Pemicu utama kegaduhan ini bermula saat pemerintah menetapkan secara resmi sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta di Indonesia untuk mengoperasikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di dalam lingkungan kampus. Langkah birokrasi universitas yang […]

  • Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, Foto: Istimewa

    Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 0Komentar

    Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud. “Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika […]

  • Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UMMU, Rasid Pora, S.IP,M.IP

    Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP UMMU Naik Level

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • 0Komentar

    Kabar gembira bagi calon mahasiswa baru yang akan memilih untuk kuliah. Karena saat ini program studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara memperoleh akreditasi “Baik Sekali” setelah divisitasi dua asesor pada 13-14 Mei 2026. Dua asesor yang melakukan visitasi adalah Dr. Suranto yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Yogjakarta, […]

  • Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

    Anggaran Rp5 Miliar untuk MTQ XXXI Malut, Kegiatan Malah Digelar di Lantai Bawah Masjid – Biro Kesra Diminta Diusut

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • 0Komentar

    TERNATE – Linidaily.id. Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang berlangsung di Sofifi pada 21–26 Juni 2026 menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang dibekali anggaran hibah sebesar Rp5 miliar justru dilaksanakan di ruang terbatas lantai bawah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat. Pemilihan lokasi itu dinilai sangat tidak layak dan […]

expand_less