Jumat, 14 Agu 2026
light_mode

Menristekdikti Respons Keluhan 143 Ribu: Hentikan Beban Administratif Dosen 20 JP

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Linidaily.id – Kabar melegakan datang bagi para dosen penerima Sertifikat Pendidik (Serdos) di seluruh Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto, resmi mengumumkan penghentian sementara kewajiban pemenuhan 20 Jam Pelajaran (JP) kegiatan pengembangan diri. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menilai beban tersebut terlalu berat bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan profesi.

Pengumuman penting ini disampaikan Brian Yuliarto saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI pada Selasa (2/6/2026). Brian menjelaskan bahwa Kementerian Dikti Saintek telah melakukan evaluasi mendesak terhadap kebijakan tersebut, bahkan sebelum rapat berlangsung. Hasilnya, kewajiban mengikuti pelatihan atau seminar sebanyak 20 JP per tahun dinilai berpotensi menambah beban administratif yang signifikan tanpa berbanding lurus dengan peningkatan mutu akademik.

“Kami mencermati bahwa ada sekitar 143 ribu dosen yang menerima Serdos. Jika mereka diwajibkan menyelesaikan kegiatan pengembangan diri sebanyak 20 JP dalam setahun, rasanya akan sangat berat,” ujar Brian di Gedung DPR, Senayan.

Sebagai konteks, satu Jam Pelajaran (JP) dalam standar pengembangan kompetensi tenaga pendidik setara dengan 45 menit kegiatan efektif. Artinya, jika kebijakan ini dipaksakan, setiap dosen harus mengalokasikan waktu hingga 900 menit atau 15 jam penuh setiap tahunnya hanya untuk mengikuti workshop, kursus, atau seminar yang diakui kementerian. Banyak pihak menilai hal ini justru mengganggu fokus dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, Brian menegaskan bahwa kewajiban ini ditiadakan sementara waktu hingga ditemukan format kajian yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kondisi lapangan. “Tadi pagi kami sudah melakukan evaluasi. Sesuai masukan dari Bapak-Ibu sekalian, kegiatan pengembangan diri yang semula dirancang sebagai syarat administrasi tidak akan diberlakukan untuk saat ini,” tegasnya.

Langkah pencabutan sementara ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi kalangan akademisi dan anggota DPR yang khawatir adanya birokrasi berlebihan. Dengan demikian, untuk periode ini, dosen penerima Serdos tidak perlu lagi mengejar target kuota jam pelatihan tersebut.

Selain membahas isu beban kerja dosen, rapat kerja tersebut juga menyinggung penyesuaian regulasi lain. Brian menyoroti pentingnya sinkronisasi aturan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) pasca-perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi. Ia menjamin kepastian hukum bagi mahasiswa dengan menerapkan prinsip grandfather clause, di mana pendaftar lama tetap mengikuti aturan sebelumnya, sementara pendaftar baru menyesuaikan dengan regulasi terkini.

“Kita akan sesuaikan. Untuk yang lama tetap mengikuti aturan lama, sedangkan yang baru mengikuti aturan yang baru,” jelas Brian.

Terakhir, Mendiktisaintek juga menyinggung perlunya harmonisasi aturan terkait uji kompetensi pendidikan kedokteran. Saat ini, terdapat perbedaan tafsir antara regulasi pemerintah dan ketentuan Kementerian Kesehatan yang perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kebingungan di institusi pendidikan kesehatan.

Keputusan menghapus sementara kewajiban 20 JP ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai lebih peka terhadap keluhan praktis di lapangan. Para dosen kini diharapkan dapat kembali fokus meningkatkan kualitas pembelajaran dan riset tanpa terbebani oleh target administratif yang kontroversial.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    Penundaan Penanganan Perkara Penganiayaan Anak di Polsek Pulau Makian Inprosedural

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • 0Komentar

    Hukum pidana dibangun di atas satu fondasi yang tidak dapat ditawar: negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, terlebih kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Ketika perlindungan itu tertunda, yang sesungguhnya sedang mengalami kemunduran bukan hanya nasib satu perkara, melainkan wibawa negara sebagai penjamin keadilan. Dalam konteks inilah penanganan dugaan tindak pidana […]

  • Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    Buku: Media Abadi di Tengah Digitalisasi

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • 0Komentar

    Catatan Hari Buku 17 Mei 17 Mei (kemarin) bangsa Indonesia memperingati hari buku Nasional. Dicetuskan pertama kali pada 2002 oleh Menteri Pendidikan Nasional saat itu, A. Malik Fajar. Tanggal ini dipilih karena bertepatan dengan hari berdirinya Perpustakaan Nasional RI (PERPUSNAS) berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor 0164/0/1980. Peringatan hari buku ini sebenarnya berangkat dari keprihatinan Mendikbud pada […]

  • Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    Nurlaela Syarif Pertanyakan Duit PJU Warga Ternate

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Nurlaela Syarif Pertanyakan duit Penerangan Jalan Umum (PJU) ke Pemerintah Kota Ternate. Pertanyaan itu ditulis melalui status akun FB nya; Kemana Larinya Duit PJU Warga Ternate? Rakyat Bayar Tiap Bulan, Jalanan tetap Gelap Gulita. Anggota Dewan Kota Ternate yang dikenal kritis ini juga menulis, Setiap kali kita […]

  • Banyak Proyek Mangkrak; Masyarakat Tagih Janji Bupati Taliabu

    Banyak Proyek Mangkrak; Masyarakat Tagih Janji Bupati Taliabu

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Harapan besar masyarakat Pulau Taliabu terhadap sosok pemimpin muda, cerdas, dan berpendidikan tinggi yang diwakili Bupati Salsabila Mus atau akrab disapa Sasha, kini perlahan runtuh berubah menjadi kekecewaan mendalam. Sosok yang sebelumnya dielu-elukan, bahkan disebut-sebut sebagai lulusan pendidikan luar negeri, kini kian dipertanyakan kualitas kepemimpinannya setelah resmi memimpin daerah ini berpasangan dengan Wakil […]

  • IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Perkuat Kolaborasi untuk Revitalisasi Budaya Literasi

    IAIN Ternate dan ICMI Maluku Utara Perkuat Kolaborasi untuk Revitalisasi Budaya Literasi

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • 0Komentar

    TERNATE — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Korwil Maluku Utara memperkuat kolaborasi dalam menghidupkan kembali budaya literasi di lingkungan perguruan tinggi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor IAIN Ternate dan Ketua ICMI Korwil Maluku Utara di Auditorium FEBI IAIN Ternate, Rabu (12/8/2026). Penandatanganan […]

  • Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek strategis daerah, yaitu Istana Daerah (Isda). Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 tersebut memiliki nilai mencapai Rp17,5 miliar. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah […]

expand_less