Selasa, 13 Okt 2026
light_mode

LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TERNATE — Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate pada Minggu, 21 Juni 2026, dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Saudara Ismail A. Maniputy dan Saudara Baslan Aliasin.

Laporan polisi dengan nomor B/68/VI/RES.1.9./2025/Sat Reskrim menjadi dasar langkah LKBHMI Cabang Ternate untuk mendorong agar proses hukum berjalan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.Kedatangan LKBHMI Cabang Ternate ke Sat Reskrim Polres Ternate merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum acara pidana.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan surat merupakan perkara yang memiliki konsekuensi hukum serius karena berkaitan dengan keabsahan suatu dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, maupun akibat hukum tertentu.

“Dalam perkara pidana, pemalsuan surat bukan hanya berbicara tentang ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi harus dilihat apakah terdapat perbuatan membuat surat palsu, memalsukan surat, atau menggunakan surat yang diduga tidak benar dengan maksud tertentu,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam proses hukum perkara ini terdapat beberapa aspek yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik, khususnya terkait unsur tindak pidana pemalsuan surat, keaslian dokumen, pihak yang membuat dokumen, pihak yang menggunakan dokumen, serta akibat hukum yang muncul dari penggunaan surat yang diduga tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan dokumen, mencocokkan fakta, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa hukum,” jelas Wahyu.

Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Pasal 263 KUHP Lama, pemalsuan surat diatur terhadap perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau surat yang digunakan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar surat tersebut dipergunakan seolah-olah benar.

Pasal tersebut juga mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu dapat dikenakan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, dalam Pasal 391 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), pengaturan pemalsuan surat tetap memiliki substansi yang sama, namun diberikan penyesuaian dengan perkembangan hukum modern, termasuk perkembangan dokumen elektronik.

KUHP Baru mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.Wahyu menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pemalsuan surat harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut pertanggungjawaban pidana seseorang.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat tindakan melawan hukum, apakah surat tersebut palsu atau dipalsukan, apakah ada unsur kesengajaan, serta apakah penggunaannya menimbulkan akibat hukum. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa LKBHMI Cabang Ternate juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta hukum terkait perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.Selain itu, LKBHMI Cabang Ternate juga akan menyerahkan dokumen fisik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada penyidik yang menangani perkara tersebut sebagai bagian dari upaya membantu proses pembuktian.

“Dokumen dan keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana. Kami akan menyerahkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini agar penyidik dapat melakukan pendalaman secara objektif sesuai kewenangannya,” ujar Wahyu.

Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Ternate dapat berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka hukum harus ditegakkan. Namun semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan polisi tersebut hingga terdapat kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    Di Balik Mega Proyek Nikel PT Feni Haltim: Krisis Lingkungan dan Jeritan Warga Teluk Buli

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • 0Komentar

    Linidaily.id – Kehadiran industri nikel di Kabupaten Halmahera Timur yang digadang-gadang menjadi motor hilirisasi nasional kini menuai kritik keras dari masyarakat sipil. PT Feni Halmahera Timur (FHT), perusahaan patungan antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dan investor asing asal Hong Kong, menjadi sorotan akibat berbagai dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai semakin mengancam kehidupan warga di […]

  • Perluas Dakwah di Ruang Publik, Muhammadiyah Luncurkan Komunitas Kucing dan Terbitkan KTAM Hewan Peliharaan

    Perluas Dakwah di Ruang Publik, Muhammadiyah Luncurkan Komunitas Kucing dan Terbitkan KTAM Hewan Peliharaan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, Linidaily.id Muhammadiyah memperluas jangkauan dakwahnya ke komunitas pecinta hewan melalui peluncuran resmi Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu). Program inovatif ini diluncurkan oleh Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan kesehatan kucing gratis di halaman Gedung Muhammadiyah DIY, Minggu (5/7/2026). Langkah ini merupakan wujud konkret semangat rahmatan lil […]

  • API IBU SOROTI KADES NANAS: DUGAAN KORUPSI DANA DESA 2024-2026, DESAK INSPEKTORAT DAN APH AUDIT TOTAL

    API IBU SOROTI KADES NANAS: DUGAAN KORUPSI DANA DESA 2024-2026, DESAK INSPEKTORAT DAN APH AUDIT TOTAL

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    Halmahera Barat – Linidaily.id – Aliansi Persatuan Rakyat Ibu (API IBU), Senin, 14 September 2026. Koordinator API IBU bersama warga Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan, Halmahera Barat, meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Halmahera Barat segera mengaudit total pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Nanas. Desakan ini muncul menyusul […]

  • Narasi Transparansi yang Problematik

    Narasi Transparansi yang Problematik

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini ada beberapa persoalan yang kemudian telah menjelma dan dapat divonis menjadi penyakit dalam tubuh induk lembaga kemahasiswaan Universitas Khairun, sebut saja Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Khairun (BEM UNKHAIR), yang telah menjadi rahasia umum, baik dalam rentetan kegagalan mereka dan manajemen tata kelola organisasi yang begitu memprihatinkan. Tidak hanya itu, bahkan pihak Rektorat Universitas […]

  • Katanya Wakil Rakyat, Kok (Begitu) Cemen

    Katanya Wakil Rakyat, Kok (Begitu) Cemen

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • 0Komentar

    Untukmu yang duduk sambil berdiskusi. Untukmu yang biasa bersafari ke sana, ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil rakyat adalah kumpulan orang-orang hebat, bukan sekadar kumpulan teman dekat, apalagi sanak keluarga. Di hati dan lidahmu, kami berharap: dengarkanlah suara kami, lalu sampaikanlah. Demikian penggalan lirik lagu legendaris karya Iwan Fals berjudul Surat Buat Wakil Rakyat. Lagu […]

  • Pencabutan Status 3T Pulau Taliabu: Prestasi Administratif atau Tantangan Baru?

    Pencabutan Status 3T Pulau Taliabu: Prestasi Administratif atau Tantangan Baru?

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) terhadap Kabupaten Pulau Taliabu tentu menjadi kabar yang menggembirakan. Bagi pemerintah, keputusan tersebut dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pembangunan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kemajuan sehingga daerah ini dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai daerah tertinggal. Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah perubahan status tersebut benar-benar […]

expand_less