Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Pengamat Hukum; Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Jangan Cuma Janji

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim mengingatkan Janji Kejati dalam mengumumkan para tersangka dugaan korupsi tnjangan DPRD jangan Cuma janji. Karena menurutnya, sampai sekarang janji tersebut tidak berwujud.

“Menurut saya, sebagaimana pernyataan pihak Kejati Malut bahwa dalam kasus ini bukti-buktinya sudah cukup, walaupun masih menunggu hasil BPK. Jika Kejati sudah yakin bahwa bukti-buktinya sudah cukup maka secara hukum harusnya ditetapkan siapa-siapa pelaku atau tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Pengamat Hukum yang juga Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim
Pengamat Hukum dan Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Abdul Aziz Hakim

Alasan Aziz, jika sudah terpenuhi alat bukti yang cukup maka penetapan sebagai tersangka telah mempunyai alasan hukum yang kuat untuk dilakukan dan sudah waktunya untuk dipublikasi.

Menurutnya, publik akan bertanya-tanya, ada apa dibalik lambatanya penetapan tersangka oleh Kejati sementara alat buktinya sudah cukup.

“Saya kira waktunya sudah cukup untuk dilakukan publikasi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini. Kejati saya kira punya skala prioritas untuk menuntaskan kasus ini, karena ekspektasi publik samgat besar atas kinerja Kejati Makut untuk menuntaskan kasus ini. Kalau hanya untuk menunggu keterangan BPK saya kira sudah cukup waktu untuk dijadikan bahan atau materi untuk melengkapi bukti yang sudah cukup itu,” katanya.

Masih kata Aziz, Masyarakat tentu mengapresiasi Kejati Malut dalam memproses kasus dugaan Tipikor ini karena ini satu prestasi dalam penegakkan hukum khususnya kasus-kasus Tipikor yang melanda lembaga perwakilan rakyat. Tetapi publik juga menunggu hasil kinerja Kejati untuk menuntaskan kasus ini.

Aziz juga juga mengingatkan Gubernur, agar para pejabat yang diduga tersandung korupsi segera di nonaktifkan agar mereka fokus dengan kasus yang mereka hadapi. Jangan terkesan Gubernur diam saja dengan beberapa oknum pejabat yang diduga telah melakukan Tipikor.

“Ini nanti mengganggu kinerja Pemprov, jadi Gubernur harus tegas atas permasalahan ini. Karena saya lihat ada sebagian pejabat yang diduga melakukan Tipikor itu sudah di nonaktifkan tetapi disisi lain Gubernur juga terkesan mempertahankan sebagian yang lain. Nanti publik menilai tebang pilih. Sehingga pemerintah ini diduga melakukan berpihak ke oknum-oknum itu dan terkesan pemerintahan ini dijalankan atas dasar suka tidak suka. Jika itu terjadi, menurut saya bisa membahayakan proses penyelenggaraan pemerintahan,”pungkas Aziz.

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tunjangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 merugikan negara sekitar Rp 29,8 miliar. Sejauh ini sejumlah pejabat telah diperiksa. Oleh penyidik. Diantaranya, Sekda Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, Ketua DPRD saat ini, Ikbal Ruray dan mantan Sekwan Abubakar Abdullah. Sejumlah pejabat secretariat DPRD juga telah dilakukan pemeriksaan yakni, Zulkifli Bian, Rusmala Abdurrahman, dan Erva Pramukawati Konoras.
Penyidik juga memeriksa mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, yang sebelumnya terseret dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    Polda Malut Selidiki Ketidaksesuaian Data Tagihan Limbah B3 PT IWIP

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • 0Komentar

    WEDA, Linidaily.id  Dugaan adanya penyimpangan administrasi dalam proses penagihan jasa pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi perhatian serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara. Penyelidikan kini difokuskan pada PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah ditemukan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan dokumen tagihan yang diajukan. Sebagai langkah awal, penyidik […]

  • Ternate dan Paradoks Rempah: Ketika Pemilik Cerita Kehilangan Suaranya

    Ternate dan Paradoks Rempah: Ketika Pemilik Cerita Kehilangan Suaranya

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • 1Komentar

    Ada sesuatu yang janggal ketika sebuah negara kecil tanpa satu pohon cengkeh pun mampu mengemas sejarah rempah menjadi daya tarik wisata berkelas dunia, sementara kota yang melahirkan rempah itu justru terdiam dalam kesunyian naratif. Singapura membangun Spice Garden di Fort Canning Park, menyajikan gastro-tourism beraroma rempah dalam setiap sudut kotanya, dan dengan lihai menenun sejarah […]

  • Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

    Dugaan Jual Beli IUP Haltim LKBHMI Cabang Ternate Desak Kejati Bongkar hingga Tuntas

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • 0Komentar

    HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang […]

  • Tim Gabungan Gelar Penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, Dokumen dan Barang Bukti Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Besar

    Tim Gabungan Gelar Penggeledahan di Cafe de’CLAN Signature, Dokumen dan Barang Bukti Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Besar

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    JAKARTA – Linidaily.id Kegiatan penggeledahan besar-besaran dilakukan oleh tim gabungan Komando Tugas Penindakan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di lokasi usaha Cafe de’CLAN Signature, yang beralamat di Jalan Cipete Raya Nomor 63, RT 06/RW 04, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Operasi tersebut berlangsung selama […]

  • KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    KPK Soroti Tata Kelola BPBJ Malut di Bawah Kepemimpinan Hairil Hukum

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyoroti ketat kinerja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Hairil Hukum. Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi sejumlah celah kerawanan dalam mekanisme pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli […]

  • Romo Syafii Sah Pimpin Koordinator MN KAHMI, Usulkan Presiden Prabowo Jadi Anggota Kehormatan

    Romo Syafii Sah Pimpin Koordinator MN KAHMI, Usulkan Presiden Prabowo Jadi Anggota Kehormatan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • 0Komentar

    Jakarta, Linidaily.id – Estafet kepemimpinan di jajaran Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) resmi terjadi. Dr. K.H. Romo H.R. Muhammad Syafii, S.H. M.Hum. secara resmi mengemban amanah sebagai Koordinator Presidium MN KAHMI, menggantikan Abdullah Puteh dalam serah terima jabatan yang berlangsung khidmat, Senin (13/7/2026). Acara tersebut dilaksanakan dalam rangkaian rapat harian organisasi, […]

expand_less